Aksi Aliansi Masyarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu Menolak Penggusuran Rumah Warga di Maliaro

Ternate, Berdikari Online.

Aliansi Masyarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu melakukan aksi penolakan penggusuran rumah warga di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (10/7).

“Pada 10 Juli 2023 dini hari, Aba Arsad Syawal dan Andre Sosilo selaku warga Maliaro menjadi target penggusuran sekalipun mereka memiliki alat bukti yang kuat terkait keganjilan keputusan PK 730/PDT/2001 oleh Pengadilan Negeri Kota Ternate,” kata Arie Haya, Koordinator Aliansi.

Selanjutnya,  Ari, panggilan akrab Arie Haya menjelaskan bahwa penggusuran rumah warga Maliaro, Kalumpang  dan Kalumata sudah terjadi pada 2014 hingga 29 Mei 2023, 15 Juni 2023 dan 10 Juli 2023.

Pengadilan Negeri Kota Ternate terindikasi memiliki kepentingan terselubung.  Hal ini terbukti ketika warga melakukan pengecekan di laman resmi website Mahkamah Agung RI,  keputusan PK 730/PDT/2001 tidak ditemukan dan pada 2019, warga Maliaro  juga telah mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk meminta keterangan terkait  Putusan Pengadilan Ternate tetapi keterangan yang diberikan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengisyaratkan adanya mafia di tubuh Pengadilan Negeri Kota Ternate.

“Selain itu, Pengadilan Negeri Kota Ternate juga meminta bayaran kepada 14 rumah warga yang masuk dalam target penggusuran dengan dalil tidak akan digusur dan akan menerbitkan sertifikat, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tidak diterbitkan,” tambah Ari

Aliansi Mayarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu merupakan front dari beberapa organisasi gerakan yang berada di Kota Ternate seperti LMND KOTA TERNATE, LMID KOTA TERNATE, SAMURAI MU, SEKBER MU, GeMPAR MU, SEKOLAH CRITIS MU dan HPMW telah melakukan aksi berjilid-jilid bersama masyarakat menolak penggusuran di Maliaro dan meminta Pengadilan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota Ternate harus bertanggung-jawab dan mengganti rugi rumah warga Kalumpang, Maliaro dan Kalumata yang telah digusur dan meminta diwujudkan reforma agaria sebagaimana yang diamanahkan dalam UUPA Nomor 5 tahun 1960;  tidak hanya itu, mereka juga mendesak Polda Maluku Utara agar menangkap Ketua PN Kota Ternate yang telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen (bukit) dan juga menangkap mafia tanah yang berada di Kota Ternate.

  “Pihak kepolisian  Kota Ternate  mengerahkan alat berat untuk melakukan penggusuran secara paksa rumah Aba Arsad Syawal dan dikawal ketat oleh Satpol-PP dan TNI. Pihak Kepolisian  juga melakukan  tindakan represif hingga menangkap beberapa massa aksi yang melakukan perlawanan, tetapi sudah dibebaskan karena massa aksi juga mendatangi Polres Kota Ternate. Kami tidak takut.  Tetap tegak dan tegar terus bergerak mendukung perjuangan warga Maliaro, Kalumpang dan Kalumata,” tegas Ari. (Julfikar)

[post-views]