Mataram – Berdikari Online, Dimulai dari titik kumpul pertama di Empang, kemudian berkumpul di Lapangan Pahlawan Kota Sumbawa, Pimpinan Kabupaten Serikat Tani Nelayan (PK STN) Sumbawa bersama Warga Jotang dan Jotang Beru menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Polres Sumbawa. Aksi ini juga dipelopori Forum Warga Jotang dan sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa yaitu Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kabupaten Sumbawa, Kamis, (18/07/2024)
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Jotang dan Jotang beru terhadap pemerintah daerah kabupaten Sumbawa yang tidak serius menangani persoalan yang terjadi di Desa Jotang, yakni praktek Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Jotang terhadap masyarakat Jotang dan masyarakat Jotang Beru. Pungli yang dimaksudkan adalah Pungli untuk penerbitan sertifikat tanah bidang yang merupakan program dari pemerintah pusat untuk diberikan tanah kepada rakyat agar dapat dimanfaatkan dan digarap secara legal oleh masyarakat.
Dalam aksi ini, Fahri Filjihad sebagai Korlap meminta kepada Bupati Sumbawa untuk dipublikasikan SK 953 tentang Redistribusi Tanah serta SK Gugus Tugas Panitia Pertimbangan Landreform. Sebelumnya juga Forum Perjuangan ini sudah bersurat kepada Bupati agar difasilitasi hearing di hari yang sama dengan mengundang beberapa pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dinas PRKP, dan Polres Sumbawa.
“Namun sayangnya, terlihat ketidakseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk menangani persoalan yang dialami warga Jotang dan Jotang Beru. Terbukti bahwa tidak ada satu pun instansi yang kita minta hadir melalui undangan hearing Bupati lantaran memang Bupati tidak menindaklanjuti Surat Hearing kami,” ungkap Fahri Filjihad.
Massa aksi yang dipandu oleh Serikat Tani Nelayan dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sumbawa bergerak dari titik kumpul ke beberapa titik instansi terkait yakni Kantor Polres Sumbawa, BPN Sumbawa, dan Kantor Bupati. Di depan Kantor Polres Sumbawa, Fahri Filjihad menyerukan agar Polres Sumbawa dengan segera mempercepat proses hukum atas laporan yang sudah pernah dilaporkan oleh BPD Desa Jotang di Bulan Desember 2023, terkait praktek Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jotang dan kroni-kroninya.
Sebagaimana telah dilaporkan berdasarkan pengakuan para korban bahwa ditarik Pungutan senilai 3 juta rupiah per sertifikat dan 250 ribu rupiah per sporadik. Jika dihitung-hitung dari 370 bidang tanah, maka dapat disimpulkan kerugian uang yang dialami masyarakat berkisar 1 sampai 1,5 Miliar Rupiah. Itu belum termasuk kerugian lainnya seperti pemalsuan Dokumen atau tanda tangan yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan pemilik nama. Belum lagi yang tanahnya dijual secara diam-diam oleh oknum terduga Kepala Desa Jotang kepada pihak-pihak tertentu lainnya.
Dalam gerakan ini, terlihat Ketua BPD Jotang: Aris Sugianto beserta beberapa anggotanya Syastri Setiawan, dan Erwandi serta Kepala Desa Jotang Beru turut membersamai rakyat, berada di tengah-tengah masyarakat ikut membela dan memperjuangkan kebenaran dan hak-hak rakyatnya. Kepala Desa Jotang Beru pun menyampaikan bahwa sudah pernah dan seringkali mengajak Kepala Desa Jotang yang diduga sebagai aktor pelaku Pungli untuk berdialog secara kekeluargaan guna membahas kenapa hak-hak warganya seenaknya dicatut namanya, dijual tanahnya, direlokasi titiknya semaunya hati. Namun, tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Begitu juga BPD Jotang menyampaikan pada kesempatan yang sama kenapa data yang diberikan oleh BPN kepada Reskrim Sumbawa berbeda dengan data awalnya, bahwa ada nama-nama tertentu yang dihilangkan dalam daftar penerima sertifikat yang sebetulnya tidak berhak mendapatkan sertifikat, ada yang dari Jawa, Sumatra, Medan, dan lainnya, bahkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dan Camat Empang. Kalau Bupati dan Polres Sumbawa berpihak kepada pelaku, berarti hukum di Sumbawa sudah bobrok, pejabatnya juga bobrok, juga kami simpulkan dan duga bahwa ada permainan dan persekongkolan antara Kades Jotang dan mafia-mafia tanah yang bersembunyi di bawah ketiak Pemerintah Daerah; tidak menutup kemungkinan juga sarang mafia tanah ada di BPN.
Dalam aksi ini, tidak ada satupun keinginan dan tuntutan warga yang dapat dituruti Pemda Sumbawa, namun Pemda berjanji akan memfasilitasi hearing antara warga Jotang dan instansi terkait lainnya yang tidak jelas disebutkan secara eksplisit.
(Jul)


