Jambi, Berdikari Online – Ardiansah, sopir truk pengangkut buah Kelapa Sawit ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian berat di lahan Kawasan Hutan seluas 2.391 Ha. Laporan tersebut dibuat oleh Umar Usman Ketua Koperasi Fajar Pagi yang merupakan plasma dari PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
“Sidang digelar sejak tanggal 2 – 9 Oktober 2023 dengan agenda sidang di tanggal 9 adalah pembacaan putusan,” terang Cristhian, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi saat dihubungi Berdikari Online (6/10).
“Laporan Pidana dalam BAP Ardiansah berbeda dengan Surat Ketetapan Tersangka Ardiansah: yaitu terdapat 2 Laporan Polisi yang berbeda yaitu: Laporan Polisi Nomor: LP/B-163/VII/2022/SPKT-B/POLDA JBI tanggal 21 Juli 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B-237/VIII/2023/SPKT POLDA JAMBI tanggal 8 Agustus 2023 dibuat atas peristiwa Pidana Pencurian yang dilaporkan pada tanggal 1 Agustus 2023,” tambah Fitrah Awaludin Haris S.H., kuasa hukum Ardiansah dari LBH PP STN.
“Ardiansah yang ditetapkan Penyidik melakukan pembantuan pencurian Pasal 363 ayat ke-4 jo Pasal 56 jo. Pasal 64 KUHP, namun Pelaku pencurian belum pernah diperiksa oleh penyidik dan status Buah Sawit belum jelas. Surat Pemberitahuan Penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan belum pernah ditembuskan kepada Keluarga Ardiansah sehingga tidak sah dan cacat hukum,” lanjut Haris.
Menurut keterangan ahli Pidana Dr. Rocky Marbun, SH, MH dalam keterangan dalam persidangan perkara Praperadilan No.15/Pid.Pra/2023/PN.JMB tanggal 05 Oktober 2023 menerangkan pasca putusan MK No.21/PUU-XII/2014 dalam penetapan seorang menjadi tersangka, penyidik selain harus berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah tetapi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seorang menjadi tersangka dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia. Bahwa Penyidik Polda Jambi dalam melakukan prosedur penyidikan tidak sesuai dan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014 sehingga tidak sah dan cacat hukum.
Sebagaimana catatan Berdikari Online berdasarkan laporan Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) di Jakarta, plasma PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) memiliki konsesi Perkebunan Sawit. Tetapi izin konsesi perkebunan PT RKK telah dibatalkan berdasarkan Putusan Tata Usaha Negara Jambi Nomor:18/G/2012/PTUN.JBI jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor:21/B/2013/PT.TUN-MDN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:336K/TUN/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 105 PK/TUN/2014. Atas Gugatan PT Wirakarya Sakti (PT WKS) karena berada pada lahan konsesi Hutan Tanaman Industri milik PT WKS seluas kurang lebih 2.391 Ha.
“Dengan demikian Koperasi Fajar Pagi bukanlah pemilik lahan Perkebunan Sawit. Jadi, Pelapor tidak memilki kapasitas hukum atau legal standing sebagai Pelapor tindak pidana pencurian Sawit,” pungkas Fitrah Awaludin Haris S.H.
(Barmin)
Foto : Aksi Petani di depan PN Jambi (diambil dari Jambilink.com)

