Bupati Lobar Dukung Penyelesaian Polemik Lahan Pantai Duduk

Mataram, Berdikari Online – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid menyambangi dan terjun langsung ke Pantai Duduk Desa Batu Layar Barat Lombok Barat, Jumat malam (1/9). Bupati didampingi Asisten I langsung melihat lokasi tempat warga berusaha yang selama ini menjadi polemik; bahkan warga juga dituduh melakukan penggeregahan hingga berujung divonis penjara.

Bupati disambut Kepala Desa Batu Layar Barat, kuasa hukum warga yaitu Dr. Ainuddin, Ketua STN NTB, Ketua Media Independen online (MIO) NTB, Pengurus Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), ketua RT, tokoh masyarakat beserta warga setempat.

Pertemuan dalam suasana santai tersebut digagas agar warga khususnya 7 orang pedagang yang telah divonis 14 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu lalu, bisa bertemu langsung dengan Bupati dan memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi warga.

Kuasa hukum warga yaitu Dr. Ainuddin pun memaparkan histori dari polemik lahan Pantai Duduk tersebut hingga berujung para pedagang divonis 14 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram.

“Lahan ini sejak dulu kami tahu adalah sempadan pantai. Kok bisa tiba-tiba ada sertifikat,” ujar Dr. Ainuddin.

Bupati Lombok Barat pun memberikan beberapa catatan dan mendukung penyelesaian polemik tersebut termasuk akan segera memanggil dan berdiskusi dengan BPN Lombok Barat untuk segera mengukur sempadan pantai.

“Nanti kita akan minta BPN segera mengukur sempadan pantai ini,” ujar Bupati.

Di waktu yang sama, Ketua Serikat Tani Nelayan, Irfan, memberi apresiasi kepada Bupati Lombok Barat yang langsung turun dan bertemu warga secara langsung. Menurut Irfan pertemuan ini membuka ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi.

“Yang paling prinsip, Pemda Lobar harus segera menginventarisir aset-aset tanah, termasuk tanah yang diklaim oleh oknum Heri Prihatin di atas tanah negara,” ujar Irfan.

“Selain dari pada itu,” tambah Irfan,”(dari tangan) Pemda Lobar segera menegaskan kepastian batas sempadan pantai di Pantai Duduk agar dapat memberikan kepastian hukum secara legal. Dan warga tidak lagi diganggu gugat oleh munculnya pengklaiman sertifikat sepihak dari oknum manapun.

“Di satu sisi Pemda Lobar juga harusnya ikut bertanggung-jawab atas persoalan ini sebab warga yang berdagang dan menempati lahan negara ini telah membayar retribusi, pajak, guna menambahkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Irfan.

(Irvan)

[post-views]