Merauke, Berdikari Online – Masyarakat Adat Marga Samkakai di Distrik Ngguti Kabupaten Merauke melakukan pemalangan terhadap perusahaan PT. Dongin Prabhawa pada Hari Selasa, 29 Agustus 2023 karena perusahaan telah melanggar HGU.
“Kami dari masyarakat sudah pernah sebelumnya melakukan audiensi atau melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan sebanyak 4 kali untuk dapat segera mengambil tindakan penyelesaian terhadap pelanggaran HGU tersebut. Kami masyarakat adat pada komunikasi sebelumnya menawarkan opsi pertama yaitu memberikan pekerjaan kepada kami untuk jalur penyelesaian namun perusahaan tidak merespon. Oleh sebab itu kami meminta ganti rugi berupa uang saja apabila opsi pertama tersebut tidak bisa dijawab,” jelas Yohanis Samkakai, salah satu tokoh adat marga Samkakai kepada Berdikari Online (29/8).
Pemalangan tersebut tidaklah serta merta dilakukan oleh masyarakat adat/marga melainkan telah melakukan ijin ke pihak keamanan setempat untuk sekiranya dapat melakukan aksi pemalangan itu.
Audiensi tadi (29/8) dengan pihak manajemen perusahaan belumlah mendapat solusi yang efektif. “Pihak perusahaan menyalahkan Pemerintah dalam hal ini BPN. Karena yang memasang patok di luar dari HGU itu Pemerintah. Sedangkan kami masyarakat marga sendiri sudah pernah melakukan pemalangan pada batas HGU tersebut sebelum perusahaan melakukan penanaman, namun yang menjadi pertanyaan kami kenapa masih saja terus melakukan aktivitas diluar HGU? Padahal kami sudah memalang sejak 1 tahun 1 bulan yang lalu,” lanjut Yohanis Samkakai.
Masyarakat adat telah membentangkan tikar adat untuk tetap duduk dan melakukan pemalangan. Perusahaan harus memberikan ganti rugi terhadap masyarakat adat. Apabila besok belum ada tindakan ganti rugi dari perusahaan maka masyarakat adat akan terus melakukan aksinya dalam menuntut pertanggung-jawaban dari perusahaan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(Yoh)


