Mataram, Berdikari Online – Kamis, pagi tadi sekitar pukul 10.15 Wita (10/08/23) di Kantor Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, Pemerintah Desa Batu Layar Barat mengundang sejumlah Kepala Dusun dan warga pedagang yang berjualan di sepanjang Pantai Duduk Batu Bolong yang saat ini masih berpolemik tetang sertifikat oknum di sepadan pantai untuk membahas langkah penyelesaian polemik tersebut.
Kali ini, pertemuan tersebut dihadiri oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Komisi III (tiga) Multazam dari Fraksi Partai NasDem. Multazam ikut serta turun ke lapangan melakukan dialog langsung dengan warga yang berpolemik di Kantor Desa Batu Layar Barat. Pertemuan tersebut dihadiri juga Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) NTB, Pengurus LMND dan Ormas Gempur yang juga mendampingi warga Pantai Duduk tersebut.
Dalam pertemuan itu, poinnya membahas tentang jalan keluar penyelesaian konflik dengan melakukan pengecekan kembali batas sepadan pantai sesuai Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Tawaran Multazam Anggota DPRD NTB Faksi Partai Nasdem tersebut cukup bagus ditanggapi oleh warga dan meminta pihak Desa untuk memfasilitasi pertemuan selanjutnya dengan cara hearing ke DPRD Provinsi NTB.
“Kami DPRD NTB bisa membantu untuk menentukan batas sepadan pantai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Apakah benar sepadan pantai ditinjau dari 100 meter atau 30 meter dari pasang air laut? Nanti kita akan cek sama-sama dalam peraturannya,” kata Multazam.
Multazam juga mengatakan bahwa hasil pertemuan ini nanti akan ditindaklanjuti dengan hearing secara kelembagaaan DPRD Provinsi NTB sehingga nanti akan dibuatkan berita acara hasil hearing tersebut.
“Kami juga sedang menunggu hasil penyidikan dari Ombudsman RI yang di laporan pada bulan lalu tentang indikasi penerbitan sertifikat individu di sepadan pantai dan di muara sungai, yang sampai mengkriminalisasikan 7 orang warga pedagang di Pantai Duduk Batu Bolong Batu Layar. Jika akan dilakukan hearing ke DPRD Provinsi NTB sudah tepat karna DPRD NTB adalah wakil rakyat yang sudah seharusnya melayani persoalan rakyatnya. Maka nanti kami tunggu waktu hearingnya kapan dan kami siap mendampingi warga yang sedang berpolemik saat ini,” tambah Ketua Serikat Tani Nelayan NTB, Irfan
Juwaidin yang mewakili LMND juga ikut berpendapat dalam forum tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak ada aturan manapun yang melegalkan penerbitan sertifikat di sepadan pantai.
“Berangkat dari hal itulah, kami berjuang mempertahankan aset negara bersama pedagang agar tidak di klaim oleh oknum atau individu yang merasa diri paling berkuasa, dan bermodal. Dan kami sudah melakukan pengecekan sertifikat tersebut ada sertifikat tandingannya sehingga dalam peta bloknya, ternyata sertifikat tersebut tidak berada di lokasi yang disengketakan atau dipolemikkan,” jelas Juwaidin.
Sebelumnya, polemik lahan di Pantai Duduk tersebut antara 7 orang pedagang dengan seorang warga asal Mataram, Heri Prihatin yang telah mempunyai SHM di lahan tersebut melaporkan 7 warga tersebut atas dugaan penggeregahan karena lapak pedagang sebagian masuk dalam lahan. Warga pun divonis 14 hari kurungan penjara. Namun, SHM tersebut diduga cacat prosedural karena berada di atas muara sungai dan masuk dalam sempadan pantai. Bukti formil dugaan cacat prosedural atas SHM tersebut pun terkuak, bahkan sporadik yang dimiliki Heri Prihatin tidak diakui oleh Mantan Kades
(Irfan)


