Dinilai Sebagai Upaya Perampasan dan Monopoli Tanah, Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok Menuntut Keputusan Menteri ESDM Tentang Penetapan Pulau Flores Sebagai Pulau Geothermal Dicabut

Kupang, Berdikari Online.

Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok melakukan aksi di kantor DPRD, Kantor Bupati dan Polres Kabupaten Manggarai meminta pencabutan Surat Keputusan (SK)  Bupati Nomor HK/417/2022 Tentang Penetapan WKP untuk Perluasan PLTP Ulumbu di Wilayah Poco Leok karena dinilai telah menghina Hukum Adat Masyarakat Poco Leok dan juga lebih mementingkan negara asing dan oligarki pada Rabu (9/8/2023).

Karno,  selaku Kordinator Aksi menyampaikan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, S.E., M.A, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor HK/417/2022 merupakan bagian dari menindak-lanjuti Keputusan Menteri ESDM No. 2268K/30/MEM/2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Geothermal.

 “Keputusan ini sejatinya adalah upaya negara bersama dengan para pengusaha asing untuk menguasai tanah dan kekayaan alam masyarakat di Pulau Flores,” katanya.

Karno juga mengatakan bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM dan Surat Keputusan Bupati Manggarai tentu sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 dan pasal 28 I ayat 3 serta memiliki dampak negatif terhadap ekonomi maupun kesehatan masyarakat Poco Leok. Menurutnya, pembangunan PLTP akan merampas tanah adat dan menyebabkan penurunan produktivitas pertanian masyarakat Poco Leok, sehingga memicu bertambahnya migrasi pemuda ke kota ataupun ke luar negeri untuk menjadi buruh; dan limbah asap PLTP dapat berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat Poco Leok. Terbukti di Desa Wewo, tempat PLTP Ulumbu 1-4 berdiri, menyumbang korban penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terbesar dari tahun 2017 sampai 2019.

9 Agustus 2023, bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional, kami mendeklarasikan Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok, yang dipimpin oleh Dewan Adat 10 Gendang yakni Lungar, Mocok, Mori, Mucu, Nderu, Tere, Jong, Ncamar, Rebak, dan Cako.

“Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok  terus berjuang menghadapi kedatangan PLN dan aparat keamanan yang masuk secara diam-diam untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan Geothermal di atas tanah adat kami. Hal ini juga membuat kehidupan masyarakat tidak nyaman. Masyarakat tidak bisa berkebun dan melakukan aktivitas sosial seperti biasa karena berusaha keras menghadang kedatangan PLN dan Aparat yang berupaya masuk secara sewenang-wenang,'” ujar Karno.

Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok meminta secara tegas agar SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan WKP untuk Perluasan PLTP Ulumbu di Wilayah Poco Leok yang tidak melibatkan masyarakat adat Poco Leok dicabut dan menuntut dihentikannya seluruh aktivitas PLN dan aparat keamanan yang berkaitan dengan Geothermal di Wilayah Adat Poco Leok. “Stop intimidasi dan politik pecah belah PLN beserta kepolisian terhadap Masyarakat Adat Poco Leok. Hentikan pendanaan Bank KfW  (Kreditanstalt für Wiederaufbau, red) Jerman terhadap proyek Geothermal di Tanah Flores dan Cabut Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Geothermal karena hal ini adalah bentuk upaya perampasan dan monopoli tanah masyarakat,” seru Karno tegas.

(Julfikar)

[post-views]