Hongkong, Berdikari Online – Setelah kemarin (31/7) Aspataki bisnis meeting dengan Asosiasi Agen di KJRI Hongkong dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si, hari ini (2/8) Aspataki menjelaskan kepada publik di hadapan 60 wartawan TV, cetak dan online di Hongkong.
Saiful Ketua Umum Aspataki sebelum siang ini konferensi pers, secara informal Aspataki berjumpa pejabat Labour Department of Hongkong sekitar satu jam tiga puluh menit.
“Aspataki berbagi informasi dengan Labour Department of Hongkong,” kata Saiful.
Dalam keterangannya, Saiful Mashud yang didampingi Filius Yandono, Sekjen Aspataki, menjelaskan tentang Pembebasan Biaya Penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022.
“Seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar satu bulan gaji,” kata Saiful.
Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai Peraturan Indonesia?
Saiful menjelaskan bahwa kompetensi dan kepribadian PMI diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan Pekerja asal Indonesia karena sejak 1980-an Pekerja asal Indonesia bekerja di Hongkong.
“Apabila ada Calon Pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Indonesia agar bertanya kepada Labour Department of Hongkong akan kebenaran biaya tersebut,” kata Saiful.
Saiful juga menjelaskan apabila ada PMI yang baru 1 bulan intermenit, sementara Pemberi Kerja telah membiayai PMI dari Indonesia, Saiful meminta agar mengikuti aturan yang berlaku di Hongkong.
Sebagaimana diketahui Aspataki melakukan kunjungan kerja ke Hongkong untuk menyelesaikan persoalan Penempatan PMI ke Hongkong dan memastikan Peban No.09 tahun 2020 dan Kepka No.260 tahun 2022. Pemerintah Hongkong telah menerima. Dengan demikian setiba dari Hongkong, Aspataki akan membuat laporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI maupun kepada Kepada BP2MI dan memastikan kepada anggota Aspataki agar melaksanakan Kepka no. 260 tahun 2022.
(Rahayu)


