Studi Banding Atau Hura-Hura?

DPR benar-benar memiliki muka tebal. Belum juga menghilang perdebatan mengenai pembangunan gedung baru, DPR kali ini berencana melakukan “plesiran” ke beberapa negara, antara lain, Belanda, Norwegia, Jepang, Afrika Selatan, dan Korea Selatan.

Komisi IV DPR akan melakukan kunjungan ke Belanda dan Norwegia, untuk melakukan studi banding terkait UU Hortikultura. Sementara Komisi X akan melakukan kunjungan ke tiga negara, yakni Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang, dan bertujuan untuk mencari referensi mengenai pembangunan pramuka.

Ada dua pertanyaan penting yang perlu dilemparkan ke muka para anggota DPR yang terhormat itu, yaitu; persoalan daya-guna (efektifitas) dan persoalan penggunaan anggaran negara. Kedua pertanyaaan ini penting dijawab oleh mereka, agar dapat diketahui, apakah kunjungan ke luar negeri itu diperlukan atau tidak dalam situasi sekarang?

Ada anggota DPR yang mengatakan, studi banding itu diperlukan untuk mengetahui praktik kebijakan di negara lain dan mengambil perbandingan untuk di dalam negeri. Dengan begitu, katanya, DPR akan memiliki argumentasi yang kuat dalam pembahasan RUU bersama pemerintah.

Ada beberapa persoalan besar dalam penyusunan UU di Indonesia. Pertama, sebagian besar penyusunan UU tidak mencerminkan kepentingan mayoritas rakyat Indonesia. Sebagian besar produk UU itu merupakan “pesanan” dari luar, sehingga berdampak negatif terhadap kepentingan nasional, khususnya rakyat Indonesia, pemilik sah dan utama republik ini.

Ini bukan cerita ‘omong kosong” belaka, tetapi Badan Intelijen Negara (BIN) sendiri sudah mengendus gelagat busuk ini. Bahkan, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusumah Sundari, ada tiga lembaga internasional, yaitu, World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAID), sangat berperan dalam penyusunan UU yang merugikan rakyat di Indonesia, antara lain, UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003), UU Kesehatan (No 23 Tahun 1992), UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004), dan sebagainya.

Kedua, Dalam berbagai proses merancang dan menyusun sebuah RUU, DPR belum pernah menarik partisipasi rakyat sebesar-besarnya. Sebaliknya, DPR malah menggunakan kunjungan ke luar negeri atau menggunakan konsultan asing untuk merancang dan menyusun UU tersebut.

Akibatnya, dari keseluruhan UU yang dihasilkan oleh DPR, belum satupun yang benar-benar memihak 100% pada kepentingan nasional dan seluruh rakyat.  Karena itulah kita sangat pantas untuk mempertanyakan efektifitas “plesiran” ke luar negeri ini. Daripada terus-menerus membohongi rakyat, ada baiknya DPR menyebut kunjungan luar negeri itu sebagai “liburan keluarga” dan sekaligus mencari “donatur” untuk penyusunan UU baru.

Selanjutnya, urusan kunjungan ke luar negeri atau studi banding ini juga sangat menghambur-hamburkan uang negara. Sebagai missal, menurut Roy Salam dari Indo­nesia Budgeting Centre (IBC), un­tuk membahas 13 Rancangan Undang-undang (RUU) saja, DPR mengalokasikan anggaran senilai Rp 44 miliar, sebagian besar gara-gara dipergunakan untuk kunjungan ke luar negeri (studi banding).

Catatan FITRA menunjukkan dalam APBN Perubahan 2010 anggaran pelesiran ke luar negeri mengalami peningkatan sebesar Rp48 Miliar dari APBN 2010. Anggaran dalam APBN Perubahan 2010 mencapai Rp170 Miliar sedangkan pada APBN 2010 mencapai Rp122 Miliar.

Sementara, situasi di dalam negeri sedang menunjukkan bagaimana rakyat miskin “tewas” saat berdesak-desakan di “open-house” di rumah pejabat, hanya untuk mengejar uang Rp.50.000 atau Rp.100.000. Persoalan-persoalan rakyat yang lain, seperti pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dsb, juga sangat “kering” dari kucuran anggaran pemerintah.

Dengan melihat kenyataan di atas, DPR seharusnya mulai mengevaluasi kembali kegunaan dan manfaat kunjungan ke luar negeri. Walaupun DPR diijinkan untuk menggunakan segala fasilitas demi menunjung tugas-tugasnya, tetapi bukan berarti bahwa mereka boleh sebebas-bebasnya menghamburkan uang negara.

Untuk itu, dalam menyusun UU baru, DPR sebaiknya lebih mendahulukan belajar pada persoalan-persoalan pokok yang dialami rakyat. Anggota DPR harus berani melakukan “turun ke bawah”, guna melihat persoalan itu secara langsung. Dan, dalam penyusunan materi UU itu, ada baiknya DPR mulai melibatkan organisasi-organisasi rakyat, seperti serikat buruh, serikat petani, mahasiswa, organisasi perempuan, dan lain sebagainya.

Mari pekikkan salam nasional kita: MERDEKA!

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid