Soal Kecelakaan Lion Air, Ini Hak Korban atau Ahli Warisnya yang Wajib Diperhatikan

Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan di berbagai media dipenuhi oleh peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta – Pangkalpinang di perairan Teluk Karawang. Tepat 13 menit sejak lepas landas, pesawat tersebut lostcontact dari pantauan Air Traffict Control (ATC) Bandara Soekarno Hatta. Pesawat Lion Air JT610 yang membawa sekitar 189 orang penumpang dan awak pesawat tersebut dipastikan jatuh. Pemerintah langsung menginstruksikan untuk melakukan pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat. Beberapa jasad korban telah ditemukan bahkan blackbox sudah berhasil didapatkan, dan proses ini masih terus berlanjut.

Polemik terkait penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT610 ini akhirnya muncul di berbagai media. Banyak pihak yang menuding bahwa Lion Air sebagai maskapai penerbangan swasta ini memiliki banyak permasalahan, mulai dari seringnya keterlambatan penerbangan (delay), pelayanan yang tidak maksimal, dan kualitas pesawat serta kru yang tidak mumpuni.

Terlepas dari berbagai persoalan dan polemik terkait apa yang menjadi penyebab kecelakaan pesawat tersebut, ada hal penting yang tidak boleh juga dilupakan yaitu nasib para korban, khususnya ahli waris korban yang ditinggalkan. Seperti kita ketahui, sebagian besar penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut bekerja dan memiliki peran sebagai tulang punggung keluarga.

Hal ini kiranya perlu menjadi perhatian ditengah polemik terkait penyebab kecelakaan Lion Air JT610, agar perdebatan tersebut tidak mengaburkan tanggung jawab maskapai kepada para korban untuk menerima kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi para korban meninggal dunia maka kompensasi tersebut tetap harus diberikan kepada pihak yang berhak, yakni ahli waris korban. Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris?

Menurut ketentuan Pasal 832 KUH Perdata disebutkan pada pokoknya yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Hak Korban Kecelakaan Pesawat 

Secara hukum pihak maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap korban korban kecelakaan pesawat. Penumpang sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hal ini tertuang dalam pasal 4 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara tegas menyatakan ‘hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa’. Dengan demikian maka masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa angkutan penerbangan memiliki hak untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

Dalam pernyataannya di media, Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah untuk memastikan pihak Lion Air bertanggung jawab penuh terhadap hak penumpang sebagai korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610.

Ketentuan Pasal 141 Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan secara tegas bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Lebih lanjut pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara sebagai turunan dari Undang-undang Penerbangan.

Secara limitatif Permenhub No. 77 Tahun 2011 pada Pasal 3 huruf a menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Para korban pun berhak menerima santunan dari Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan & Iuran Wajib Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang. Pasal 4 Permenkeu No. 15 Tahun 2017 pada pokoknya menyatakan ‘penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak atas santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka total santunan yang akan diterima oleh penumpang yang menjadi korban atau ahli warisnya adalah sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Momentum Evaluasi 

Kejadian tersebut menjadi duka bersama, khususnya para keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah momen bagi kita semua untuk evaluasi. Musibah bisa datang kepada siapa saja dan di waktu yang tidak bisa diperkirakan.

Walaupun santunan yang akan diterima para korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 tersebut cukup besar secara nominal, tetapi memang tidak akan sebanding dengan hilangnya nyawa manusia. Dengan pemberian santunan tersebut bisa menjadi wujud nyata tanggung jawab maskapai terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

Pemerintah harus memastikan ahli waris para korban menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan menjadi fasilitator bagi para korban atau ahli waris korban apabila terjadi kendala atau permasalahan dalam pemberian santunan oleh maskapai kepada korban atau ahli waris korban. Pemerintah pun dapat menjadikan momen ini sebagai momen untuk evaluasi, pengawasan, dan penegakkan regulasi untuk seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Bahkan jika diperlukan, pemerintah juga dapat memberikan sanksi tegas hingga pencabutan ijin usaha bagi maskapai yang melalaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air JT610 ini, mari kita tunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT. Selebihnya, mari kita doakan yang terbaik  bagi para korban kecelakaan, dan yang terpenting agar kecelakaan seperti ini tidak terulang kembali. 

Roberto Leiwakabessy, SH., CLA, Advokat dan auditor hukum

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid