Resolusi Partai Rakyat Demokratik: 2019, Ganti Haluan Ekonomi!

Usia kemerdekaan Indonesia sudah 73 tahun. Namun, cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat adil dan makmur, masih jauh menggantung di ufuk harapan.

Jika mandiri dan berdaulat menjadi ukuran kemerdekaan, kita pantas mengelus dada saat menyaksikan negeri yang digelari “gemah ripah loh jenawi” ini masih mengimpor beras, garam, gula dan kedelai.

Ketika Indonesia masuk jajaran elit G-20 dan diramalkan menjadi ekonomi ketujuh dunia pada 2030, tak sedikit diantara kita langsung membusungkan dada.

Kita lupa, negeri ini tidak punya tulang-punggung ekonomi yang membuatnya imum dari gejolak ekonomi global. Dua tulang punggung ekonomi kita, yaitu industri dan pertanian, makin porak-poranda sejak dua dekade terakhir.

Kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) terus merosot, dari 28,34 persen pada 2004 menjadi 20,16 persen di tahun 2017. Sementara sektor pertanian, selama rentang 25 tahun terakhir, menurun dari 22 persen menjadi 13 persen.

Walhasil, ekonomi kita bak “rumah kartu” yang gampang runtuh hanya oleh sedikit terpaan atau guncangan.

Hentikan Liberalisasi Ekonomi

Penurunan sektor industri dan pertanian bertalian dengan kebijakan ekonomi selama 20 tahun terakhir. Tak terbantahkan, selama rentang waktu itu, kebijakan ekonomi kita sangat liberal.

Memang, haluan ekonomi liberal punya jejak panjang di Indonesia, yang merentang dari sejak Orde Baru hingga saat ini. Lebih dari setengah abad, setidaknya enam kali ganti Presiden.

Jika Orba memulainya dengan liberalisasi investasi, maka pemerintahan yang silih berganti pasca reformasi melengkapinya dengan liberalisasi barang/jasa dan tenaga kerja.

Liberalisasi di era Orba telah membuat ekonomi Indonesia gagal menemukan peta jalan industrialisasi yang tepat. Akibatnya, ekonomi bertumpu pada fondasi yang rapuh.

Liberalisasi investasi menyebabkan investor asing bebas memasuki berbagai lapangan usaha di dalam negeri. Akibatnya, seperti diingatkan Bung Hatta delapan dekade silam (1935-1941), karena motifnya mencari untung, investasi asing hanya memasuki sektor yang memberi keuntungan cepat, terutama ekstraktif.

Kemudian datang lagi era pasca reformasi, yang membawa angin liberalisasi yang lebih kencang, menerjang industri dan pertanian kita dari hulu ke hilir.

Liberalisasi berarti membebaskan kapital atau swasta untuk berakumulasi tanpa rintangan, baik rintangan perdagangan (pajak, tarif impor/ekspor, aturan perdagangan, dan lain-lain) maupun investasi (UU, daya tawar buruh, monopoli badan usaha negara/publik, resiko lingkungan, pemilikan publik, dan lain-lain).

Liberalisasi investasi menggencet ruang hidup pelaku usaha di dalam negeri, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Sementara liberalisasi perdagangan menghancurkan industri atau usaha dalam negeri yang bergantung pada pasar domestik.

Liberalisasi tidak hanya pada pembukaan pintu yang lebar untuk impor, tetapi hingga jasa perdagangan ritel. Ini membuat department store, supermarket, pusat pertokoan/perbelanjaan, dan minimarket terbuka bagi modal asing.

Puncak dari liberalisasi ini terjadi di era Susilo Bambang Yudhoyono, dengan disahkannya UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). UU PMA yang baru ini lebih liberal dibanding UU PMA tahun 1967. Di UU PMA yang baru, tidak ada lagi pembatasan terhadap modal asing; boleh 100 persen.

Sejalan dengan itu, UU yang mengatur liberalisasi per sektor, seperti energi, pangan, agraria, kehutanan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, juga berjalan tanpa rintangan.

Sayangnya, Jokowi yang semula diharapkan bisa membendung arus liberalisasi itu karena saat kampanye membawa platform ekonomi Trisakti, justru bertindak sebaliknya. Dia mendorong liberalisasi ugal-ugalan lewat kebijakan deregulasi.

Sudah terang-benderang, liberalisasi ekonomi bukan hanya membawa mudharat bagi rakyat Indonesia, tetapi mengubah orientasi ekonomi sehingga menjauh dari cita-cita kemerdekaan.

Pertama, liberalisasi telah menghancurkan tulang punggung ekonomi, yaitu industri dan pertanian. Sejak satu dekade terakhir, kita mengalami deindustrialisasi sekaligus deagrarianisasi.

Kedua, liberalisasi telah memperlebar ketimpangan ekonomi dalam dua dekade terakhir. Rasio Gini Indonesia meningkat cepat dari 0,30 di tahun 1990-an menjadi 0,39 di tahun 2017. Bahkan, di tahun 2014, rasio gini sempat menyentuh 0,41.

Ketiga, liberalisasi yang disertai dengan privatisasi dan pencabutan subsidi menyebabkan semakin banyak Warga Negara kesulitan mengakses kebutuhan atau hak dasarnya.

Karena itu, tidak ada pilihan: liberalisasi ekonomi harus dihentikan. Semua visi ekonomi yang punya semangat kemandirian dan kesejahteraan sosial akan menjadi absurd, akan layu sebelum berkembang, jika tidak diserta usaha membendung liberalisasi.

Karena itu, seruan #2019GantiHaluanEkonomi berarti hijrah dari haluan ekonomi lama, yaitu liberalisasi atau neoliberalisme. Dan itu hanya mungkin bila karakter dasar dari haluan ekonomi lama, yaitu liberalisasi, benar-benar ditinggalkan.

Lantas, apa langkah awal yang konkret dari penghentian liberalisasi ekonomi itu?

Bagi kami, langkah awal yang konkret untuk menghentikan liberalisasi ekonomi adalah mencabut semua payung hukumnya. Langkah politik ini penting, karena agenda liberalisasi di Indonesia dipayungi oleh banyak UU. Tahun 2010, politisi Eva Sundari menyingkap data dari Badan Intelijen Negara (BIN), bahwa ada 76 UU di Indonesia yang diintervensi oleh asing. Tidak sedikit dari UU itu yang membawa agenda liberalisasi ekonomi.

Dari semua UU itu, yang paling mendesak untuk segera dicabut adalah UU nomor 25 tahun 2007 tentang PMA. Sebab, UU ini yang menghamparkan karpet merah bagi liberalisasi ekonomi.

Karena itu, langkah awal menghentikan liberalisasi ekonomi bisa dimulai dengan: penghapusan UU nomor 25 tahun 2007 tentang PMA.

Meletakkan Dasar Jalan Kemandirian Ekonomi

Haluan ekonomi nasional harus dikembalikan ke jalur yang benar, sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan. Dan berterima kasihlah kepada Bapak Pendiri Bangsa, karena telah mewariskan haluan ekonomi yang sejalur dengan cita-cita kemerdekaan, yaitu pasal 33 UUD 1945.

Namun, agar seruan #2019GantiHaluanEkonomi tidak abstrak, perlu dijabarkan peta jalannya. Dan yang terpenting, dari mana kita memulai dana apa ukurannya.

  1. Kedaulatan Pangan dan Energi

Bagi kami, titik pijak untuk menegakkan kemandirian ekonomi adalah kedaulatan pangan, terutama jenis pangan utama: beras, gula, kedelai, tepung dan jagung.

Saat ini, hampir 100 persen perut rakyat Indonesia bergantung pada beras sebagai makanan pokok, kecuali Maluku dan Papua (80 persen).

Saat ini, konsumsi beras per kapita mencapai 114,8 kilogram per tahun, tertinggi di dunia. Artinya, dengan jumlah penduduk 263 juta orang pada 2017, Indonesia butuh kira-kira 30 juta ton beras.

Di sisi lain, jika merujuk ke data Kementerian Pertanian, produksi padi 2017 mencapai 81,3 juta ton gabah kering giling, setara 46,3 juta ton beras. Artinya, ada surplus sekitar 11 juta ton beras.

Masalahnya, pertama, sekalipun di atas kertas data produksi beras kita surplus, tetapi impor beras terus dilakukan. Faktanya, sepanjang tahun ini saja sudah ada 2 juta beras impor yang masuk.

Kedua, kalau memang kita surplus 11 juta ton beras, ditambah lagi 2 juta beras impor, harusnya beras di dalam negeri melimpah ruah, sehingga harganya relatif murah. Faktanya, harga beras di dalam negeri terus merangkak naik dalam kurung waktu bersamaan.

Di sini ada persoalan data pangan yang diragukan validitasnya. Hingga sekarang, hitungan produksi beras (rata-rata produksi per hektare dikali luas panen) kita masih menggunakan metode perkiraan pandangan mata (eye estimate). Ini rawan meleset.

Karena itu, selain fokus penambahan areal produksi dan cara menaikkan produktivitas, pemerintah perlu membenahi data pangan agar lebih akurat.

Untuk kedelai, ceritanya lain lagi. Produksi kedelai Indonesia selalu di bawah 1 juta ton per tahun. Malahan, angka produksinya cenderung menurun dalam 3 tahun terakhir, dari 963 ribu ton tahun 2015 menjadi 786 ribu ton di tahun 2017. Sementara kebutuhan nasional kedelai berkisar 2,5 juta ton per tahun. Akibatnya, sekitar 70 persen kebutuhan kedelai nasional harus diimpor.

Persoalannya ada di luas lahan dan produktivitas yang rendah. Di satu sisi, luas lahan panen kedelai makin menyusut, dari 614 ribu ha di tahun 2015 menjadi tinggal 446 ribu ha di 2017. Di sisi lain, produktivitas kedelai Indonesia hanya 0,8-1,5 ton per hektare, jauh di bawah negara produsen kedelai lainnya yang berkisar 3 ton per hektare.

Di sisi lain, karena menjadi bahan baku utama tempe dan tahu, impor kedelai tak terelakkan. Ini yang turut mempengaruhi defisit transaksi berjalan Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu menseriusi target swasembada kedelai, dengan memperluas areal lahan produksi dan menaikkan produktivitas kedelai. Setidaknya, Indonesia butuh 1,2 juta ha tambahan lahan produksi agar berdaulat dalam urusan kedelai.

Cerita gula tidak berbeda jauh dengan beras. Produksi gula Indonesia tahun 2018 mencapai 2,1 juta ton, sedangkan kebutuhan nasional sekitar 2,9 juta ton. Ditambah dengan sisa/stok gula tahun sebelumnya yang berkisar 1 juta ton, kita sebetulnya surplus.

Ironisnya, tiap tahun kita terus mengimpor gula konsumsi. Tahun ini saja, kita mengimpor 1,1 juta ton. Belum lagi, impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri, yang kadang-kadang juga merembes ke pasar.

Di sinilah persoalannya, sama seperti beras, ada inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan. Di satu sisi angka-angka menunjukkan kita surplus, tetapi di sisi lain impor jalan terus. Ini yang butuh dikoreksi.

Untuk jagung, yang sangat penting untuk bahan baku industri dan pakan ternak, produksinya terus meningkat dalam tiga terakhir. Pada 2015, produksi jagung 19,6 juta ton, lalu meningkat menjadi 23,6 juta ton pada 2016. Di tahun 2017, produksi jagung sudah mencapai 28,9 juta ton. Angka ini diklaim oleh pemerintah sudah surplus.

Masalahnya, kendati kita surplus, pemerintah terus membuka kran impor jagung.

Kita ada masalah dengan tepung terigu, karena bahan bakunya dari gandum. Di satu sisi, konsumsi terigu per kapita meningkat tajam dari 2,64 per kg per tahun pada 1996 menjadi 24 kg per tahun pada 2017. Di sisi lain, karena gandum sulit tumbuh Indonesia, maka impornya pun meningkat tinggi. Saat ini, Indonesia menjadi importir gandum terbesar kedua di dunia, setelah Mesir.

Untuk mengatasi masalah ini, kita perlu memikirkan pengganti tepung terigu. Salah satunya adalah tepung singkong modifikasi atau Mocaf. Cara pembuatan Mocaf relatif mudah, bahan bakunya pun relatif gampang ditumbuh-kembangkan di Indonesia.

Di atas kertas, produksi beras, gula dan jagung kita terus naik, bahkan surplus. Masalahnya, impor terhadap tiga komoditas pangan itu jalan terus. Tentu saja, impor di tengah surplus hanya akan memukul harga, yang ujungnya memukul petani.

Jadi, pertama, yang mendesak adalah komitmen pemerintah untuk swasembada pangan perlu dibarengi dengan itikad baik untuk menghentikan ketergantungan terhadap impor. Apalagi, jika impor tersebut sekedar untuk melayani nafsu para pemburu rente.

Kedua, usaha mewujudkan kedaulatan pangan perlu dukungan ketersediaan lahan. Untuk itu, agenda reforma agraria harus dipastikan berjalan. Tanpa reforma agraria, sulit memastikan terwujudnya kedaulatan pangan.

Ketiga, usaha mewujudkan kedaulatan pangan juga butuh dukungan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Di saat sawah letih dan kelelahan, pro­duk­ti­vitas me­lan­dai, serta luasnya ter­ge­ro­goti oleh alih-fungsi lahan, maka teknologi dan pengembangan SDM bisa menjadi penyelamat.

Selain kedaulatan pangan, Indonesia juga perlu memikirkan serius soal kedaulatan energi, yakni bagaimana memanfaatkan sumber-sumber energi yang ada di bumi pertiwi, baik energi fosil maupun energi terbarukan, untuk kepentingan nasional.

  1. Industrialisasi Nasional

Menurut kami, agar agenda industrialiasi nasional ke depan punya arah yang tepat sekaligus punya fondasi yang kuat, maka perlu difokuskan pada tiga hal:

Pertama, pengembangan industri pangan. Sebagai negara yang memiliki potensi pangan yang melimpah dan tenaga kerja yang besar, potensi berdaulat lewat industri pangan sangat besar.

Tentu saja, pemerintah hanya perlu memastikan terwujudnya kedaulatan pangan, disamping dukungan teknologi, sumber daya manusia, modal, dan jaminan pasar.

Kedua, pengembangan industri dasar. Sebetulnya, pembangunan industri dasar sebagai pijakan industrialisasi sudah diletakkan oleh pemerintahan Sukarno lewat pembangunan industri baja, semen dan pupuk.

Hanya saja, setelah kekuasaan Sukarno berakhir, pengembangan industri dasar mandeg dan tidak punya arah. Malahan, di masa SBY, beberapa industri dasar yang susah payah dibangun di masa lalu terancam diprivatisasi.

Namun, pembangunan industri dasar tidak dapat ditunda lagi. Sebab, tanpa industri dasar, tidak ada tangga bagi Indonesia untuk naik kelas sebagai negara industri. Karena itu, kedepan Indonesia harus memperkuat industri dasarnya, terutama logam bahan kimia, dan industri bahan modal.

Ketiga, mempercepat hilirisasi industri hasil sumber daya alam, terutama produk tambang, kehutanan dan pertanian.

Selain sebagai pembuka peta jalan untuk industrialiasi, hilirisasi hasil sumber daya juga untuk menaikkan nilai tambah ekspor sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. Karenanya, faktanya, banyak jenis bahan baku yang kita impor sebetulnya bisa diproduksi di dalam negeri.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid