Jakarta, Berdikari Online — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas menyoroti karhutla yang kembali terjadi di Kalimantan. PMKRI meminta pemerintah tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Ketua Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas periode 2026–2028, Yohanes Tola, mengatakan karhutla di Kalimantan harus dilihat sebagai persoalan ekologis yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
Menurutnya, kondisi cuaca saat ini membuat risiko kebakaran hutan dan lahan semakin tinggi. PMKRI mengutip data BMKG yang mencatat El Niño pada dasarian I Agustus 2026 berada pada kategori sangat kuat dengan indeks Nino3.4 mencapai +2,77.
BMKG juga mencatat sekitar 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau dan 90,79 persen wilayah mengalami curah hujan rendah. Kondisi El Niño diperkirakan masih berlangsung setidaknya hingga awal 2027.
“Api harus dipadamkan, tetapi sumber kejahatan ekologis juga harus dibongkar. Jangan setiap tahun kita memadamkan api yang sama tanpa pernah menemukan siapa yang menyalakannya,” kata Yohanes dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
PMKRI meminta aparat penegak hukum segera mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum, kata Yohanes, harus dilakukan tanpa melihat luasnya wilayah maupun latar belakang pihak yang terlibat.
PMKRI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau dan El Niño yang kuat. Menurutnya, kebakaran dapat dengan cepat meluas dan berdampak terhadap kesehatan, perekonomian, keselamatan, serta ruang hidup masyarakat.
Selain persoalan penegakan hukum, PMKRI meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola kawasan hutan di Kalimantan. Evaluasi dinilai perlu mencakup perizinan, tata ruang, perlindungan kawasan gambut, pengawasan konsesi hingga perubahan tutupan lahan.
“Kalimantan adalah harta karun ekologis Indonesia. Hutan, gambut, sungai dan keanekaragaman hayatinya bukan komoditas yang boleh dieksploitasi tanpa batas,” ujar Yohanes.
PMKRI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyederhanakan fenomena El Niño sebagai akibat dari eksploitasi hutan. Namun, kondisi iklim ekstrem tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan perlindungan lingkungan.
PMKRI juga mendorong pemerintah memperkuat patroli, pemadaman berbasis risiko, keterbukaan data, penegakan hukum, perlindungan masyarakat terdampak asap, serta pemulihan ekosistem pascakebakaran.
“Jangan setiap tahun negara sibuk memadamkan api, tetapi setelah api padam tidak ada evaluasi serius terhadap izin, tata ruang, pengawasan, perlindungan gambut, penegakan hukum dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, PMKRI mengaitkan persoalan karhutla dengan semangat ensiklik Laudato Si’ yang menyerukan tanggung jawab manusia dalam menjaga bumi sebagai rumah bersama.
PMKRI menilai kerusakan ekologis tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada hutan dan sumber daya alam.
Karena itu, PMKRI mengajak pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, masyarakat adat, Gereja, organisasi kepemudaan, komunitas lingkungan, relawan serta masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
“Kami berdiri bersama masyarakat yang terdampak, para petugas pemadam, relawan, masyarakat adat dan seluruh pihak yang sedang berjuang menyelamatkan Kalimantan. Kepada pemerintah kami meminta keberanian mengevaluasi kebijakan,” pungkas Yohanes.
PMKRI berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Pemerintah diminta memastikan adanya langkah pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku, evaluasi kebijakan serta pemulihan kawasan yang terdampak agar kebakaran serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.
(Amir)


