Medan, Berdikari Online – Ratusan pedagang Pasar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, menolak rencana penertiban yang disebut berpotensi berujung pada penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Para pedagang meminta pemerintah daerah mengedepankan dialog dan menyiapkan solusi sebelum mengambil langkah penertiban.
Aksi penolakan itu dilakukan dengan menggelar konsolidasi di kawasan pasar. Pedagang yang terdiri dari ibu rumah tangga, pria dewasa hingga pemuda membawa sejumlah poster berisi tuntutan kepada Pemkab Deli Serdang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Deli Tua, Thomas Jefferson Tarigan, mengatakan sekitar 500 pedagang telah menerima surat peringatan dari Satpol PP agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Menurutnya, para pedagang khawatir penertiban akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka.
“Kami minta bupati supaya bijaksana dalam menyelesaikan masalah. Jangan dilakukan penggusuran sepihak tanpa solusi,” kata Thomas, Selasa (9/6/2026).
Thomas menuturkan Pasar Deli Tua telah tumbuh secara turun-temurun dan menjadi bagian dari sejarah ekonomi masyarakat setempat. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspek historis dan sosial sebelum mengambil kebijakan.
Menurutnya, relokasi yang pernah dilakukan ke kawasan Deli Old Town belum mampu menjadi solusi karena lokasi dinilai kurang strategis sehingga omzet pedagang menurun. Selain itu, pedagang juga mengeluhkan persoalan fasilitas seperti pasokan air, kebersihan toilet, dan drainase.
Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa kawasan pasar akan dialihkan menjadi pusat kuliner yang dikelola pihak ketiga. Karena itu, pedagang meminta pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Tidak boleh dia ujug-ujug langsung memutuskan dan memberikan ke pihak ketiga yang lain. Tidak boleh,” ujarnya.
Selain persoalan pasar, warga yang menempati kawasan bekas jalur rel kereta api Medan-Pancur Batu juga mengaku menerima surat pengosongan lahan dari PT KAI. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara humanis dengan mempertimbangkan riwayat sewa-menyewa yang sebelumnya pernah berlangsung antara warga dan PT KAI.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun PT KAI terkait tuntutan para pedagang dan rencana penataan kawasan tersebut.


