“Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatan Vaksin Palsu”

Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu bersama Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan respons pemerintah dan pihak rumah sakit yang menganggap enteng penanganan masalah vaksin palsu.

“Kami mengingatkan bahwa kejahatan ini merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak yang dijamin dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Kejahatan ini merendahkan kesehatan anak-anak dan mengancam kesehatan mereka dimasa depan,” kata Wakil Koordinator KontraS, Puri Kencana Putri, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurut dia, rantai kejahatan bisnis vaksin palsu memiliki kaitan dengan jalur suplai, distribusi resmi, serta badan-badan pemantau dari pihak pemerintah melalui pedagang besar farmasi.

Ditambah lagi, ungkap dia, korban yang terverifikasi terkena vaksin palsu oleh pihak Bareskrim Polri pernah melakukan pembayaran melalui kasir RS Harapan Bunda. Hal tersebut mengindikasikan adanya peran dari pihak rumah sakit dalam pengaturan distribusi vaksin palsu ke dalam sistem rumah sakit.

“Sampai saat ini belum ada informasi yang masyarakat dapatkan terkait alur peredaran vaksin palsu secara jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puri mengungkapkan, pengawasan yang lemah dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPOM juga memberikan celah yang besar bagi keberlangsungan bisnis ini

Karena itu, Puri menegaskan, negara telah gagal menjamin pemenuhan hak atas standar kesehatan tertinggi sebagaimana dialami oleh korban vaksin palsu.

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan juga nyata-nyata belum menyentuh pertanggungjawaban negara dalam kasus kejahatan vaksin palsu,” katanya.

Selain itu, negara juga dianggap cenderung mengkerdilkan kasus ini menjadi kejahatan antara produsen vaksin palsu dan pihak rumah sakit/klinik.

Akibatnya, negara tidak  berhasil mengungkap jalur peredaran vaksin tersebut secara menyeluruh dan mengungkap keterlibatan berbagai aktor dibalik bisnis vaksin yang sudah belasan tahun itu.

Karena itu, KontraS mendesak Presiden untuk memberikan perhatian yang serius dengan menginstruksikan Kepala Kepolisian RI untuk membongkar kasus kejahatan vaksin palsu yang sudah berlangsung bertahun-tahun sampai ke akar-akarnya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid