Mengembalikan Berdikari : Presiden Prabowo Subianto Jalankan Pasal 33 Ala Bung Karno

Prinsip dasar dari yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan ekonominya adalah satu rumusan ekonomi yang berusaha membangun proses industrialisasi melalui inovasi teknologi dan perakitan. Sebagai bagian dari strategi itu, misalnya peresmian pabrik perakitan listrik pada 9 April 2026 di Jawa Tengah yang merupakan pabrik perakitan bus dan truk listrik pertama di Indonesia dengan komposisi TKDN 40% tahun 2025, 60% tahun 2026, dan 80% tahun 2029. Tidak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto melakukan pengembangan kawasan industri otomotif terintegrasi di Subang melalui PT Pindad yang didukung Danantara, serta menginstruksikan pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dengan nilai Rp 50 triliun.

Begitu juga dengan sangat masifnya mendorong industrialisasi umum yang dapat mengembalikan kejayaan yang telah diletakkan oleh Presiden Sukarno, khususnya semangat berdikari (berdiri di kaki sendiri) dan nasionalisme ekonomi pasca-kemerdekaan sebagai strategi pembangunan. Hal itu dilakukan dengan nasionalisasi perusahaan Belanda (1957-1958) termasuk sekitar 246 perusahaan asing seperti Shell dan Trading House Belanda, yang merupakan perusahaan swasta modern berfungsi sebagai perantara dalam perdagangan besar yang menguasai rantai perdagangan dari produksi sampai ekspor dan impor, untuk membangun industri dasar: baja, semen, dan pupuk. Itulah wujud nyata melepaskan diri dari cengkeraman imperialisme menuju masyarakat adil makmur (Sosialisme Indonesia).

Soal sosialisme Indonesia, Presiden Sukarno berkali-kali menegaskan dalam berbagai pidatonya. Di antaranya pada 17 Agustus 1960 peringatan HUT RI ke-15 yang meneguhkan revolusi Indonesia menuju sosialisme, di mana Presiden Sukarno menandaskan “Revolusi Indonesia menuju kepada sosialisme, revolusi Indonesia menuju kepada dunia baru tanpa penindasan manusia atas manusia, tanpa penindasan bangsa atas bangsa.” Begitu juga di 17 Agustus 1964 Presiden Sukarno kembali tegaskan bahwa revolusi Indonesia bermuara pada sosialisme yang dikenal dengan Tahun Vivere Pericoloso. Di alun-alun Bandung tahun 1963, Presiden Sukarno mengutarakan kembali bahwa sosialisme bukan benda jatuh dari langit, serta pidatonya pada 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manipol-USDEK: UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Nasional.

Presiden Sukarno memiliki pandangan sendiri tentang sosialisme Indonesia yang berbeda dengan sosialisme Marxisme-Leninisme murni, di mana menggabungkan nasionalisme, gotong royong, dan anti-imperialisme dengan menjadikan kekuasaan negara sebagai motor penggerak utama (Pancasila). Hal ini selaras dengan yang disampaikan Bung Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai PRIMA di akun sosial media tiktok, bahwa: “Kekuasaan adalah alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang tertindas, alat untuk membebaskan saudara-saudara kita yang masih miskin, menjadi makmur, bahagia.”

Nah, Presiden Prabowo Subianto bercermin dari kemajuan Tiongkok saat ini, di mana pada tahun 1985 ekonominya hanya 3,6 kali lebih besar dari Indonesia. Tiga puluh tahun kemudian tumbuh pesat menjadi 12,8 kali lebih besar dari Indonesia. Hal ini dikarenakan Tiongkok sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip “kapitalisme negara” (state capitalism), artinya cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan seluruh sumber daya alam dikuasai oleh negara (sebagaimana tertulis dalam buku Paradoks Indonesia dan Solusinya). Kini hal itu menjadi inspirasi bagi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian ekonomi Indonesia.

Inspirasi itu berdiri di atas histori objektif sebagaimana yang disampaikan dalam sidang paripurna DPR RI (20 Mei 2026) yang menegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru yang dirumuskan pendiri bangsa. Jika dijalankan dengan baik, Indonesia akan menjadi negara adil makmur.

Sebelumnya, pada saat pidato kenegaraan 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengabaian Pasal 33 UUD 1945 yang menyebabkan distorsi ekonomi, seperti mahalnya pangan meski masih ada subsidi. Sementara itu dalam buku Paradoks Indonesia dan Solusinya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa walaupun bunyi Pasal 33 UUD 1945 hampir sama dengan prinsip kapitalisme negara ala Tiongkok dalam mengelola cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan SDA Indonesia, kita malah banyak menyerahkan pengelolaan ekonomi kita ke mekanisme pasar. Dengan kata lain, kita belum sungguh-sungguh menjalankan Pasal 33 UUD 1945, sementara Tiongkok menjalankannya.

Begitu juga dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mengambil keputusan ekonomi politik terkait SDA, di mana ekspor harus satu pintu merupakan keputusan yang nasionalis dan progresif. Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di bawah kendali Danantara. Komoditas awal adalah Crude Palm Oil (CPO), Batu Bara, dan Ferroalloy (besi paduan) yang penerapannya mulai Januari 2027. Saat ini sedang masa transisi di mana swasta boleh melakukan transaksi namun harus melalui PT DSI. Hal ini dilakukan dalam rangka ekonomi terpimpin, mencegah kebocoran pendapatan negara akibat rekayasa harga, penyelundupan, dan lainnya yang merugikan negara, serta mendukung pengolahan dalam negeri (industri nasional).

Presiden Prabowo Subianto meneguhkan kembali Dana Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang diawali oleh Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, kemudian diperkuat lewat PP No. 8 Tahun 2025 yang mengharuskan pihak eksportir SDA (pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, perikanan) menyimpan 100% DHE di bank nasional dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Dampak kebijakan DHE ini, menurut rilis CNBI Indonesia, secara keseluruhan posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2026 tetap kuat, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. Artinya, cadangan devisa tersebut memacu dukungan terhadap ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia.

Langkah yang dilakukan Presiden Prabowo dalam usaha menjadikan Indonesia dari negara berpenghasilan menengah menurut Bank Dunia tahun 2026 ke negara berpenghasilan tinggi tahun 2045 (Indonesia Emas) dengan target pertumbuhan rerata 8% per tahun, semoga jadi kenyataan. Makanya sekarang para pendukung Presiden Prabowo Subianto, mulai dari parpol koalisi, relawan (buruh, tani, nelayan), akademisi, pengusaha, dan lainnya, saatnya mengonsolidasikan diri dalam satu gerakan yang mengawal jalannya Pasal 33 UUD 1945. Ini sebagai bentuk perwujudan revolusi yang sudah dimulai dari Istana dalam rangka mengoreksi jalan ekonomi liberal selama ini yang tidak menguntungkan rakyat banyak, sehingga menjadi inspirasi, konsepsi, dan ide yang lebih baik untuk program Presiden Prabowo Subianto yang progresif untuk rakyat banyak seperti MBG, KDKMP, Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis dalam rangka membangun jiwa dan raga penerus bangsa.

Keputusan satu pintu atas SDA dapat diartikan bahwa Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memulai menghentikan pertukaran yang tidak seimbang dalam hubungan perdagangan internasional. Selama ini Indonesia diletakkan sebagai eksportir bahan mentah dan produk perkebunan tanaman keras, tekstil, tambang, dan minyak dengan nilai tukar yang sangat rendah jika dibandingkan dengan produk hasil industri negara maju dalam bentuk impor mesin, peralatan teknologi lainnya. Hal ini berakibat pada berkurangnya modal dalam negeri yang selalu dipakai membiayai nilai impor yang terus meningkat.

Dengan mengendalikan arus SDA secara nasional, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah murah, melainkan bisa naik rantai nilai untuk memaksimalkan keuntungan, memperkuat cadangan devisa negara, sekarang ini yang sekitar US$144,9 miliar pada akhir Mei 2026, mengalami penurunan memang jika dibandingkan pada akhir tahun 2025 yang mencapai US$ 156,5 miliar, terjadi karena membayar hutang luar negeri pemerintah dan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah, kemudian digunakan untuk membiayai target pertumbuhan 8% menuju negara berpenghasilan tinggi pada 2045 sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, semoga tidak ada hambatan.

Memastikan target di atas, Presiden Prabowo Subianto harus berani memastikan tidak ada tokoh antagonisme dalam Kementerian/Lembaga demi jalannya program yang progresif untuk rakyat. Semua harus jadi tenaga penggerak jalannya revolusi yang sudah dimulai dari Istana: rombak haluan ekonomi dari individualis ke ekonomi Pancasila (Gotong-royong), Berdikari berbasis Pasal 33 UUD 1945.

Ahmad Rifai, Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan/PP STN

[post-views]