Logika Kapital Versus UUD 1945

Apa tujuan berdirinya negara Republik Indonesia? Para pendiri bangsa sudah merumuskan tujuan itu dengan baik: mencapai tata-masyarakat adil dan makmur. Pada saat itu, para pendiri bangsa sadar betul bahwa kapitalisme tidak akan bisa mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan tersebut.

Para pendiri bangsa menyusun UUD 1945. Di dalam UUD 1945, baik pembukaan maupun batang-tubuhnya, tersirat semangat melawan segala bentuk penjajahan dan penghisapan manusia atas manusia.

Kita baca pasal 33 UUD 1945, misalnya, yang menggariskan haluan ekonomi Indonesia merdeka. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dituliskan: “Produksi harus dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota2 masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.”

Dengan demikian, logika ekonomi berdasarkan konstitusi (UUD 1945) adalah menempatkan kemakmuran rakyat di atas segala-galanya. Atau, lebih terang lagi: konstitusi kita menempatkan manusia di atas segala-galanya. Kenapa harus mengutamakan kemakmuran rakyat? sebab, rakyat tidak akan bisa membangun dan mengembangkan segala potensinya jikalau mereka masih lapar, sakit, bodoh, dan terhisap oleh kekuatan lain.

Akan tetapi, sejak jaman orde baru hingga sekarang ini, logika konstitusi ini tidak dipraktekkan dengan konsisten. Bahkan, di bidang ekonomi, para penyelenggara negara justru menganut jalan kapitalisme. Logika yang menguasai praktek perekonomian kita adalah logika kapital.

Logika kapital sangat bertolak belakang dengan kebutuhan dan perkembangan manusia. Di dalam kapitalisme, tujuan produksi adalah tujuan kapital untuk keuntungan (profit). Di mata kapital, manusia dan alam hanya dijadikan instrumen untuk mencapai maksimalisasi keuntungan.

Sekarang ini, di bawah rejim neoliberal, manusia Indonesia tidak lagi dianggap sebagai rakyat. Neoliberal menempatkan manusia Indonesia sebagai konsumen. Pengelolaan kekayaan alam juga untuk tujuan ‘memaksimalkan keuntungan’. Neoliberalisme, seperti juga kecenderungan kapitalisme, adalah mengubah hubungan-hubungan sosial manusia menjadi komoditi.

Di bawah neoliberal, pemerintah tidak lagi menjadi pendukung kepentingan rakyat dan kepentingan nasional. Dalam banyak kasus, pemerintah telah bertindak tidak ubahnya sebagai “pengusaha” atau “pedagang”. Dalam kasus lain, pemerintah berperan sebagai fasilitator untuk mencapai tujuan-tujuan kapital: maksimalisasi keuntungan.

Di bawah rejim SBY-Budiono, logika pengelolaan ekonomi Indonesia benar-benar mengabdi pada tujuan maksimalisasi keuntungan. Berbagai potensi kekayaan alam Indonesia, seperti minyak, gas, mineral, batubara, dan lain-lain, dikelola untuk tujuan memaksimalkan keuntungan segelintir orang.

Jika mengacu pada konstitusi, maka pengelolaan sumber daya alam harus mengabdi pada kemakmuran rakyat. Di situ, perhitungannya bukanlah untung-rugi, tapi bagaimana sumber daya itu dikelola secara demokratis dan memenuhi kebutuhan rakyat. Energi, misalnya, bukan sekedar kalkulasi keuntungan ekspor-impor, tetapi juga ada fungsi-fungsi sosial yang mesti di jalankan.

Logika kapital tidak peduli dengan kebudayaan nasional, pendidikan nasional, sistem kesehatan rakyat, dan lain-lain. Logika kapital juga tidak peduli dengan kemiskinan, pengangguran, kehancuran kekuatan produktif, dan lain-lain.

Pendek kata, logika kapital menempatkan—meminjam istilah Noam Chomsky—kapital di atas kepentingan rakyat. Sementara konstitusi kita menggariskan: pembangunan ekonomi mestilah menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.

Rejim penguasa sekarang mengabdi kepada logika kapital (maksimalisasi keuntungan). Rejim ini, sejatinya, adalah penghianat konstitusi kita. Bahkan, dengan segala kelicikannya, telah memproduksi puluhan produk Undang-Undang yang justru melegitimasi logika kapital. Semua UU itu, seperti UU migas, UU ketenagakerjaan, UU Minerba, UU PMA, UU ketenagalistrikan, dan lain-lain, sangat bertentangan dengan logika konstitusi kita.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid