“Hijrah” dan Transformasi Sosial

Adalah  Khalifah  Umar  bin  Khattab  yang  pertama  menetapkan  perhitungan  tahun  Hijriah  atau penanggalan Tahun Hijrah.

Penanggalan tersebut tidak dibuat berdasarkan hari lahir Nabi Muhammad SAW, bukan pula hari wafat beliau, melainkan peristiwa hijrah dari Mekkah ke Madinah (waktu itu bernama: Yasrib) yang terjadi pada 2 Juli 622 M atau tanggal 12 Rabiul Awal.

Ada apa dengan hijrah? Dan mengapa  peristiwa  itu  dianggap  sangat  penting  dalam  sejarah  Islam?

Hijrah ke Madinah bukanlah pertama bagi umat Islam, sebelumnya sekelompok Muslim melakukan hijrah ke Habasyah (Ethiopia) dan diterima dengan ramah oleh rajanya yang beragama Nasrani.

Hijrah ke Madinah  merupakan  momentum perubahan dan pembebasan  umat  Islam  dari  semua  belenggu diskriminasi  dan  kezaliman. Orang-orang Muslim yang berhijrah dari Mekkah  disebut Muhajirin, sedangkan penduduk Muslim Madinah yang menolong mereka dinamakan Anshar (kaum penolong).

Hijrah Rasul ke Madinah bersama sahabatnya (laki dan perempuan) membawa perubahan signifikan dalam sejarah Islam. Ketika di Mekkah umat Islam teraniaya, tertindas, diboikot, berada di bawah kuasa politik kaum musyrik Quraisy.

Sebaliknya, di Madinah umat Islam menjadi pemegang kendali politik kekuasaan. Nabi diangkat menjadi kepala negara dengan masyarakat  yang  heterogen:  umat Islam yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar; kelompok Yahudi dan penganut paganisme. Kota Yasrib diganti  menjadi  Madinat  ar-Rasul  (kota  Rasul),  lalu  disingkat  dengan  Madinah.

Kata Madinah mengandung  dalam  dirinya  makna  peradaban.  Perubahan  nama  tersebut  mencerminkan  suatu komitmen  kuat  dari  umat  Islam  untuk  mengubah  diri  menjadi  umat  yang  beradab  dengan mengedepankan  nilai-nilai  keadaban  dalam  kehidupan  bermasyarakat  dan  bernegara.  Nilai-nilai keadaban  tidak  lain  adalah  nilai-nilai  universal  kemanusiaan,  seperti  nilai  keadilan,  kesetaraan, kedamaian, kejujuran dan kebersihan.

Istilah hijrah umumnya dipakai untuk pengertian meninggalkan suatu negeri yang tidak aman menuju negeri  lain  yang  lebih  aman,  demi  keselamatan  dan  kenyamanan dalam  menjalankan  agama.

Meskipun secara fisik peristiwa hijrah dikaitkan dengan Nabi dan sahabat, namun bagi umat Islam tetap terbuka kesempatan melakukan hijrah. Ragib al-Isfahani (w. 502 H/1108 M; pakar leksikografi Al-Qur’an) berpendapat, istilah hijrah mengacu pada tiga pengertian.

Pertama, meninggalkan negeri yang penduduknya sangat tidak bersahabat, bahkan cenderung memusuhi menuju negeri yang aman dan  damai.

Kedua,  meninggalkan  syahwat,  akhlak  buruk  dan  dosa-dosa  menuju  kebaikan  dan kemaslahatan (QS. al-Ankabut, 29:26).

Ketiga, meninggalkan semua bentuk narsisme dan hedonisme menuju kesadaran kemanusiaan dengan cara mujahadah an-nafs (menundukkan hawa nafsu). Sungguh tepat hadist Nabi: “Orang yang berhijrah ialah orang yang meninggalkan segala yang dibenci Allah” (Hadist  Bukhari).  Intinya,  hijrah  adalah  meninggalkan  semua  kebiasaan  buruk  yang  mencederai kenyamanan sesama manusia dan kelestarian lingkungan sekitar.

Terkait hijrah, sejumlah ayat Al-Qur’an secara tegas memotivasi orang-orang beriman agar berjuang dan berusaha memperbaiki nasib, kalau perlu berpindah lokasi mencari tempat kehidupan yang lebih baik, lebih kondusif, jangan terpaku hanya pada satu tempat saja. Dari perspektif ini Islam terkesan sangat mengapresiasi perkembangan global yang ditandai tingginya dinamika dan mobilitas penduduk.

Islam menghendaki umat yang dinamis dan progres, bukan umat yang terbelakang dan terkungkung, apalagi statis, apatis, pasif dan pasrah menerima nasib.

Pesan hijrah adalah, umat Islam harus mau dan mampu mengubah nasib ke arah yang lebih baik, harus mampu melakukan transformasi diri ke arah yang lebih positif dan konstruktif sehingga menjadi umat yang rahmatan lil alamin. Umat yang  membawa manfaat dan rahmat bagi semua manusia, semua makhluk dan juga alam semesta, bukan membawa bencana dan berbagai kondisi destruktif.

Umat Islam harus menjadi pionir dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme dan semua praktek oligarki  politik  yang  menjijikkan,  serta  terdepan  dalam  upaya  eliminasi  semua  bentuk  perilaku diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan berbasis apa pun.

Tahun  baru  hijrah  kali  ini  hendaknya  menjadi  refleksi  diri  bagi  kita  umat  Islam Indonesia untuk berkomitmen melakukan upaya-upaya konkret mentransformasikan diri dan masyarakat, antara lain berwujud perbaikan dan peningkatan mutu pengelola birokrasi pemerintahan agar dapat melakukan tugasnya  melayani  kepentingan  seluruh  masyarakat,  terutama  kelompok  rentan  dan  marjinal; perbaikan  atau  revisi  sejumlah  kebijakan  publik  dan  peraturan  perundang-undangan  yang  masih mengandung unsur diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender, agama, dan etnis; perbaikan kualitas pengelolaan pendidikan di semua tingkatan sehingga mewujudkan masyarakat terdidik yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan; dan perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat di akar rumput, khususnya kaum buruh, petani dan nelayan, terutama berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik, seperti rumah sakit, sekolah, tempat rekreasi, dan aksesibilitas publik bagi  para lansia dan penyandang  cacat.

Akhirnya,  Selamat  Tahun  Baru  1440  Hijriah  semoga  semua  manusia  damai sepanjang tahun.

Musdah Mulia, Ketua Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid