Pekanbaru, Berdikari Online – Menindak-lanjuti audiensi bersama Masyarakat Gerakan Melawan Mafia Tanah (Gerlamata) Riau, tanggal 5 Desember 2023 di ruang rapat Sekretaris Jenderal Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), melalui surat Nomor: S.113/PKTHA/Subdit PKTKH/PSL.7.2/B/05/2024, Sekjen LHK mengundang seluruh pihak terkait untuk kembali membahas lahan seluas 2.500 ha di Kota Garo dengan Nomor surat : S.113/PKTHA/Subdit PKTKH/PSL.7.2/B/05/2024.
Masyarakat yang didampingi Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) yang merupakan induk organisasi Gerlamata memastikan pihaknya akan hadir dalam pertemuan tersebut.
“Bersama Sekjend KPPR Bung Sanusi, kita pasti akan penuhi undangan tersebut. Kita percaya bahwa pertemuan ini akan memberi titik terang konflik lahan seluas 2.500 ha yang berada di Kota Garo,” kata Ridwan yang merupakan Ketua umum KPPR, Rabu (15/05/2024).
Menurut Ridwan Kepemilikan tanah seluas 2.500 Ha di Kota Garo oleh beberapa orang saja jelas sangat mencederai semangat reforma agraria yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
“Tanah seharusnya bisa menyejahterakan 1.500 KK dengan volume 50 kelompok tani dan setiap KK memiliki hak satu kapling atau 2 Ha tanah. Atas dasar itulah, pemerintah Kabupaten Kampar waktu itu yang dipimpin oleh Azaly Djohan menyetujui proposal land reform 50 kelompok tani tersebut,” terangnya.
Ridwan menjelaskan bahwa persetujuan pembentukan kelompok tani tersebut tentunya dengan harapan dapat membantu mendongkrak perekonomian masyarakat sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Kampar, dengan catatan masih di dalam kontrol Camat Tapung.
“Di dalam perjalanannya, tanah tersebut diduga dijual oleh ketua kelompok tani tersebut dengan bantuan makelar sehingga menurut pengakuan masyarakat tanah tersebut hari ini dikuasai oleh beberapa orang saja dengan tetap mengatasnamakan kelompok tani,” pungkasnya.
Adapun pertemuan itu akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 16 Mei 2024
Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Hotel Salak The Heritage
Jl. Ir. H. Juanda No.8, RT.01/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
Pimpinan Rapat : Plt Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat
Acara : Pembahasan Penanganan Konflik Masyarakat Suku Sakai di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,
Provinsi Riau
Berikut Daftar Undangan:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau;
2. Kepala Biro Hukum, Setjen LHK;
3. Sekertaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
4. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL;
5. Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen
Gakkum;
6. Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar;
7. Tenaga Ahli Ditjen PSKL Bidang Hukum;
8. Kepala Bagian Perencanaan, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik, Setditjen
PSKL;
9. kepala BPKHTL XIX Pekanbaru;
10. Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera;
11. Kepala Seksi BPSKL Wilayah II Pekanbaru;
12. Kepala Sub Direktorat Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;
13. Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak;
14. Kasubag TU Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat;
15. Pejabat Fungsional Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat;
16. Ketua Umum Gerlamata Riau;
17. Staf Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.
(Fikzen)


