Habiburokhman: Persatuan Nasional Harus Berlandaskan Pengakuan Atas Kebebasan Berpendapat

Polarisasi politik yang sempat terjadi di Pilpres 2014 dan kemudian berlanjut di Pilkada DKI Jakarta 2017 memunculkan kekhawatiran sekaligus harapan. Khawatir bahwa polarisasi politik akan berujung perpecahan yang tidak diinginkan. Sekaligus juga harapan bahwa situasi ini akan membawa pembelajaran politik yang semakin mendewasakan kesadaran Rakyat.

Pada rubrik wawancara sebelum ini, berdikarionline.com telah menghadirkan Viva Yoga Mauladi, tokoh politisi dari Partai Amanat Nasional, untuk mengetahui pandangan-pandangannya. Sekarang kami hadirkan Habiburokhman, SH, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, yang juga seorang pengacara.

Dominggus Oktavianus dari berdikarionline.com berkesempatan mewawancarai mantan aktivis kritis asal Bumi Lampung ini di tengah kesibukannya.

Berikut petikan wawancaranya.

Sejak pilpres 2014 hingga pilkada DKI Jakarta yang baru lalu, Bangsa Indonesia seperti terpolarisasi ke dalam dua kubu. Menanggapi hal itu banyak kalangan yang menyebut pentingnya persatuan untuk mengatasi berbagai persoalan besar yang menghadang. Bagaimana tanggapan Anda?

Pertama harus jelas dulu konsep persatuan itu seperti apa. Apakah seperti zaman orde baru, bersatu artinya mengikuti semua dibuat oleh pemerintah. Istilahnya Mono-loyalitas. Jadi semua harus sesuai dengan keinginan pihak-pihak yang berkuasa. Yang mengkritik dianggap tidak komit pada persatuan.

Menurut saya kita harus samakan dulu bagaimana dan hal-hal apa yang membuat kita bersatu. Komitmen untuk menjaga NKRI dan Pancasila menurut saya itu tidak masalah. Yang masalah adalah ketika sebagian pihak merasa pemerintah yang berkuasa saat ini alergi terhadap perbedaan. Saya pikir ini pemerintah yang paling sensitif setelah reformasi. Ada orang menyatakan sikap berbeda sedikit langsung ditindaklanjutin secara hukum.

Ketika saya menangani banyak perkara, orang-orang yang sebetulnya menurut saya masih dalam konteks menyampaikan pendapat terkait situasi saat ini malah dijadikan tersangka, lalu disidang. Jangan orang-orang seperti ini  distigma atau dianggap tidak punya komitmen pada persatuan.

Ini kan sebetulnya tidak ada polarisasi. Sikap  seprti ini yang berpotensi  menimbulkan polarisasi antara orang yang berkuasa dengan sebagian besar orang yang tidak puas dengan kondisi saat ini.

Kalau kita lihat kembali ke Pilpres 2014, dua pasangan ini mengangkat tema yang hampir sama, seperti soal kedaulatan nasional dan juga soal kesejahteraan sosial sebagai platform. Bukankah seharusnya bisa sejalan?

Saya pikir 2014 itu sudah jauh berubah dengan saat ini. Dalam pemilu sebetulnya platform umum bisa sama, tapi keberpihakan itukan terkonfirmasi dengan track record. Dan polirasasi di 2014 itu sudah bergeser. Kenapa? Hanya beberapa bulan setelah pemilu dua partai yang cukup besar bahkan tiga termasuk PAN sudah geser dukungan ke pemerintah. Bahkan saat ini di parlemen pemerintah itu super majority. Dalam setiap pengambilan keputusan itu jauh sekali (keunggulannya).

Jadi tidak ada lagi polarisasi di 2014. Yang ada sekarang adalah ril polarolisasi antara pihak-pihak yang benar berkomitmen menjaga NKRI, Pancasila, mencegah segala kebocoran kekayaan dari luar negeri dengan pihak-pihak sebaliknya.

Jadi persoalan kebocoran yang sempat disampaikan oleh Pak Prabowo itu masih terjadi dalam pemerintah sekarang?

Kita lihat di data terakhir kan masih terjadi sampai sekarang. Termasuk yang terbaru soal import beras. Banyak orang merasa keadaan sekarang ini tidak mengkonfirmasi apa yang dijanjikan pemerintah pada saat pemilu.  Secara indikator ekonomi pasti banyak orang lain yang sudah punya data.

Sementara di soal politik ada soal kebebasan menyampaikan pendapat dan soal kebebasan berorganisasi. Kita merasa kualitas saat ini jauh menurun.

Menurut Anda ada persoalan kebebasan atau menurunnya kualitas demokrasi di politik. Apa indikator yang paling jelas dalam soal politik itu?

Saya pikir saat ini kita pada situasi baru yang tidak dialami dalam pemerintah-pemerintah sebelumnya pasca reformasi.  Saat ini kita tidak pernah habis stock orang yang diadili karena menurut sebagian orang dia bersikap kritis, karena menyampaikan pendapat.  Coba deh… dari kasus kemarin itu Al-Khaththath kemudian lanjut kasus Jonru, kemudian lanjut lagi kasus Asma Dewi dan Ahmad Dani sedang disidang. Kemudian ada lagi yang hari ini Ustad Akhir Zaman. Kalau saya melihat ini salah satu rekor banyaknya proses pradilan orang yang menyampaikan pendapat.

Tapi banyak orang mengatakan kasus-kasus semacam itu berhubungan dengan delik ujaran kebencian yang dianggap bisa menyinggung keranah sensitif? 

Kita harus satu suara dulu soal delik ujaran kebencian ini (hate speech). Konsep hate speech tentu mengacu pada konsep di Barat. Dulu tidak ada istilah hate speech pada kita.  Baru di UU ITE pasal 28 dan 45a ayat 2 disebut bolak-balik, pejabat resmi kita menyebut dengan istilah hate speech.

Kalau hate speech kan berarti ini hukum yang diadopsi dari Barat.  Sementara kita lihat kemarin misalnya penyanyi Green Day mengatakan Donald Trump itu orangnya sakit jiwa karena begini…bicara soal perang nuklir dan sebagainya. Di Amerika dimana konteks hate speech itu kita adopsi hal seprti itu biasa.  Di Indonesia, seorang Asma Dewi mengomentari berita bahwa pemerintah mengimport jeroan dari luar negeri, dia bilang ini rezim koplak di luar negeri dibuang di Indonesia rakyatnya disuruh makan. Itu dia diproses pidana. Sekarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan menyebarkan kebencian terhadap golongan pemerintah. Kan aneh gitu loh. Jadi ada banyak variabel masalah terkait penerapan delik ujaran kebencian itu.

Yang pertama salah satu soal ujaran kebencian,  defenisinya seprti apa batasannya seperti apa,  apa bedanya dengan ketidaksukaan.  Kalau di Amerika itu dibedakan antara normal dislike (ketidaksukaan yang wajar) dan hatred (kebencian).  Normal dislike itu manusiawi  misalnya saya gak suka dengan A. Wajar, itu kan manusiawi.  Karena menyampaikan ketidaksukaan itu adalah manusiawi bagian dari hak. Tapi kalau hatred itu sebuah ajakan yang luar biasa seperti untuk menghancurkan,  diskriminasi membatasi hak orang lain berdasarkan perbedaan, itu yang dikatagorikan sebagai hatred.  Jadi tantangan besar dalam menginplementasikan delik hate speech ini adalah menjaga kebebasan berpendapat yang juga sangat penting.

Menurut Anda pemerintah sudah melanggar itu?

Menurut saya situasi saat ini sudah banyak sekali kebablasan.  Di satu sisi itu tadi soal hate speech, kemudian tidak bisa membedakan antara normal dislike dan hatred. Lalu dalam konteks hate speech ini adalah soal kata antar golongan disebut SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan). Kalau kita ingat zaman Pak Sudomo Pangkomkamtib, konsep SARA ini adalah untuk memgantisipasi konflik horizontal.  Horizontal itu maksudnya di antara masyarakat seperti suku A, suku B, agama A dengan agama B, ras A dan ras B dan seterusnya. Hal dikonfirmasi lagi dipasal 156 KHUP bahwa yang disebut golongan adalah golongan-golongan didalam masyarakat Indonesia. Beda dari vertikal.

Bukan golongan politik?

Tidak ada.  Hanya di dalam golongan masyarakat Indonesia. Sekarang orang mengkritik pemerintah disebut menghina golongan pemerintah. Kan pemerintah ini posisi di atas, vertikal. Bukan horizontal. Konsep awal SARA kan bukan begitu. Jadi menurut saya ya kebabblasan karena memang undang-undang tersebut tidak menyebut batasannya seperti apa. Tapi sekarang-sekarang ini banyak orang yang diproses hukum karena dianggap menghina golongan pemerintah. Kan itu bahaya.

Akhirnya, kata-kata antar golongan ini diterapkan menjadi pasal sapu jagad. Bahkan di kasus asma dewi misalnya, dia mengkritik .., dihajar dengan pasal ini. Karena Indonesia mengimpor vaksin dari negara China dan vaksin palsu banyak dari negara China, dia bilang semua yang gak bagus dari China. China di sini dia maksud sebagai state (negara), bukan etnik. Ini dianggap sebagai menghina etnis Chinese, kan aneh.

Ini yang membuat yang anda bilang tadi, bisa terjadi polarisasi antara pihak yang berkuasa saat ini dengan yang menginginkan pergantian kekuasaan. Sebagian masyarakat gak happy dengan situasi saat ini. Menurut saya ya.

Tadi Anda contohkan Donald Trump. Seperti juga Le Pen di Prancis dan kecenderungan serupa di beberapa negara Barat, ada kelompok yang diidentifikasi sebagai  populis kanan. Mereka mengangkat sentimen etnis, anti-imigran dan kampanye Islam-phobia di negaranya. Menurut anda, apakah kecenderungan (populis kanan) seperti ini terjadi juga di Indonesia?

Saya pikir masih jauh ya di Indonesia dari kecenderungan seperti itu. Tapi mungkin ada sebagian kecil orang yang memainkan yang namanya politik etnisitas. Politik etnisitas ini adalah politik yang berdasarkan kesamaan etnik, dan menonjolkan keunggulan etnik tersebut. Mungkin saja. Tapi  menurut pemahaman saya yang  paling berpotensi bermain begitu biasanya kelompok yang merasa sebagai minoritas. Kenapa? Karena orang sedikit kan biasanya mereka bersatu kemudian berjuang suapya kepentingan mereka bisa terus terakomodir.  Tapi ketika kita bicara Indonesia, kita gak ada gejalanya dan masih jauh.

Berarti dua persoalan tadi yang lebih menonjol?

Soal ekonomi faktanya sekarang apa-apa mahal, bensin mahal, beras mahal, biaya hidup mahal, internet mahal. Padahal secara hukum kita kehilangan kualitas demokrasi. Kalau dulu zaman pak SBY atau pemerintah sebelumnya saya pikir, orang bisa saja harga mahal tapi dia masih bebas sehingga tidak banyak gejolak. Orang masih bebas demo kalau sekarang kan rentan sekali kalau patokannya di pasal 28 ayat 2 “barang siapa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian sara diancam dihukum”, itu yang menurut saya bermasalah disitu.

Kembali ke tema persatuan tadi, syarat seperti apa yang dibutuhkan?

Dalam politik secara formal tidak diperlukan monoloyalitas karena faktanyakan banyak partai politik atau kelompok-kelompok yang (tidak ada masalah) mempunyai sikap politik masing-masing. Tapi dalam konteks yang besar seperti menjaga NKRI, Pancasila dan turunan-turunannya, tentu harus punya komitmen yang sama. Komitmen itu kan ditunjukan dengan track record. Jangan sampai Pancasila dan NKRI untuk memberangus kelompok lain. Jadi pelajaran kita dari rezim yang dahulu orde baru bahwa Pancasila hanya boleh disimpulkan oleh penguasa sehingga apapun yang bertentangan dengan penguasa sering sekali dituding sebagai anti Pancasila.

Apakah bisa dicapai konsensus?

Sekarang mau konsensus gimana. Semua inisiatif yang bisa berkembang kan tinggal dari pemerintah. Di luar ini kan kadang-kadang susah lari-lari saja. Pertama yang paling penting adalah supaya kita bisa bicara lebih mudah. Kebebasan berbicara dikembalikan. Itu yang paling penting. Kalau sekarang kita mau bicara konsensus, bicara salah dikit kita bisa dikriminalisasi.

Terakhir ini Bung, apa harapan Anda untuk bangsa ini untuk menghadapi momentum 2019 dan kedepannya?

Sebetulnyakan 2019 itu cuman priode pemilihan 5 tahun sekali. Melihat kemarin keputusan sidang MK (tentang Presidential Treshold_red) gak akan banyak kontestasi pada 2019.  Paling 2-3 pasangan calon. Nah ini menurut saya lebih bahaya. Kalau MK loloskan calon presiden dari setiap partai, maka kita menghindari dari polarisasi. Kalau sekarang kan pasti orang framing calonnya tinggal Pak Jokowi satu, kedua Pak Prabowo yang punya grade suara yang signifikan. Sehingga sangat mungkin kembali muncul polarisasi di politik formal.

Kita berharap agar persoalan politik ini kita jalani dengan sehat dan biarkan rakyat menentukan pilihan politiknya dengan baik, menghormati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid