Pada tanggal 15 Agustus 2026 telah terjadi gempa bumi yang sangat dahsyat dan telah menelan banyak korban jiwa dan harta benda. Bencana ini adalah bencana tersebut kedua pasca Tragedi Gempa Tektonik 12 Desember 1992 silam.
Pasca Gempa 15 Agustus 2026, seluruh mata manusia di dunia secara khusus Indonesia tertuju ke Pulau Flores, NTT. Semua pihak memberikan perhatian yang sangat besar mengirimkan balabanuan untuk membantu meringankan penderitaan para korban di Maumere , Kabupaten Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo, manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.
Hingga hari ini, bantuan terus mengalir deras diturunkan baik dari berbagai lembaga, partai politik, organisasi sosial , perorangan maupun pemerintah berbagai provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, NTB, Maluku Utara, dan lain lain. Selain itu,
Pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran yang memberikan perhatian sangat besar telah sigap gesit menggelontorkan Berton-ton Selain dalam bentuk material, bantuan juga dalam bentuk dana yang jumlahnya sangat besar dan terus meningkat pesat.
Seiring gempa susulan yang masih terus terjadi seturut ramalan BMKG , diprediksi beberapa bulan ke deepan, aliran batuan masih akan tetap mengalir deras ke seluruh Flores.
Saat ini, telah terdengar nada minor dari berbagai warga yang mulai khawatir adanya penyakahgunaan bantuan sehubungan dengan membludaknya beragam bantuan yang mengalir ke Flores. Indikasinya mulai ada protes warga korban gempa yang merasa tidak. adil dalam menerima bantuan.
Menyikapi tragedi Gempa Flores yang telah menarik bala bantuan sangat besar sembari belajar dari pengalaman masa lalu pada bencana gempa 1992 dimana meninggalkan lembaran buram penyalahgunaan bantuan, maka FPPD- Nusantara bersikap, PERTAMA mendorong semua pihak terutama warga masyarakat, aktivis, dan media massa serius mengawal semua dana bantuan dan material bantuan yang diterima pemerintah agar tepat sasaran dan tidak dicuri atau digelapkan.
KEDUA, FPPD- Nusantara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Aparat Penegak Hukum di pusat dan di Provinsi NTT, terutama di daerah bencana harus melakukan pengawalan secara ketat seluruh aliran bantuan yang turun ke daerah. Terutama dana dana bantuan dari berbagai pihak dan anggaran negara (APBN dan APBD)
KETIGA, FPPD- Nusantara mendukung Pemerintah Provinsi NTT, dan semua Pemda melalui instansi terkait yang menerima, mengolah dan menyerahkan bantuan dana dan material bekerja transparan, akuntabel, adil dan bertanggungjawab penuh agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Kornelius Moa Nita.S.FIl, Penulis Merupakan Koordinator FPPD Nusantara.


