5 Alasan Menolak Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali

Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tahunan atau Annual Meeting Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia tahun 2018. Pertemuan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, dari 8-14 Oktober 2018 itu sudah memakan anggaran Negara sebesar Rp 566,9 milyar.

Banyak yang menggugat gerakan itu, mulai dari gerakan sosial hingga elit politik. Alasannya pun beragam, dari isu pemborosan anggaran hingga dianggap tidak peka dengan bencana alam di Lombok dan Sulawesi Tengah.

Bagi saya, terlepas dari soal anggaran, ada alasan historis dan politik yang lebih kuat untuk menolak pertemuan itu.

Pertama, ikut mendukung rezim diktator Orde Baru

Bukan rahasia lagi, IMF dan Bank Dunia sangat loyal mendukung rezim Orde Baru, dari naiknya hingga tumbangnya.

Pada 3 Oktober 1966, Jenderal Soeharto memulai Paket Kebijakan Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi (Paket Oktober 1966) atas saran IMF. Padahal, saat itu Soeharto belum resmi menjabat sebagai Presiden RI.

Sebelumnya, pada 13 April 1966, hanya sebulan setelah Soeharto mengambilalih kekuasaan lewat Supersemar, Indonesia menjadi anggota Bank Dunia. Robert McNamara, Presiden Bank Dunia saat itu, datang langsung ke Jakarta dan bertemu dengan Soeharto beserta sejumlah ekonom Indonesia jebolan sekolah Amerika.

Pada tahun 1967, Bank Dunia dan negara barat kembali mengucurkan dana sebesar 174 juta dolar kepada rejim Soeharto. Pada tahun 1969, Bank Dunia kembali menggelontorkan dana sebesar 500 juta dollar untuk mendanai program transmigrasi-nya rejim Soeharto.

Ironisnya, kendati praktek korupsi Suharto dan kroninya sudah terendus sejak 1970-an, Bank Dunia tidak mengevaluasi dan menghentikan pinjamannya. Bahkan, pada saat militer Suharto menyerbu Timor Leste, yang berakibat banyak sekali kejahatan kemanusiaan, Bank Dunia tidak berhenti mengucurkan pinjaman.

Malah, di tahun 1993, Bank Dunia menjuluki ekonomi di bawah Soeharto sebagai “keajaiban Asia”. Padahal, di saat itu, sedang marak aksi mogok buruh yang memprotes upah murah. Salah satunya dilakukan oleh Marsinah, buruh pabrik di Sidoarjo, yang berujung pembunuhan.

Sampai akhirnya, krisis moneter mengamuk di Asia Tenggara, yang turut merontokkan ekonomi Indonesia yang dipuja-puji sebagai “keajaiban Asia” itu.

Dan kita tahu, Seharto adalah diktator yang punya kekayaan terbesar di dunia, mengalahkan diktator Filipina Ferdinand Marcos dan diktator Zaire/Kongo Mobutu Sese Seko. Laporan Transparency International (TI) menyebut kekayaan Soeharto yang didapat dari korupsi mencapai 15-35 miliar USD.

Tidak hanya itu, Soeharto juga mewariskan Rp 1500 triliun utang luar negeri, termasuk dari Bank Dunia dan IMF. Ironisnya, seperti terungkap belakangan, 30 persen utang di zaman Orbar masuk ke kantong pribadi Soeharto. Tetapi sekarang semua utang itu harus ditanggung oleh rakyat Indonesia.

Belum cukup di situ, ketika kekuasannya sudah di ujung tanduk karena krisis ekonomi, Suharto terpaksa menerima bujukan dari IMF. IMF memanfaatkan betul keadaan itu. Selain memberi pinjaman dengan bunga tinggi, IMF juga mewariskan “Letter of Intent (LoI), yang berisi kebijakan ekonomi yang membunuh kehidupan rakyat Indonesia.

Bank Dunia punya rekam sejarah lebih pahit lagi. Tahun 1947, Bank Dunia mengucurkan pinjaman 195 juta USD kepada Belanda. Pinjaman itu dipakai Belanda untuk membiayai agresi militernya terhadap Indonesia, negeri muda yang baru 2 tahun merdeka. Ironisnya, utang itu kemudian ditimpakan sebagai utang Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949.

Kedua, mendikte kebijakan nasional kita

Sebagai lembaga kreditur, IMF dan Bank Dunia tidak hanya mengucurkan pinjaman. Lebih dari itu, IMF dan Bank Dunia berusaha mendikte kebijakan ekonomi negeri debitur.

Awalnya memang pinjaman. Namun, bila pinjaman sudah menumpuk, lalu negara tersebut mengalami “debt trap” alias terperangkap utang, maka IMF-Bank Dunia akan datang menawarkan suntikan utang disertai persyaratan.

Sepanjang 1970-an hingga akhir 1990an, IMF punya kebijakan yang disebut Program Penyesuaian Struktural (SAP). Menurut Joseph Stiglitz, ekonom peraih nobel, SAP punya empat elemen kunci: privatisasi, liberalisasi pasar keuangan, harga berbasis pasar, dan perdagangan bebas.

Jika dicermati, agenda yang didesakkan lewat SAP persis dengan agenda neoliberalisme. Dengan demikian, SAP menjadi alat bagi IMF dan Bank Dunia, yang mewakili kepentingan negara kapitalis maju dan korporasi raksasa dunia, untuk mendesakkan agenda-agenda neoliberalisme di negara-negara berkembang.

Lewat SAP, IMF dan Bank Dunia mendiktekan kebijakan yang mereka inginkan pada negara debitur. Sekalipun kebijakan itu bertentangan, bahkan merugikan, kepentingan negara debitur. Dalam banyak kejadian, SAP mengorbankan rakyat negeri debitur.

Karena SAP menuai banyak kritikan dan cap negatif, Bank Dunia dan IMF memunculkan nama baru: Poverty Reduction Strategy Papers (PRSPs).

Prinsip pinjaman bersyarat, yang mensyaratkan intervensi terhadap kebijakan ekonomi nasional, tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia merdeka yang berdaulat, mandiri dan berdikari.

Ketiga, punya reputasi buruk saat dan pasca Krisis Moneter 1997

Indonesia punya pengalaman buruk dengan resep IMF. Itu terjadi tahun 1997, saat Asia Tenggara diterjang krisis mata uang.

Saat itu, ketika ekonomi Indonesia mulai tertular krisis, Orde Baru meminta bantuan IMF. Gayung bersambut, IMF bersedia memberi bantuan, tapi bersyarat. Syaratnya: Indonesia harus menjalankan kebijakan yang termaktub dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) dan Letter of Intent (LoI).

Saat itu, IMF merekomendasikan likuidasi terhadap bank-bank yang sakit. Setidaknya ada 16 bank nasional yang dilikuidasi pemerintah atas saran IMF. Alih-alih menyehatkan perbankan nasional, justru memicu kepanikan masyarakat.

Selain itu, IMF mengusulkan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Setidaknya ada 46 bank nasional yang menerima BLBI, yang besarnya mencapai Rp 147,7 triliun.

Belakangan diketahui, BLBI diselewengkan oleh penerimanya. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, ada indikasi penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 138 triliun.

Tak hanya itu, LoI juga mendesakkan kebijakan neoliberal, seperti pencabutan subdisi, privatisasi, reformasi perbankan, dan lain-lain.

Setidaknya, sejak 1997 hingga 2003, Indonesia meneken setidaknya 26 LoI dengan IMF. Dampak merusak dari kesepakatan itu terasa hingga sekarang ini.

Keempat, IMF dan Bank Dunia menderita “defisit demokrasi”

Meski kerap bicara soal demokrasi dan good governance, IMF dan Bank Dunia bukanlah institusi yang benar-benar demokratis dan akuntabel. Joseph Stiglitz menyebut lembaga-lembaga tersebut mengalami “defisit demokrasi”.

Defisit demokrasi itu tercermin dalam voting share atau kuota suara masing-masing negara anggota. Hingga tahun 2016 lalu, AS masih memegang 16,73 persen voting share di pengambilan keputusan IMF. Hanya 7 negara (AS, Jepang, Jerman, Perancis, Inggris, Italia dan Kanada) menguasai 41.48 persen voting share.

OECD, yang beranggotakan 36 negara, menguasai 63.09 persen voting share di IMF. Padahal, kontribusi mereka terhadap ekonomi dunia berdasarkan purchasing power parity (PPP) hanya 45,60 persen. Cina yang berkontribusi terhadap 18,59 persen ekonomi dunia, hanya mendapat voting share 6.16 persen. Kelompok negara Afrika, yang beranggotakan 26 negara, mendapat tidak lebih dari 2 persen voting share. Indonesia sendiri hanya 0,96 voting share, kendati berkontribusi sebesar 2,51 persen terhadap ekonomi dunia.

Dengan struktur suara seperti itu, bisa dipastikan AS dan negara-negara kapitalis maju punya suara yang menentukan di IMF. Sedangkan ratusan negara anggota lainnya belum tentu terdengar.

Kelima, visi IMF dan Bank Dunia bertolak-belakang dengan Konstitusi dan cita-cita Kemerdekaan

Terang sekali, IMF dan Bank Dunia condong untuk mempromosikan liberaliasi ekonomi. Mulai dari liberalisasi investasi, tenaga kerja, hingga perdagangan.

Di sisi lain, jika melihat Konstitusi kita, terutama pasal 33 UUD 1945, semangatnya adalah peran negara yang cukup besar untuk mengatur perekonomian nasional.

Jika IMF dan Bank Dunia percaya pada persaingan bebas, maka pasal 33 UUD 1945 percaya pada demokrasi ekonomi: pemilikan sosial, kerjasama dan kemakmuran bersama.

Dimana-mana liberalisasi ekonomi memicu ketimpangan ekonomi yang sangat lebar. Sementara pasal 33 UUD 1945 dan cita-cita kemerdekaan memperjuangkan keadilan sosial dan kemakmuran bersama.

Bagaskara Wicaksono

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid