Jakarta, Berdikari Online-Gerakan Warga Menteng Pulo II (GWKOMEN) melakukan konferensi pers menolak upaya penggusuran rumah warga yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 9. Sabtu, 19 April 2025.
Ronal Patty selaku ketua GWKOMEN saat konferensi pers menyampaikan kami warga Menteng Pulo II menolak upaya penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi daerah khusus jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta jakarta atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali, Pada tertanggal 8 april 2025 dengan nomor surat e-0079/KH.00.04 dan pada tanggal 14 April dengan nomor surat e-0086/KH.00.04 meminta warga Menteng Pulo II agar mengosongkan dan membongkar rumah yang ditempati.
“Kami Warga Menteng Pulo II telah menerima surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan sebanyak dua kali, mereka meminta kami agar mengosongkan dan membongkar sendiri rumah yang kami tempati” Ucap Ronal Saat Konferensi Pers
Warga dengan berjumlah 70 lebih kepala keluarga (KK) baik itu lansia dan anak-anak yang berprofesi sebagai Buruh Kuburan, Pembersih makam dan pemulung akan tetap bertahan dan tinggal TPU Menteng Pulo II sekalipun memiliki keterbatasan sarana dan pelayanan publik.
“Kami akan tetap bertahan dan tinggal disini sekalipun memiliki keterbatasan sarana dan pelayanan publik akan tetapi tempat ini dapat berikan kami kehidupan sehari-hari seperti bersih-bersih makam, rawat makam dan memulung”. Tegasnya.
Jika warga tidak dapat bertahan dan tinggal di TPU Menteng Pulo II Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan wajib melakukan relokasi dan menyediakan lapangan pekerjaan untuk warga.
Jika kami tidak dapat bertahan tinggal disini, kami meminta untuk direlokasi dan pemerintah Daerah Khusus Jakarta atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan wajib menyediakan lapangan pekerjaan agar kami bisa makan dan memenuhi kebutuhan kami lainnya. Tutupnya.
(Jul)

