Warga Kampung Naringgul Dihantui Rasa Takut Penggusuran

Warga Kampung Naringgul, RT.001/RW. 017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terus dibayang – bayangi rasa takut dan rasa was-was. Kehidupan Warga Kampung Naringgul dibuat tidak tenteram dan tidak nyaman dengan bergulirnya regulasi – regulasi Pemerintah setempat: Kabupaten Bogor dengan dalih ketertiban umum: merampas hak – hak hajat hidup orang banyak yang seharusnya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana konstitusi negara Pancasila dan UUD 1945.

Mayoritas Warga Kampung Kampung Naringgul  bermatapencarian  sebagai pedagang warung – warung  di sepanjang Jalan Raya Puncak. Belum lama ini  pada akhir bulan  Juni 2024 lalu, Warung – warung sepanjang Jalan Raya Puncak  dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, atas dasar  ”Keputusan Bupati BogorNomor : 300.1/371/Kpts/ Per – UU Tentang Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor”  karena bangunan warung sepanjang Jalan Raya Puncak  dianggap bangunan liar tidak berizin serta   menjadi faktor  penyebab utama   kemacetan lalu lintas Jalan raya Puncak – Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor lantas memindah-tempatkan  para pedagang tersebut ke Rest Area  yang lokasinya terletak di wilayah areal HGU PTPN 1 Region 2 Gunung Mas. Tetapi relokasi bangunan warung ke Rest Area tersebut dianggap sebagian besar pedagang bukan menjadi solusi terbaik karena setelah menempati bangunan warung yang tersedia di Rest Area sepi pembeli. Wisatawan jarang mengunjungi Rest Area Gunung Mas yang membuat pendapatan para pedagang turun drastis.  Pada umumnya, para pedagang yang mengisi bangunan warung  di Rest Area Gunung Mas  adalah warga Kampung Naringgul.

Tidak lama setelah paska terjadinya Peristiwa Pembongkaran Paksa bangunan warung sepanjang Jalan Raya Puncak – Bogor, Warga Kampung Naringgul mendapatkan ultimatum berupa  Surat Peringatan dari Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebanyak tiga kali di bulan Juli 2024 kemarin, yang pada intinya mengatakan,”Bahwa, Bangunan rumah di Kampung Naringgul yang sudah ditempati 114 Tahun secara turun – temurun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau Persetujuan Gedung (PBG). Areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul menjadi target  rencana penertiban bangunan tanpa izin /liar di Jalan Raya Puncak Bogor.

Bertubi – tubi malapetaka menerpa kehidupan Warga Kampung Naringgul: sumber mata pencaharian sudah dilenyapkan. Kini, ancaman   kehilangan rumah tempat tinggal pun di depan mata! Dua tahun sudah,  warga Kampung Naringgul memperjuangkan hak  atas tanah perumahan dan Pemukiman  yang disengketakan oleh PTPN Gunung Mas. PTPN Gunung Mas  mengklaim bahwa areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul  masuk ke dalam  wilayah HGU PTPN Gunung Mas. PTPN Gunung Mas  berencana akan kerjasama Operasi ( KSO) Agrowisata dengan pihak Pengembang PT. Candi Sukuh. Seperti dikemas sedemikian rupa, dilakukan untuk mengusir paksa warga Kampung Naringgul dari tanah kelahirannya sendiri.

Disinyalir ada agenda terselubung  instansi – instansi  terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah  Kabupaten Bogor dalam melakukan Pembongkaran bangunan – bangunan yang dianggap liar. Semua itu barangkali hanyalah dalih untuk  menyingkirkan 235 KK warga Kampung  Naringgul yang memilih mempertahankan kampung halamannya,  menolak relokasi Perumahan dan Pemukiman dalam bentuk apapun  untuk diubah fungsi Perumahan dan Pemukimnan menjadi kawasan Agrowisata yang tidak berbasis kemanusiaan, alam dan lingkungan.

Penyelesaian konflik antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas tidak bisa diselesaikan sebatas Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor mengingat kebijakan – kebijakannya terhadap Warga Kampung Naringgul cenderung anti rakyat, bertentangan dengan Sila Kedua Pacasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dilakukan DPKPP Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah  Kabupaten Bogor lainnya, terhadap Warga Kampung Naringgul Rencana Menggusur bangunan rumah penduduk dibungkus Program Rencana Penertiban  Bangunan Tanpa Izin/Liar  di Jalan Raya Puncak – Bogor,  yang terus berlangsung sampai saat ini.

Pemerintah Pusat  Republik Indonesia harus turun secara langsung, hadir menyelesaikan  konflik sengketa lahan antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas. Dalam hal ini Pemerintah terkait Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Warga Kampung Naringgul dari ancaman penggusuran.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  Menteri ATR/BPN, pernah mengeluarkan pernyataan tegas   akan memberantas mafia tanah sebagai wujud komitmennya membela rakyat kecil: ”Kementerian ATR/ BPN Serius akan melakukan langkah – langkah yang tegas, mau bagaimanapun tidak boleh ada yang melawan hukum di negeri kita. Apalagi kalau berhubungan dengan rakyat kecil. Pemerintah akan hadir untuk membela rakyat kecil, tetapi kita juga ingin benar – benar  memahami situasi tanah dan sengketa lahan itu kompleks. Sudah lama carut – marut, jadi kita tidak boleh sembrono, kita juga ingin cepat tapi juga harus diteliti dengan baik. ( Dilansir dari Berita Antara tanggal 26 Febuari 2024).

Peraturan  Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria adalah sebuah Kebijakan Pemerintah Pusat yang bertujuan mewujudkan Keadilan Agraria di Bumi Indonesia sebagaimana dialami Warga Kampung Naringgul sudah selama dua tahun memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diduduki selama 114 tahun dari tahun 1910 sampai saat ini dan telah melahirkan tujuh generasi. Sudah sewajarnya areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul mendapatkan legalitas atas tanah dan Pengakuan Hak dari Pemerintah sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh dan taat hukum Negara.

Dalam hal ini,  sudah menjadi kewajiban Kementerian ATR/BPN, Pemerintah terkait turun secara langsung menyelesaikan konflik lahan tanah antara warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, meninjau ulang kembali serta memberikan kebijaksanaan  seadil – adilnya sesuai konstitusi hukum berlaku, mendahulukan kepentingan rakyat banyak, sebagaimana pernyataan AHY Menteri ATR/BPN ketika mulai menjabat: berjanji akan menegakkan keadilan agraria dan membela rakyat kecil di bidang  agraria.

Penulis :Wendy Hartono

Ketua PW STN Jawa Barat

[post-views]