Terkait Kasus PT. DRI, KOMMALUT Tuntut Tindakan Pihak Berwenang

Jakarta, Berdikari Online – Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) menggelar demonstrasi di Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu, (24/04/2024). Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT) dengan tegas menyuarakan keprihatinan atas kasus yang melibatkan PT Dharma Rosadi Internasional (PT DRI). KOMMALUT menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang berkaitan informasi dugaan adanya tunggakan pajak senilai 17 Miliar Rupiah, dugaan monopoli izin tambang, serta potensi kerusakan lingkungan di kawasan Sagea, Halteng, Maluku Utara.

“Pertama-tama kami menyoroti dasar hukum yang mendukung tindakan penegakan hukum terhadap PT DRI. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunggakan pajak senilai 17 Miliar Rupiah yang dilakukan oleh PT DRI menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku,’’ terang Koordinator Aksi, Dante, yang disampaikan dalam orasi.

“Terkait dengan dugaan monopoli izin tambang, kami menekankan bahwa tindakan monopoli izin usaha pertambangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan monopoli, persaingan usaha tidak sehat, atau perjanjian yang mengakibatkan kerugian pada persaingan usaha di bidang pertambangan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha pertambangan,” tambahnya.

Karena itu KOMMALUT mendesak Mabes Polri, KPK RI, Kejagung RI, dan Kementerian Investasi untuk segera mengusut dugaan monopoli izin tambang yang dilakukan oleh PT DRI sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. KOMMALUT menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami siap untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga mendapatkan hasil yang memuaskan bagi keadilan dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Dante.

(Fikar Toadore)

[post-views]