PW STN Dan EW LMND Jawa Tengah Pimpin Petani Kaliputih Mengadu Ke Ketua DPRD Kendal

Semarang, Berdikari Online — Belasan warga petani penggarap eks HGU PTPN IX Kebun Kesruk di Dukuh Kalidapu dan Pencar, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Selasa (7/10/2025) petang. Mereka datang untuk mengadukan persoalan lahan garapan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung.

Para petani yang tergabung dalam Kerukunan Warge Kaliputih (KWK) ini didampingi oleh Bagas Ardianto Saputra Ketua Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Tengah beserta jajaran, dan Evan Tio Yudistira Ketua Esekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Jawa Tengah beserta jajaran, serta Perhimpunan Bantuan Hukum PBH JAKERHAM. Mereka menilai, proses pengadaan lahan proyek tersebut mengabaikan hak-hak petani penggarap yang telah diakui secara hukum melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.1743 K/Pdt/2004.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang No.37/Pdt/2003/PT.Smg yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal No.16/Pdt.G/2000. yang menyatakan bahwa lahan eks HGU PTPN IX di Desa Kaliputih menjadi hak para petani penggarap. Namun, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dinilai diabaikan tim pembebasan lahan pelaksanaan proyek Bendung Bodri.

Salah satu petani, Jeman (68), mengungkapkan kekecewaannya karena para petani yang menang dalam putusan kasasi tersebut tidak dimasukkan dalam daftar nominatif penerima ganti rugi, baik atas tanah maupun tanaman yang ada di atasnya. “Ironisnya, justru PTPN IX (Persero) yang masa HGU-nya telah habis sejak 2005, masih tercantum dalam data lahan proyek,” keluhnya.

Berdasarkan dokumen LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) yang diterbitkan DPUPR Kendal tahun 2019 dan BBWS Pemali Juana tahun 2023, tercatat lahan seluas 92,21 hektare masuk dalam wilayah terdampak proyek. Namun, petani menilai data tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan mereka sebagai pihak yang sah menggarap tanah sejak puluhan tahun lalu.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, yang menerima langsung rombongan petani, menyatakan akan mempelajari permasalahan tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban untuk memastikan agar masyarakat tidak dirugikan, terlebih dalam proyek nasional yang semestinya membawa kesejahteraan.

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis. Prinsipnya, kami tidak ingin ada warga Kendal yang terpinggirkan akibat proyek pembangunan,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengapresiasi langkah para petani yang menempuh jalur dialog dan hukum. Ia berkomitmen untuk menjembatani aspirasi mereka agar solusi yang diambil tidak merugikan pihak mana pun. “Kami akan kawal, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak rakyat,” pungkasnya.

Proyek Bendung Bodri Kendal–Temanggung merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan mampu meningkatkan ketahanan air dan irigasi di wilayah Jawa Tengah bagian barat. Namun, di lapangan, proyek ini menimbulkan sejumlah persoalan agraria yang kini menjadi sorotan DPRD dan masyarakat sipil.

Para petani Kaliputih berharap pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan untuk meninjau kembali data lahan terdampak proyek tersebut. Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, tapi juga soal keadilan dan keberlangsungan hidup generasi tani di masa depan.(*)

(Amir)

[post-views]