PRD Mengecam Penangkapan Petani di Mesuji

Polisi kembali memperlihatkan wajah represif dan anti-rakyatnya. Senin (11/3) kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap paksa Andi Shifa, seorang petani di Desa Persiapan Tunggal Jaya, di areal perluasan Register 45 Mesuji.

Dalam aksi penangkapan itu, polisi melakukan penondongan dan melepaskan beberapa kali tembakan. Andi Shifa, yang juga pimpinan Desa Persiapan Tunggal Jaya, dianggap telah merambah hutan.

“Ini jelas-jelas kriminalisasi terhadap petani. Yang namanya hutan, kalau mengacu ke konstitusi UUD 1945, itu adalah milik rakyat. Negara yang seharusnya mengatur pengelolaan hutan itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Agus Jabo Priyono, di Jakarta, Selasa (12/3).

Agus Jabo menambahkan, para pemilik modal-lah yang selama ini justru telah merambah hutan milik rakyat itu. “Dari perizinan pengelolaan hutan seluas 150 juta hektar, hanya 11% yang memiliki izin sesuai dengan peruntukkannya. Artinya, ada 89% hutan kita dirambah oleh Para Pemodal tanpa izin,” ungkap Agus Jabo.

Dengan demikian, menurut Agus Jabo, pihak kepolisian seharusnya menangkapi para pemilik modal yang telah merambah hutan tanpa mengantongi surat izin tersebut.

“Kalau rakyat mengelola sebidang tanah dianggap perambah hutan. Tapi, kalau perusahaan merampas hutan jutaan hektar itu dianggap legal. Ini sama saja dengan polisi menjadi centeng pemilik modal,” ujarnya.

Agus Jabo menuntut pihak Kepolisian agar membaca baik-baik Pancasila dan UUD 1945. “Kalau mereka mempelajari baik-baik Pancasila dan UUD 1945, maka berdirinya negara tak lain dan tak bukan selain memperjuangkan suatu masyarakat adil dan makmur,” tegasnya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid