PG Rajawali Tidak Pernah Miliki HGU di Subang.

Jawa Barat, Berdikari Online – “Persoalan Agraria tidak pernah usai dibahas mulai dari forum resmi seperti kementerian, kampus – kampus, hingga pematang sawah, kebun; sebagai objek pembicaraan petani, aktifis gerakan; bahkan pejabat seperti Presiden, Menteri rajin bicara soal agraria bahkah datang temui warga serahkan Sertipikat. Itulah yang terjadi saat ini,” lontar Ahmad Rifai Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN) saat bersilaturrahmi ke pengurus Perkumpulan Petani Sejahtera Lestari, Kabupaten Subang Jawa Barat, 26 Juli 2023. Rifai disambut struktur perkumpulan lengkap dengan ketuanya: Kang Rudi Hartono.

Dalam perbincangan yang diselingi gurauan ala Sunda, kadang membuat Rifai ikut tertawa dan angguk angguk kepala layaknya orang mengerti sebagaimana peserta lainya yang tertawa lepas.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Pasal sabaraha?” tanya Kang Rudi ke kita semua yang hadir dengan memakai bahasa Sunda.

Tak putus menanyakan soal Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang isinya soal kedautan rakyat, ia juga menegaskan Pasal 33 ayat (3)   tentang penggunaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Kang Rudi yang terkenal getol memimpin perjuangan 600 orang anggota kelompoknya  yang sampai saat ini masih mempertahankan 300 Hektar lahan pertanian yang tersebar di Desa  Gembor Kecamatan Pegaden, Desa Manyingsal  Desa Wanasari Kecamatan Cipunegara, sebelum mengakhiri penyampaiannya, sambil mengepalkan tangan dengan sorot mata seolah mengenang hal yang pernah terjadi, ia mengucapkan, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara.

“Harus tahu hak dan kewajiban,sebagaimana konflik kita sekarang dengan Pabrik Gula Rajawali, yang sebelumnya dengan PTPN VIII,” ucapnya.

Sementara itu Beben Rukmana Sekretarisnya, yang didapuk melanjutkan cerita, tersenyum.

“Siap, Ketua!” balasnya. Ia pun mulai bercerita mengenai lahan tidur eks PTPN VIII yang digarap petani, persisnya di Blok Gembor Timur, Blok Pendeui Utara, Pendeui Selatan Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat; dan menghendaki lahannya masuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Beben, petani yang memiliki badan jangkung itu mengangkat kedua tangan layaknya orang sedang berdoa. “Semoga mendapat respon positif dari Pemerintah. Program TORA setidaknya dapat meminimalisir sengketa dan konflik agraria,” harapnya. “Selain itu, kita para petani, jika sudah dapat lahan dari program TORA, tidak diganggu-ganggu oleh aparat, preman yang di kirim pihak perusahaan seperti tahun kemarin; bisa menghasilkan padi, palawija, ternak yang bagus-bagus. Itu mendukung program kedaulatan pangan yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah,” pungkas ceritanya dengan wajah penuh harap.

Di tempat terpisah kuasa hukum  Perkumpulan Petani Sejahtera Lestari, Isak Saokori., ST., SH., MH., CRA. menjelaskan hal-hal yang pernah ditempuh oleh petani, mulai dari melayangkan Surat Terbuka tertanggal 20 Juni 2022, ditujukan kepada Bupati Subang yang hingga kini belum mendapat tanggapan. Isak pun menjelaskan beberapa hal dalam Surat Terbuka, seperti jawaban Bupati Subang atau instansi terkait mulai soal keabsahan perpanjangan HGU Perusahaan Gula (PG) Rajawali tertanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Ir. Happyanto. Petunjuk asal perpanjangan jangka waktu HGU No. 1/Wanasari berdasarkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nasional No. 30/HGU/BPN/2004, tanggal 17 Juni 2004.

Masih menurutnya, dalam surat itu, yang menarik untuk dikaji adalah petunjuk asal perpanjangan jangka waktu HGU No. 1/Wanasari adalah milik PTPN VIII. PG Rajawali tidak pernah memiliki HGU di Wilayah Subang sebelumnya.

“Seharusnya perpanjangan itu adalah perpanjangan HGU milik PTPN VIII bukan PG Rajawali. Pertanyaannya: apakah penerbitan HGU milik PG Rajawali telah sesuai mekanisme aturan atau HGU milik PG Rajawali yang beredar saat ini palsu alias bodong,” pungkasnya.

Sebelum berakhirnya silaturrahmi, pemuda tani atas nama Syamsul Hadi yang juga anggota Perkumpulan Petani Sejahtera Lestari angkat tangan meminta agar diberikan kesempatan menyampaiķan pendapat. Rifai menyarankan ke Kang Rudi agar diberi waktu dengan mencolek tangannya.

“Tanah di kawasan eks HGU PTPN VIII di Desa Manyingsal, Desa Wanasari, Desa Sidajaya, Desa Sidamulya Kecamatan Cipunagara bisa menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria, TORA, bila mengacu pada Peraturan Presiden, Perpres, Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tujuan Perpres itu jelas untuk penataan kembali struktur penguasaan tanah, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset disertai akses untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Hadi, panggilan akrab pemuda itu yang menyampaikan terimakasih, sebelum berkata-kata.

Tidak sampai di situ, Hadi pun menegaskan bahwa
obyek tanah yang menjadi sasaran reforma agraria itu termasuk eks HGU dan eks HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan atau tidak dimohonkan pembaruan haknya dan dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir,
tanah tersebut bisa di distribusikan ke rakyat, kayak kita yang sebagai Petani.

“Bapak kita yang jadi Kepala Desa, Mari, sama-sama kita belajar, memahami isi UU PA 1960 sebagai pijakan, serta dalam pelaksanaan TORA mengingat Kepala Desa itu perpanjangan tangan pemerintah ke bawah. Jadi harus tahu nomenklatur soal-soal yang menyangkut agraria,” pintanya.

Sepertinya silaturrahmi Rifai dengan petani di Kabupaten Subang yang cukup lama didera konflik agraria menjadi ajang menumpahkan harapan, unek-unek mereka atas tidak kunjung adanya penyelesaian.

Diketahui bahwa Bupati Subang sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Subang, dalam silaturrahmi diminta agar bergerak cepat mengimplementasikan amanat konstitusi, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Subang khususnya para petani, serta berkomunikasi  dengan DPRD Subang, agar sengketa dan konflik agraria di Desa Manyingsal dan sekitarnya segera teratasi.

Kabupaten Subang masuk salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang harus dijadikan momentum oleh kepala daerah dan seluruh pemangku kebijakan yang ada di daerah untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah pusat. Ini sangat penting sebagai bentuk perwujudan bersama menuju Subang maju untuk kemakmuran ekonomi warganya.

Sebelum berpamitan, Rifai menyampaikan, bahwa konflik agraria yang menimpa anggota Perkumpulan Petani Sejahtera Lestari hampir sama dengan Konflik agraria yang sedang dihadapi anggota STN yang rata-rata berhadapan dengan perusahaan yang dulunya melakukan perampasan lahan; dan itu sedang kita perjuangkan di Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian LHK RI.

“Konflik agraria Perkumpulan Petani Sejahtera ini, kita sama-sama suarakan di pusat kekuasan, Jakarta sana,” tutupnya.

(Suhadi)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid