Manado, Berdikari Online – Penggusuran sepihak dilakukan PT Brantas Abipraya untuk pembangunan markas Brimob Rayon C Kalasey di atas lahan pertanian warga Kalasey 2 yang sudah dikelola warga sejak tahun 1932, Kamis (7/9).
Sangat jelas dalam dialog sebelumnya antara warga dengan petinggi Brimob Rayon C bahwasannya warga sama sekali tidak menentang pemerintah pun pembangunan. Akan tetapi warga sangat menentang kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak masyarakat kecil khususnya petani di Kalasey.
Dalam dialog itu pun warga meminta supaya pihak Brimob bisa memfasilitasi warga supaya dipertemukan dengan stakeholder terkait untuk membicarakan ganti kerugian tanam tumbuh milik warga Kalasey 2 tersebut. Namun hal itu tak kunjung terealisasikan.
Proses penggusuran berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota Brimob. Warga pun berusaha menghentikannya dan kemudian terjadi ruang dialog dengan petinggi Brimob yang ada, Warga sangat menyesal dan kecewa dengan statemen salah satu perwira yang mengintimidasi warga bahwa akan melaporkan warga atas tindak pidana penyerobotan tanah. Warga menyatakan narasi tersebut sangat subyektif karena sudah 3 generasi yang hidup dan mengelola tanah tersebut.
“Bagaimana kemudian warga dikatakan menyerobot?” tanya seorang warga.
“Penggusuran dilakukan atas dasar alas hak yang legal,” ujar Kompol Edy Suyanto yang menegaskan kepada warga namun tidak menunjukan legalitas.
Usaha warga tidak membuahkan hasil dan berakhir secara damai dan kondusif oleh karena tidak ada represifitas yang dilakukan aparat yang ada di lokasi. Dengan penuh harapan, warga menuntut keadilan dan hak mereka atas tanam tumbuh yang sudah puluhan tahun menjadi sumber penghasilan dan penghidupan warga Petani Kalasey 2.
(Alvian)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid