Masyarakat Buli Menuntut Ijin Pertambangan PT. Priven Lestari Dicabut

Ternate, Berdikari Online – Mahasiswa Kota Ternate dari berbagai organisasi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato melakukan aksi di kediaman Gubernur Maluku Utara dan Direskrimum Polda Maluku Utara terkait aktivitas perusahaan tambang PT. Priven Lestari di Kabupaten Halmahera Timur, Kecamatan Maba Desa Buli, Kamis (07/09/2023).

Fardin Basra selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa Halmahera Timur memiliki total luasan Izin Usaha Pertambangan sebesar 173.681 Hektare yang dimiliki oleh 20 perusahaan tambang. Untuk Desa Buli sendiri saat ini telah terancam dengan adanya Izin Usaha Pertambangan PT. Priven Lestari yang luas konsesinya sebesar 4. 953 Hektare. Lokasinya 1 (satu) kilometer dari pemukiman warga Desa Buli.

“Letak eksploitasi PT. Priven Lestari berada di pegunungan curam di tubuh Gunung Wato-Wato dan juga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung sehingga akan mengakibatkan banjir dan meluapnya sungai-sungai. Warga Desa Buli sudah jadikan Wato-Wato sebagai sumber penghidupan. Sembilan badan sungai, lima sumber air bersih menghidupkan delapan desa: Buli Asal, Wayafli, Buli Karya, Teluk Buli, Saillal, Buli, Geitoli dan Gamesan,” ujar Fardin Basra, yang juga putra asli Buli.

“Dokumen persyaratan Ijin Lingkungan yang diajukan PT. Priven Lestari ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah manipulasi dan tidak berdasarkan kenyataan dan kondisi yang sebenarnya serta mengabaikan keselamatan dan mengancam ruang hidup Masyarakat Buli,” tambah Fardin.

Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato menyerukan dan mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencabut izin PT. Priven Lestari dan Dinas terkait segera melakukan investigasi atas manipulasi dokumen AMDAL PT. Priven Lestari. Pemerintah Daerah Halmahera Timur segera menghentikan ativitas perusahan PT. Priven Lestari. Aparat kepolisian didesak juga untuk menghentikan proses hukum terhadap 11 warga yang dilaporkan PT. Priven Lestari. Juga Komnas HAM agar melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT. Priven Lestari. Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian Halmahera Timur bisa mendesak Menteri ESDM untuk segera menghentikan dan mencabut ijin pertambangan PT. Priven Lestari.

(Julfikar)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid