Mataram, Berdikari Online.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), Provinsi NTB dinilai mengabaikan tujuh warga Dusun Batu Bolong Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar. Hal tersebut terungkap ketika mencuat bukti adanya laporan oknum pengusaha asal Kota Mataram bahkan tujuh warga tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Mataram 18 Maret 2023.
Ketua Eksekutif Kota – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, (EK-LMND Mataram), (9/7) Yusfan Ismail menyampaikan, mestinya pihak Pemkab Lobar memberikan pendampingan hukum terhadap tujuh warga yang dilaporkan oleh oknum pengusaha tersebut. Namun fakta yang terjadi tidak sesuai yang diharapkan.
“Pemkab Lobar jangan diam saja, tapi harus memberikan bantuan hukum pada tujuh warga tersebut,” ucap Yus, sapaannya.
Kata Yus, sebelumnya tujuh warga tersebut menguasai obyek yang disengketakan sebagai fasilitas umum atau bukan hak milik karena mengetahui obyek tersebut milik Negara.
“Tujuh warga menggunakan obyek di Pantai Duduk sebagai tempat jualan sejak tahun 2005. Seiring berjalannya waktu, obyek yang dimaksud diklaim bahkan disertifikasi atas nama oknum pengusaha asal Kota Mataram itu,” jelasnya “Sejak beberapa tahun lalu, tujuh warga membayar pajak penghasilan dan disetorkan ke Pemkab Lobar. Nah, secara logika mereka menunaikan kewajiban untuk membayar pajak ke pemilik yakni Pemkab Lobar,” sambungnya. “Tidak mungkin tujuh warga itu membayar pajak ke Pemkab Lobar; itu sebagai bukti bahwa obyek tersebut milik pemerintah,” tegas Yus.
Ia berharap, Pemkab Lobar jangan apatis terkait masalah yang dirundung tujuh warga tersebut, karena hakikatnya obyek tersebut adalah hak milik pemerintah daerah Lobar.
“Pemkab Lobar harus bantu tujuh warga itu. Jangan masyarakat dijadikan tumbal seperti ini,” tandasnya. (Juwaedin)


