Pemecatan Nakes Non ASN oleh Bupati Manggarai Cacat Prosedural

Kupang, Berdikari Online – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kupang mencermati berita digital tentang aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN di Manggarai yang berujung pada pemecatan terhadap beberapa tenaga kerja kesehatan yang terlibat dalam aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada 5 Maret 2024 lalu itu menjadi mala petaka bagi beberapa Nakes yang terlibat. Pasalnya ada ratusan Nakes dipecat setelah mereka melakukan aksi demonstrasi.

LMND Eksekutif Kota Kupang mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Manggarai. Tindakan Bupati Manggarai dinilai tidak sesuai dengan prosedural; bahkan Bupati Manggarai dinilai tidak paham hak demokrasi Warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan pemecatan yang dilakukan terhadap beberapa Nakes Non ASN/PNS Manggarai merupakan eksploitasi tenaga kerja yang pelakunya adalah Kepala Daerahnya sendiri.

“Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Kupang menilai bahwa Bupati Manggarai tidak paham akan nilai pentingnya demokrasi. Kebebasan setiap Warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian dari implementasi atas nilai demokrasi itu sendiri. Ketika tenaga kesehatan Non ASN/PNS Kabupaten Manggarai melakukan aksi demonstrasi berarti ada hal yang cacat dalam proses dan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dan itu seharusnya menjadi refleksi tersendiri bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Manggarai; bukan malah melakukan pemecatan massal seperti halnya yang dilakukan oleh Bupati Manggarai. Pemecatan terhadap 249 Tenaga Kesehatan Non ASN/PNS oleh Bupati Manggarai menurut kami sudah termasuk dalam eksploitasi terhadap tenaga kerja,” tutur Enjhy Juna Ketua LMND Eksekutif Kota Kupang dalam rilis yang diterima Berdikari Online, Sabtu (13/4/2024)

Adapun poin tuntutan dari massa aksi pada 12 Februari 2024 itu meminta SPK diperpanjang, kenaikan gaji agar setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta para Nakes juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan. Selain itu mereka juga meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

“Dari keseluruhan poin tuntutan yang disampaikan oleh Tenaga Kerja Kesehatan (Nakes) Kabupaten Manggarai adalah tentang hak-hak urgen yang seharusnya didapatkan oleh tenaga kerja tetapi sampai saat ini tidak dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. Upah kerja yang minim tidak sebanding dengan jam kerja serta produktifitas kerja mereka sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada saat yang sama Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Manggarai, mengeluarkan kebijakan untuk kemudian memecat mereka. Bagi kami, eksploitasi terhadap tenaga kerja benar-benar dipraktekkan oleh Bupati Manggarai,” tegas Enjhy.

 

(ASN)

[post-views]