Jakarta, Berdikari Online – Partai PRIMA menyambut baik penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI melalui rapat paripurna tanggal 18 September 2025.
Adi Prianto selaku Wakil Sekretaris Jendral Partai PRIMA, menilai KUHAP baru ini sebagai langkah monumental dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Menurutnya KUHAP yang sudah ditetapkan menjadi tonggak sejarah pada hukum nasional Indonesia. KUHAP baru akan menjadi pijakan penting untuk melepaskan Indonesia dari warisan hukum kolonial dan memperkuat kedaulatan hukum yang berkarakter nasional.
“Selama puluhan tahun Indonesia masih menggunakan KUHAP warisan kolonial Belanda. Banyak pasal yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan konteks sosial masyarakat kita. Penetapan KUHAP baru adalah langkah maju untuk memperkuat hukum nasional yang berkeadilan,” kata Adi dalam keterangan pers yang diterima redaksi (20/11).
Adi juga menilai penyusunan KUHAP baru telah melalui proses panjang, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen bangsa. Menurutnya, penyempurnaan hukum acara pidana harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang terus membuka ruang perbaikan.
Ia juga melihat adanya keberanian untuk merombak aturan lama yang sudah tidak kontekstual. Tentu saja, KUHAP baru ini bukan tanpa kekurangan. Tetapi ruang evaluasi dan perbaikan tetap terbuka seiring dengan penerapannya di masyarakat.
KUHAP baru, Lanjutnya tidak perlu diragukan sebagaimana kekhawatiran pegiat hukum yang memprotes penetapan KUHAP, chek and balance-nya sangat komplit di KUHAP baru, pihak penyidik misalkan. Tidak lagi memandang advokat sebagai pelengkap pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
Menurutnya, Undang-undang advokat, jika disandingkan dengan KUHAP lama, itu jomplang. Yang satu menyebut sebagai penegak hukum, yang satu menganggap hanya cukup dampingi tersangka di BAP dan tanda tangan BAP, tidak punya hak suara atau memprotes atas berjalannya BAP.
“Saya menganggap KUHAP baru memberikan kemajuan dari hukum acara pidana kita di Indonesia.” Ujar Adi.
Kemajuan lain, kata Adi, dengan adanya KUHAP baru ini tidak menghapus asas dominus litis, walau menempatkan Polisi sebagai penyidik utama dalam hukum beracara. Partai PRIMA menegaskan bahwa keberadaan KUHP baru dapat memperkuat perlindungan terhadap warga negara, menghadirkan kepastian hukum, serta menegaskan nilai-nilai keadilan sosial dalam penegakan hukum.
“Prinsipnya, KUHAP baru harus menjadi instrumen yang melindungi rakyat, bukan mengekang. Kami mendorong implementasi yang transparan dan akuntabel, agar norma-norma yang telah ditetapkan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Adi.
(Feby)


