OKP Perempuan Cipayung Plus Audiensi Bersama Kementerian Komdigi

Jakarta, Berdikari Online-Pimpinan Pusat Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Cipayung Plus melakukan audiensi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam semangat Kartini. Organisasi yang tergabung dalam front Perempuan Cipayung Plus ini adalah EN-LMND, PB Kopri, PP PMKRI, PP Hikmabudhi, PP KMHDI, DPP GMNI, PP KAHMI, PP IMM, PP GMKI, dan PB Kohati.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman kolektif tentang signifikansi literasi digital bagi perempuan dan anak, OKP Perempuan Cipayung Plus melakukan audiensi ke Komdigi untuk membahas isu-isu strategis terkait literasi digital, perempuan, dan anak serta PP Nomor 17 Tahun 2025 dalam semangat Kartini.

“Ruang digital perlu langkah radikal untuk menjadi ruang publik yang inklusif, agar menjadi semangat publik”, Meutya Hafid – Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan untuk melarang anak-anak mengakses internet, melainkan membimbing mereka agar dapat mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Pemerintah juga telah melibatkan anak-anak dalam proses pembentukan PP ini, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak, sebagai komitmen untuk mengikutsertakan anak dalam proses pembuatan aturan yang terkait dengan mereka

“Kami mengapresiasi PP No 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Ruang Digital. Kami berharap PP ini bisa menjadi Undang-Undang sehingga lebih kuat dan efektif dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan dan eksploitasi di ruang digital”, ujar Fanda Ketua Bidang Sarinah DPP GMNI.

Pimpinan Pusat Perempuan Cipayung Plus tersebut, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengeluarkan PP ini dan berharap agar peraturan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan di ruang digital.

Diskusi ini juga mencakup analisis mendalam tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Ruang Digital, yang menjadi landasan penting dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan dan eksploitasi di ruang digital.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan hak-hak anak dan memastikan keamanan serta privasi data anak dalam sistem elektronik, Kami menyoroti PP NO 17 TAHUN 2025 perlu dilakukan optimalisasi terkait penyelenggara sistem elektronik”, Ungkap Farida, perwakilan EN-LMND

Farida juga menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik, seperti platform media sosial, penyedia layanan internet, dan pengembang aplikasi, patuh terhadap ketentuan perlindungan anak.

Menurut Farida dalam konteks ini, PP No 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Ruang Digital menjadi landasan penting bagi pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan keamanan serta privasi data anak dalam sistem elektronik.

“Penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa sistem mereka dirancang dan dioperasikan dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan anak-anak. Mereka harus menerapkan kebijakan dan prosedur perlindungan anak yang efektif, serta memastikan bahwa sistem mereka tidak memfasilitasi kekerasan dan eksploitasi anak,” kata Farida.

Terakhir Farida Menegaskan dengan adanya mekanisme pengawasan yang efektif, penyelenggara sistem elektronik dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perlindungan anak yang telah ditetapkan. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak di ruang digital, serta memastikan bahwa anak-anak dapat menggunakan teknologi digital dengan aman dan bertanggung jawab.

OKP Cipayung Plus sepakat untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi anak-anak dan perempuan di ruang digital, sejalan dengan semangat Kartini yang mendorong kesetaraan dan pemberdayaan perempuan.

Kominfo berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kekerasan dan eksploitasi anak dan perempuan di ruang digital, serta meningkatkan literasi digital bagi anak-anak, perempuan, dan masyarakat luas.

(Amir)

[post-views]