Jakarta, Berdikari Online – Sebanyak 65 petani yang terdiri dari 41 pria, 19 perempuan serta 5 orang anak – anak berasal dari 3 desa di Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi menginap di kantor penghubung Provinsi Jambi di Jakarta.
Petani tersebut adalah petani yang berkonflik di areal kawasan hutan eks PT RKK.
Mereka menuntut kementerian ATR BPN mencabut HGU PT RKK yang sudah berkekuatan hukum serta meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Jambi melepaskan 9 petani yang ditahan di Polda Jambi.
Keberadaan petani di mess Jambi tersebut atas permintaan Pemerintah Provinsi Jambi setelah melaksanakan aksi menginap di kementerian ATR/ BPN. Namun setelah sampai ke Kantor Penghubung ( mess Jambi ) para petani ternyata diperlakukan tidak layak. Mereka ditempatkan (tidur) di parkiran mess yang terdapat saluran kotoran yang menimbulkan aroma tidak mengenakkan dan menyebabkan penyakit.
Christian DN Ketua Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kemauan pindah ke mess Jambi karena ada etikat baik Pemprov dengan dua point yang disepakati melalui Kepala Kantor penghubung di Jakarta yaitu akan memfasilitasi teman – teman petani Jambi serta menghadirkan Gubernur Jambi ke Jakarta untuk sama – sama menyelesaikan konflik ini.
“Namun kenyataannya, petani asal Jambi diperlakukan tidak sesuai harapan,” sesal Christian.
Christian pun mengucapkan terimakasih atas fasilitas yang tidak layak tersebut kepada Pemprov Jambi.
“Para petani Jambi ini datang ke Jakarta karena lambannya penyelesaian konflik oleh Pemprov Jambi setelah melakukan aksi menginap selama 3 minggu di Pendopo Kantor Gubernur Jambi. Petani ini nekat ke Jakarta karena meyakini Pemerintah Pusatlah sebagai tujuan terakhir mereka,” terang Cristhian.
Christian juga menegaskan akan kembali melaksanakan aksi pada Senin depan untuk meminta percepatan pencabutan HGU RKK ke kementerian ATR BPN.
“Para petani tidak akan pulang ke Jambi sampai adanya resolusi konflik karena kami masih percaya pada negara yang akan menyelesaikan konflik ini,” katanya kepada Berdikari Online di Jakarta, Senin, (30/10)
(Barmin)


