Merebut Kembali Tanah Garapan

(Belajar Dari Kasus Perampasan Tanah Rakyat Mulyasejati)

MULYASEJATI, nama sebuah desa di Ciampel, Karawang, Jawa Barat, yang barangkali belum ramai dibincangkan orang. Sebentar lagi nama desa ini bakal mendadak populer, karena konflik tanahnya menyimpan “api dalam sekam”. Desa Mulyasejati adalah satu dari sekian ribu desa di Indonesia yang sedang bergejolak.

Kalau gejolak sosial itu nanti muncul, datangnya bukan dari mahasiswa Universitas Siangaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang pada tahun 2003 mengadakan program sosialisasi hukum di desa, ataupun dari Serikat Tani Nasional (STN) yang menyuluh perjuangan sekarang ini, melainkan dari tindak-tanduk penguasa yang merampas tanah rakyat.

Cukup lama rakyat Mulyasejati menyimpan rapat-rapat kasus ini: 37 tahun. Dan petani mulai angkat bicara ketika ada program magang mahasiswa UNSIKA di desa tersebut. Mahasiswa yang “turun ke bawah” itu dijadikan petani sebagai sarana belajar, tempat mengadu, sehingga suara petani tidak lagi lamat-lamat terdengar: kebisuan yang berpuluh tahun itu pecah dalam rapat-rapat umum di desa.

Dengan rapat umum atau juga diskusi kampung, petani membangun tradisi berjuangnya. Beberapa malam yang lalu, tepatnya tanggal 8 Agustus, rakyat kembali menggelar rapat terbuka di ruang aula Kantor Desa Mulyasejati, yang dihadari -baik kalangan tua dan muda- sekitar seratusan perwakilan petani dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat itu dikupas tiga hal: tentang sejarah tanah garapan petani semasa belum merdeka, tentang tanah negara, dan tentang langkah perjuanggan kedepan. Tradisi rapat umum di desa bukan lagi paduan suara yang hanya menyampaikan maksud penguasa, namun rapat sudah bagai terompet perlawanan dan pembulatan maksud perjuangan, yakni petani dengan mufakat akan terus berjuang dan merebut kembali tanah garapannya.

Tanah bekas Onderneming Belanda

Menurut riwayat desa, tanah garapan petani dulunya dikenal dengan wilayah Patunjang. Ditempat ini, yang sekarang menjadi bagian wilayah administrasi Desa Mulyasejati, merupakan bekas perkampungan warga yang sudah ada sejak tahun 1942.

Patunjang adalah perkampungan pertama, dan kemudian digusur paksa Pemerintah Orde Baru dengan alasan yang tak jelas –apalagi gejolak politik dimasa itu (1965-1967) mendirikan bulu roma: rakyat takut melakukan protes. Namun, bekas-bekas perkampungan seperti tanaman asam, lokasi pekuburan, dll, masih lah nampak.

Tanah garapan petani ini ternyata berasal dari tanah Partikelir Belanda dengan Hak Eigendom Verp. No 53, Meet Brief No 49, dibuat pada tanggal 22/1/1845, yang tercatat atas nama NV. Maatschappij tot Exploitatie der Tegalworoelanden. Fakta ini baru terungkap ketika para petani berusaha menelisik dokumen milik Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada tahun 2006.

Pendudukan tanah eks-partikelir oleh petani ini bertepatan dengan tahun kaburnya kolonial Belanda ketika Jepang masuk ke Indonesia: 1942. Penguasa Jepang sendiri tak sepunuhnya mampu memulihkan (dan menyita) tanah-tanah onderneming (perkebunan) yang ditinggalakan para meneer Belanda, sehingga petani seperti di Patunjang dapat terus menduduki dan bercocok-tanam, sampai Revolusi Nasional 1945 meletus.

Pada tahun 1947, pemerintah Soekarno mengeluarkan “maklumat agraria”, agar tanah-tanah eks-partikelir yang telah diduduki petani sebelum tahun 1947, dibolehkan dan diberikan pengesahan, namun tanah-tanah yang akan diduduki sesudah tahun itu tanpa pendaftaran pada negara tidak lagi dibenarkan.

Sebagai tindak lanjut, tanah Eigendom Verp tersebut didaftar kedalam berkas Negara berdasarkan keputusan Pemerintah Indonesia No.1 tahun 1949, dan telah dilepaskan oleh pemegang haknya kepada Pemerintah RI sesuai dengan Akta Perjanjian Pelepasan Hak No.72 junto Akta Pelepasan Hak No.856, yang dibuat oleh notaris L.J. Van der Linden di Jakarta.

Tanah yang dilepaskan itu seluas 55.173 Ha, terdiri dari: Tanah usaha sekitar 16.000 Ha, Tanah Kongsi 37.000 Ha, dan Tanah Kongsi Terkait 1.350 Ha. Kemudian pada tahun 1945 Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.92/1954, bahwa sebagian dari Tanah Kongsi  berupa hutan seluas 18.000 Ha, yang dijadikan hutan tetap, dimana sedangkan blok Patunjang dan sekitarnya (tanah yang berkonflik) berada diluar dari kawasan hutan. Keputusan ini menguatkan hak kepemilikan tanah garapan petani.

Bahkan berdasarkan dokumen warga, seluruh eks tanah Partikelir Tegalwaroelanden (kecuali kawasan kehutanan) telah dilikuidasi berdasarkan UU No.1/1958, dan ditetapkan dengan PP No.37/1963. Sehingga, secara bertahap tanah usaha dan perkampungan masyarakat berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960, dan dikuatkan oleh PP No.10/1961, dimana tanah garapan petani didaftar sebagai Hak Milik.

Petani di Patunjang adalah bagian dari 25.000 Kepala Keluarga petani diseluruh Jawa yang saat itu mendapatkan hak pembebasan tanah eks-partikelir yang telah didudukinya. Sebanyak 900 Kepala Keluarga (KK) petani Patunjang, sudah barangtentu saat itu berbahagia dengan hadiah tanah yang didistribusikan oleh Pemerintahan Soekarno.

“Selama Pemerintah Soekarno (berkuasa), petani Patunjang dapat menggarap tanahnya dengan bebas (dan merdeka),” kata warga Patunjang.

“Itu benar mas. Hukum dimasa Soekarno lebih dihormati, contohnya pengalihan kepemilikan tanah perkebunan Belanda ke Indonesia masih dilakukan dengan benar (sah). Tetapi, berbeda dengan Orde Baru, tanah yang sah menurut hukum pun dirampas. Orde Baru tidak menghormati hukum.” Menurut Aji, tokoh masyarakat yang ikut dalam rapat tersebut.

Tanah Negara adalah tanah rampasan

Inilah yang menjadi pangkal persoalan. Pemerintah Soeharto yang baru naik tahta kepresidenan ketika itu (1967), menggusur pemukiman Patunjang, wilayah Patunjang di hapus dari peta desa, dan kemudian dimasukkan kedalam peta blok kawasan hutan atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik negara.

Menurut Agus Suntara, mantan Kades Mulyasejati, “Pemerintah Orde Baru mengklaim perkampungan dan tanah garapan petani di Patunjang yang seluas 1.500 Ha sebagai Kawasan Hutan Tegal Waru.”

Tata batas kawasan hutan yang dilakukan pemerintah pada tahun 1967 itu memasukkan Kampung Patunjang kedalam kawasan kehutanan. Padahal, secara letterlijk dan tergambar dalam peta thopografi kehutanan bahwa Kampung Patunjang tidaklah masuk kawasan hutan. Meskipun tata-batas ini bertolak belakang dengan keputusan pemerintah sebelumnya, Direktur Jenderal Kehutanan saat itu (1970) tetap mengesahkan.

Ece Atma, seorang ibu petani di Petunjang, merasakan Negara telah merampas tanahnya. “Apakah surat gerik dan bukti pembayaran pajak (IPD) milik kami ini tidak ada gunanya di depan “hukum pemerintah” itu,?” katanya.

Untuk memuluskan perampasan tanah oleh Negara tersebut, maka surat-surat bukti milik warga dari tahun 1960-1970 yang masih ada, diminta dikumpulkan oleh pihak aparat Desa Mulyasejati dan pihak Perhutani Purwakarta dengan iming-iming akan diganti dengan surat yang baru, namun, sampai “tahun kuda” janji itu tak pernah terbukti. Sebaliknya, pada tahun 1972, gubung-gubung warga di bakar dan tanaman-tanaman petani dibabat habis oleh aparat Perhutani (KPH) Purwakarta.

Orde Reformasi sama saja, tidak pernah menyelesaikan utang konflik agrarian dimasa Orde Baru. Tanah petani Petunjang tidak pernah diakui. Berdasarkan tata-batas tahun 1998, Menteri Kehutanan, Mohamad Prakosa, menerbitkan SK Menhut No.195/2003 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Di Provinsi Jawa Barat yang seluas + 800 ribu Hektar, termasuk didalamnya blok hutan Tegal Waru.

Sekalipun rakyat Mulyasejati sudah melayangkan surat protes kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa sumber tanah Negara adalah tanah rakyat yang dirampas, sehingga perlu rekonstruksi ulang batas wilayahnya. Namun, Menterinya, Menhut M.S. Kaban, memberika surat jawaban No.674/2007, isi surat itu menyatakan “Jika dilakukan rekonstruksi ulang blok Patunjang, trayeknya tetap mengacu pada tata-batas tahun 1967.

“Ini sama saja dengan bohong, karena tata-batas yang bermalah tersebut dijadikan dasar” kata Agus Suryana. “Kalau Menhut meminta semua bukti-bukti, ini juga omong kosong, karena karena surat arsip tanah tersebut sudah dirampas sendiri oleh Negara. Kecuali satu dua surat bukti yang masih tersisah.” Ungkapnya dengan suara lantang.

Raut kecewa para petani memang tidak dapat disembunyikan setiap kali menyebut nama lembaga kehutanan. Di hati warga, pihak kehutanan seperti biangkerok dari perampasan dan penipuan rakyat Mulyasejati.

Iskohar, Sekjend Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang ikut membantu diskusi warga mengatakan kalau cara-cara Negara dalam membuktikan kepemilikan tanah rakyat (sertivikasi), sama saja dengan cara kolonial Belanda, sebab ungkapnya, “dijaman Belanda tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara sah, akan menjadi tanah domain varkelirng,-tanah Negara Belanda.

Untuk itu, kata Iskohar, jika selama ini perjuangan warga dengan dialog, diskusi, surat-surat protes dilakukan kepada pemerintah, maka perjuangan ditingkat atas ini, harus dikuatkan dengan perjuangan ditingkat bawah. Petani sebaiknya juga menekan pemerintah secara langsung dengan aksi, reclaiming, atau juga pendudukan di kantor-kantor pemerintah.

Rencana rapat umum, aksi massa dan reclaiming

Aksi massa, reclaiming atau apapun namanya yang dilakukan petani selalu berniat hendak merombak keadaan agraria yang timpang –tentu saja dimulai dengan negosiasi politik- dengan cara yang sah atau dengan cara paksa, sama saja bagi petani Mulyasejati, ketimbang mengikuti ‘jalur hukum’ yang disarankan pemerintah, sebab, pengadilan sudah bagai “komedi putar” pemerintah di mata petani itu.

Rupanya rakyat di Desa Mulyasejati punya pertimbangan yang sama dengan masyarakat umum tentang ‘timbangan jomplang’ pengadilan yang hanya bakalan menguntungkan pemerintah. Sebab, setiapkali negosiasi dengan pemerintah buntu, petani selalu diarahkan kepada jalur pengadilan. Pengadilan akan menjadi jalan kematian buat perjuangan petani, sebab UU No 41/1999 tentang Kehutanan yang dipakai untuk menguji gugatan rakyat adalah UU yang lebih menguntungkan Negara dan para pemodal.

Bagi petani, perjuangan negosiasi bukan tanpa alasan, pertama-tama, karena negosiasi yang dilakukan sejak tahun 2006 dengan DPRD Karawang sudah cukup berhasil membuka arsip tanah yang selalu diumpat-umpat Perhutani Karawang. Berbagai data riwayat tanah, peta ichtisar dan peta thopografi, dll, menjadi bukti penguat perjuangan petani.

Untuk alasan lainnya, karena negosiasi belum dirasa maksmial, selama ini petani seperti yang disarankan oleh pihak BPN Prov. Jawa Barat, sebatas mendatangi DPRD Karawang, padahal, petani membutuhkan surat rekomendasi peninjauan ulang tata-batas dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Rakyat Mulyasejati memang belum pernah mendatangi Kantor Bupati Karawang, apalagi menurut warga, Desa Mulyasejati adalah salah satu basis pemenangan Bupati Karawang Ade Swara di Pilkada kemarin. Karena itu, dialog/negosiasi dengan Pemerintah harus dilakukan terlebih dahulu.

Namun, dialog yang efektif menurut warga adalah melalui rapat-rapat umum (vergadering). Pengalaman rapat umum dengan Pemerintah Desa, BPN, sedikit banyak dapat menekan pelayanan pemerintah. Wargapun berencana mendesak Pemerintah Desa untuk mengadakan rapat umum di Desa Mulyasejati dengan menghadirkan Pemda Karawang.

Jika rapat umum tidak membuahkan rekomendasi, maka aksi massa akan dilakukan oleh warga ke kantor bupati setempat. Aksi ini akan diikuti dengan reclaiming tanah dan pembangunan gubuk petani. Meskipun sebagian dari lahan yang berkonflik sudah di reclaiming (diduduki) oleh petani, tetapi aksi reclaiming akan disertai aksi penanaman dan penjagaan lahan. Bagi petani, reclaiming adalah jalan untuk mendapatkan kembali pengakuan dan hak atas tanahnya.

Untuk membangkitkan kesadaran rakyat umum di desa, para petani juga membagi-bagikan materi-materi perjuangan atas tanah yang didapatnya dari materi pertemuan dan berita konflik tanah yang di clipping dengan baik oleh warga dan di diskusikannya ditingkat massa.

Salahsatu bahan clipping Koran milik petani adalah pidato Presiden SBY dengan tema “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat” (2007). Pidato ini seperti “talam dua muka,” kata warga, disatu sisi memberi janji-janji yang megah buat rakyat tetapi ujung-ujungnya mengabaikan tuntutan rakyat atas tanah.

Pendistribusian tanah untuk rakyat yang dijanjikan pemerintah yang berasal dari lahan konversi dan tanah lainnya yang dapat diperuntukkan buat rakyat, tak kunjung tiba. Petani Mulyasejati yang sudah menyampaikan surat tuntutan tanahnya melalui Program Reforma Agrarian ala Pemerintah SBY seperti halnya pungguk merindui bulan: mimpi semata.

Seringkali pihak Perhutani Purwakarat beralasan kalau kebutuhan lahan Kawasan Hutan di Jawa Barat baru sekitar 22 persen dari target 30 persen. Karena itu, tak ada lahan buat rakyat. Selain itu, alasan ekologi juga acapkali digunakan, kalau lahan yang berkonflik itu adalah areal hutan peyangga Bendungan Jatiluhur, dan berpuluh-puluh alasan lainnya.

Belakangan ini rakyat Mulyasejati tidak habis pikir dengan sikap Perhutani Purwakarta yang secara diam-diam menyewakan tanah itu kepada pihak asing (Korea) untuk tanaman akasia. Tanaman ini sudah berumur dua tahun, namun, penyewaan pastinya, warga tidak juga pernah mendapat sosialisasi.

Padahal, menurut Karwi, tokoh masyarakat Mulyasejati, “pejabat pemerintah sebagai wakil Negara, yang menjalankan hak menguasai tanah negara, seperti dalam UUPA No.5/1960, untuk menggunakan hak itu memberi sebesar-besarnya kemakmuran pada rakyat.

Rakyat Mulyasejati adalah mayoritas buruh tani, yang juga sangat membutuhkan tanah itu. Sedangkan, para petani pemilik lahan di desa ini adalah petani-petani gurem. “Di desa kebanyakan petani hanya memiliki lahan 0,5 Hektar per Kepala Keluarga (KK), sesuai data sensus baru-baru ini,” kata warga desa, Suryana.

Tak ada jalan lain bagi petani untuk tetap hidup ditengah kesulitan ekonomi dan ketiadaan lahan produksi. Petani Mulyasejati memilih jalan reclaiming ketimbang berpangku tangan atau menunggu nasibnya roboh oleh tekanan hidup dan tekanan pemerintah. Reclaiming memberi kesempatan kepada petani untuk mengolah lahannya secara berdaulat dan menafkahi keluarga mereka dari lahan itu. Lahan yang dituntut memang tak luas untuk kebutuhan lebih dari 900 KK Petani, tetapi ini cukup untuk menyembung hidup sementara.

Malam itu, para petani yang mengikuti rapat terbuka itu menyatakan sikap bulatnya, kalau-kalau cara-cara baik (dan menghormati) dari rakyat tidak diterima, maka negosiasi ini akan berubah menjadi “arogansi massa” (kekerasan) – menurut istilah warga: “Rawe-rawe rantas malang-malang putung”.

Ditengah perjalanan balik dari Desa Mulyasejati menuju Jakarta, masih berdiri perkasa Jembatan Walahar buatan Belanda tempo dulu. Jembatan yang jaraknya tak jauh dari Desa Mulyasejati itu seakan melemparkan bayangan orang-orang ke desa, bahwa di Desa Mulyasejati, seakan pemerintah tak membangun apa-apa, Desa Mulyasejati masih tergolong desa tertinggal, dan sebagian jalannya masih belum beraspal.

Agus Pranata, deputi Pendidikan dan Bacaan Serikat Tani Nasional (KPP-STN).

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid