Mengapa Pemerintah Harus Mendengarkan Kritik?

Konon ceritanya, kemerdekaan berbicara, yang di dalamnya terkandung hak untuk mengkritik, sudah dikenal dan diakui masyarakat Yunani kuno sejak abad ke-5 masehi. Orang-orang Yunani menyebutnya Parrhesia.

Di Nusantara, merujuk penuturan Mohammad Hatta di risalahnya, Demokrasi Asli Indonesia dan Kedaulatan Rakyat, “hak Rakyat untuk membantah secara umum” (recht op massa-protest) sudah dikenal sejak zaman lampau[1]. Termaktub dalam hukum adat masyarakat kala itu.

“Dalam zaman raja-raja paling lalim pun, hak rakyat tadi, yaitu hak membantah peraturan-peraturan yang dipandang tidak adil dengan cara umum, tetap diakui dalam pergaulan hidup dan kalbu rakyat,” tulis Hatta.

Jadi, kalau bersetuju dengan Hatta, hak untuk melakukan kritik sudah melekat sebagai hak dasar manusia jauh sebelum dunia mengenal demokrasi modern. Jauh sebelum Indonesia mengada.

Pada kenyatannya, banyak manusia Indonesia, terutama pejabat politiknya, yang tipis telinga menghadapi kritik. Malahan, selama tiga dekade di bawah Orde Baru, kritik menjadi barang yang tabu.

Sekarang, setelah dekade setelah Orba tumbang, harusnya Indonesia lebih matang berdemokrasi. Harusnya kemerdekaan berpendapat makin dijamin. Harusnya kritik dihargai sebagai hak setiap orang.

Faktanya, ada banyak kritik yang dibungkam. Dengan mudahnya kritik dipersamakan dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Salah satunya lewat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seringkali, kritik juga diperhadapkan dengan pasal penghasutan (pasal 160 KUHP). Ada banyak kritik yang disamakan dengan penghasutan. Tidak sedikit aksi memprotes kebijakan Negara yang dijerat dengan pasal penghasutan.

Sekarang lagi, RUU KUHP masih menghidupkan pasal-pasal Lese Majeste (hukum masa lampau untuk menjaga keagungan dan kehormatan Monarki) lewat pasal-pasal yang mempidanakan penghinaan terhadap harkat-martabat Presiden dan lembaga Negara.

Merujuk ke laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dalam rentang hanya 2 tahun (2017-2019) setidaknya ada 6895 orang yang diselidiki oleh Polisi terkait pelanggaran UU ITE. Sebanyak 38 persen terkait dengan penghinaan terhadap tokoh, penguasa, dan lembaga publik. Dan 12 persen diantaranya terkait pidato kebencian.

Tak hanya diperhadapkan dengan ancaman penjara, kritik juga terkadang berhadapan dengan serangan digital. Mulai dari peretasan hingga dikeroyok oleh kawanan buzzer dan pendukung pemerintah.

Walhasil, dalam beberapa tahun belakangan ini, makin banyak orang yang takut berpendapat. Ini bisa dibaca lewat sejumlah hasil survei. Indikator Politik menyebut, sebanyak 69,6 persen responden menyatakan warga makin takut berpendapat[2].  

Tentu saja, ini memprihatinkan. Padahal, selain sebagai hak, kritik juga sangat bermanfaat bagi sehatnya kehidupan publik kita. Kritik bisa menyehatkan pemerintahan, sehingga kebal terhadap korupsi dan konflik kepentingan.

Saya membayangkan kritik itu seperti menempatkan pemerintah dalam rumah kaca. Tentu saja, istilah ini terilhami oleh novel karya Pramoedya Ananta Toer, Rumah Kaca. Di novel itu, Belanda menggunakan teknik pengarsipan untuk merumakacakan kaum pergerakan.

Bayangkan, kalau pemerintah seperti dalam rumah kaca, segala aktivitasnya bisa kita ketahui. Semua serba terbuka, transparan. Tak ada lagi kesepakatan di belakang layar. Tidak ada lagi proposal yang masuk dari pintu belakang.

Pertama, di negara yang political corruption-nya tinggi, seperti Indonesia, aktivitas “di belakang layar” itu jauh lebih tinggi ketimbang yang terbuka. Lebih banyak kesepakatan di buat di belakang pintu ketimbang secara terbuka.

Kedua, negara bukanlah institusi yang netral. Meskipun sering berdalih mewakili “kepentingan umum”, pada kenyataannya negara seringkali beroperasi mewakili kekuatan sosial paling dominan.

Dalam konteks hari ini, kita berbicara tentang segelintir orang yang menguasai kekayaan dan sumber daya ekonomi. Segelintir orang ini kemudian berusaha memanfaatkan politik sebagai alat mempertahankan atau meningkatkan kekayannya. Mereka kita sebut: oligarki.

Terkadang, demi kepentingan mempertahankan dan meningkatkan kekayaan itu, oligarki membutuhkan kekuasaan politik. Mereka membutuhkan mekanisme politik demi mendapatkan perizinan, pembebasan lahan, pengamanan, dan lain-lain. Mereka juga butuh Undang-Undang yang menguntungkan bisnis mereka.

Nah, di negara yang oligarkinya kuat, seperti Indonesia tercinta ini, banyak sekali kebijakan politik yang melukai kepentingan rakyat banyak dihasilkan lewat proses-proses politik yang tak terbuka.

Kita contohkan revisi UU Minerba. Pada saat bangsa ini berjuang melawan pandemi, DPR meloloskan revisi UU Minerba. Dan pahitnya, revisi itu menguntungkan korporasi minerba.

Yang paling telanjang adalah UU Cipta Kerja. Prosesnya sangat tidak transparan. Draft resminya tidak pernah beredar di publik. Proses pengesahannya berlangsung kilat: tidak sampai 8 bulan.  Lalu, meski menuai penolakan keras, DPR tetap ketok palu.

Ketiga, boleh jadi pemerintah punya itikad baik, tetapi birokrasinya tidak demikian. Sehingga sering terjadi, kebijakan yang baik itu diselewengkan oleh birokrasi di level bawah atau tingkat lokal.

Karena itu, suara-suara kritis di akar rumput perlu didengar. Sebab, kritik-kritik dari akar rumput bisa menjadi senjata ampuh untuk membabat habis penyakit penyimpangan birokrasi. Mulai dari korupsi hingga mental “asal bapak senang”.

Keempat, tidak semua yang dianggap “kebutuhan rakyat” oleh pemerintah juga dirasakan sebagai kebutuhan rakyat oleh rakyat itu sendiri. Apalagi kalau kebijakannya top-down, yang diputuskan oleh segelintir teknokrat.

Karena itu, pemerintah yang baik adalah yang mau mendengar. Bukan saja masukan-masukan yang enak didengar, tetapi juga kritikan-kritikan yang sangat pedas. Anggaplah kritik itu masukan yang berharga dari rakyat untuk mengoreksi kebijakan.

RUDI HARTONO, pimred berdikarionline.com


[1] https://www.berdikarionline.com/bung-hatta-dan-konsep-demokrasi-asli-indonesia/

[2] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/10/26/survei-indikator-696-warga-takut-menyatakan-pendapat

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid