Masyarakat Adat Nangahale Meminta Perlindungan Hukum Di Komnas HAM RI

Jakarta, Berdikari Online-Masyarakat Adat Nangahale menggugat melakukan aksi demonstrasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait konflik status tanah dengan luas 879 Hektare antara PT. Krisrama dan masyarakat adat suku Goban Runut Kecamatan Waigete dan suku Soge Natar Mage Kecamatan Talibura, Kabupaten SIKKA, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kamis, (12/06/2025).

Wilfridus iko saat berorasi didepan Komnas HAM RI menyampaikan Konflik Agraria sangat masif terjadi seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi NTT, Kabupaten SIKKA.

“Masyarakat Adat suku Goban Runut dan Suku Soge Natar Mage saat ini sedang berhadapan dan melakukan perlawanan dengan PT. Krisrama milik Keuskupan Maumere atas penguasaan tanah seluas 879 H”. Ungkapnya

Lanjut Wilfridus Iko, Tanah seluas 879 H tersebut sudah lama ditempati oleh masyarakat Adat sebelum negara ini merdeka dari penjajah Belanda pada tahun 1912.

PT. Krisrama telah melakukan persekongkolan jahat dengan pemerintah provinsi NTT khususnya badan ATR/BPN dengan diterbitkannya SK HGU No. 01/BPN.53/VII/2023. Ujarnya

Sambung Chiko sapaan akrab Wilfridus Iko, SK HGU tersebut menjadi dalil hukum bagi PT. Krisrama untuk melakukan penggusuran paksa 120 Unit rumah masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut.

“120 Unit Rumah Masyarakat adat telah di gusur, perempuan maupun anak-anak mendapatkan tindakan kriminal oleh PT. Krisrama” Tambahnya

Komnas HAM menyambut baik dan akan menindaklanjuti laporan Masyarakat Adat Nangahale menggugat.

Abdul Haris Semendawai Wakil Ketua Komnas HAM RI saat hering menyampaikan menerima dengan baik laporan masyarakat adat ngahale dan akan menindaklanjuti serta juga akan mendorong mediasi antara masyarakat adat dengan PT. Krisrama.

(Jul)

[post-views]