Manado-Berdikari Online, Stenly Sendow,SH selaku Direktur Lembaga Pemantau Penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pejabat (LP2KKNP) menilai kasus korupsi Solar Cell Talaud menyeret nama Kevin alias KWL selaku Wakil Bupati Minahasa Utara hanya akal-akalan.
“Ini kan tahun politik. Kasus ini juga bukan kasus baru terjadi melainkan sudah bergulir sejak tahun 2017. Harusnya sudah jauh hari jika benar titik tujuannya benar untuk memberantas Korupsi, ” tutur Stenly, Rabu, 4 September 2024.
Stenly menambahkan bahwa posisi dari KWL hanya sebagai perantara antara Bupati Sri Wahyuni Manalip periode 2015-2019 dengan PT. Faidhi Systema terkait Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya atau Solar Cell.
Terkait baterei yang digunakan, memenuhi semua persyaratan yakni ampere hour (AH) dan cycle, kemudian survey.
Sesuai keterangan ahli jika lampu padam, dan ketika dilakukan perampalan pohon lalu menyala, berarti hanya kesalahan survey, jika sampai 900 jam, masih menyala, berarti kualitasnya bagus. Keterangan para ahli di Pengadilan Negeri.
KWL tidak pernah terlibat dalam proses lelang. Hingga pelaksanaan proyek tersebut, dirinya hanya sebatas perantara antara pihak perusahaan dan pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasar pada Putusan PN Manado No 25/Pid.Su TPK/2021/PN Mnd . Tanggal 10 Februari tahun 2021 tidak terindikasi adanya peran serta dari KWL.
“Selebihnya KWL menyampaikan bahwa ia tidak menerima uang sebesar 226 juta tersebut, bahkan Ayahnya telah melakukan klarifikasi bahwa kevin tidak terlibat di dalam proyek tersebut,” tutup Stenly.
(Alvian)


