Jakarta, Berdikari Online – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menolak rencana pemerintah mengizinkan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana ini akan ditetapkan dan diterbitkan pada akhir April 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (16/3/2024).
Julfikar Hasan, Wasekjend LMND Bidang Organisasi menyampaikan rencana Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 19 ayat 2, 3 dan 4.
“Jika jabatan Aparatur Sipil Negara diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, TNI, dan personal Kepolisian Republik Indonesia , ini merupakan upaya busuk negara yang sangat terstruktur dan sistematis untuk mengembalikan Dwi Fungsi ABRI serta nantinya akan mengancam ruang demokrasi bagi masyarakat sipil,” ungkap Julfikar. “Negara telah melakukan sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan Reformasi 1998 yang dibayar menggunakan darah dan nyawa,” tambah Fikar.
Julfikar juga menegaskan bahwa personil TNI-POLRI seharusnya tetap menjalankan tugas pokok yaitu Pertahanan dan Keamanan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 30 tanpa harus melakukan manuver-manuver politik yang membahayakan sistem demokrasi Indonesia.
LMND pun menyerukan kepada semua gerakan rakyat baik itu mahasiswa, perempuan, petani, buruh, kaum miskin kota dan nelayan agar sama-sama menolak terkait rencana pemerintah mengizinkan jabatan Aparatur Sipil Negara diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(Amir)