Serang, Berdikari Online- Faridhotul Jannah Ketua Wilayah Banten Menilai, Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Lebak serta pemetaan 90 desa di 23 kecamatan yang rawan mengalami krisis air bersih harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai siklus tahunan akibat kemarau semata, melainkan sebagai indikator bahwa pembangunan belum sepenuhnya mampu menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih.
Menurutnya, Air merupakan hak publik yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap krisis akses terhadap air bersih harus dibaca sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam dan kualitas kebijakan publik.
“Krisis air bersih yang berulang menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Ketika masyarakat masih harus bergantung pada distribusi air bersih setiap musim kemarau, maka negara perlu mengevaluasi sejauh mana kebijakan pembangunan telah memperkuat ketahanan air dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Farida.
Banten dikenal sebagai salah satu pusat industri nasional dengan nilai investasi yang besar. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari kemampuan negara menjamin kebutuhan dasar warga negara secara adil dan berkelanjutan.
Farida berpandangan bahwa pembangunan yang terlalu bertumpu pada indikator pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi penguatan pelayanan publik berisiko melahirkan ketimpangan. Investasi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, tetapi manfaatnya harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan dasar yang lebih baik, termasuk akses terhadap air bersih, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.
“Pembangunan yang berkeadilan adalah pembangunan yang memastikan hasil pertumbuhan ekonomi kembali kepada rakyat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator pertumbuhan, tetapi juga harus menjadi penjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.” ungkap Farida.
Dalam perspektif ekonomi politik, lanjutnya krisis air bukan hanya dipengaruhi oleh faktor iklim, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikelola, bagaimana kawasan resapan dilindungi, bagaimana infrastruktur air dibangun, dan bagaimana anggaran pembangunan diprioritaskan. Karena itu, solusi terhadap persoalan ini tidak cukup berupa bantuan air bersih yang bersifat sementara, melainkan memerlukan reformasi tata kelola sumber daya air secara menyeluruh.
Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut, EW-LMND Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar:
- Menjadikan ketahanan air sebagai prioritas pembangunan daerah;
- Mempercepat pembangunan dan rehabilitasi embung, waduk, jaringan distribusi air bersih, serta infrastruktur konservasi air;
- Memperkuat perlindungan kawasan resapan dan daerah aliran sungai melalui penegakan tata ruang yang konsisten;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya air;
- Memastikan kebijakan pembangunan daerah berpijak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Farida meyakini bahwa krisis air bersih harus menjadi momentum untuk mengoreksi orientasi pembangunan. Pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka pertumbuhan ekonomi, tetapi peran negara sangat dibutuhkan dalam kehidupan rakyat melalui pemenuhan hak-hak dasar, pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, dan pelayanan publik yang merata. Itulah esensi demokrasi ekonomi yang menjadi amanat konstitusi sekaligus fondasi perjuangan gerakan rakyat.
(Amir)


