KPH Donggomasa Harus Mengayomi Masyarakat Lingkar Hutan

Seorang petani hutan H. Salahudin, tinggal di Desa Mangge pinggir hutan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, mendapatkan surat panggilan dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Donggomasa terkait tindak pidana kehutanan: mengelola hutan di Kawaan Hutan Tutupan Negara.

H. Salahudin hidup bergantung dari hasil hutan dan sejak puluhan tahun sudah menanam Pohon Kemiri dan Jati di lahan tersebut, tiba-tiba diklaim oleh orang lain atas dasar perintah Kepala KPH Donggomasa.

H. Salahudin menyampaikan KPH Donggomasa kerap melakukan pemanggilan terhadap para petani yang hidupnya bergantung dari hasil hutan, tanpa memberikan jalan keluar dengan akses pengelolaan hutan secara legal melalui skema program percepatan Perhutanan Sosial.

“Kami sudah puluhan tahun merawat dan melestarikan serta hidup dari hasil hutan ini. Kami berharap pemerintah dapat memberikan lahan ini secara legal, tapi justru kami ditakuti dengan surat panggilan,” ungkap H.Salahudin.

Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat Irfan saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa seharusnya tugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) mengayomi petani lingkar hutan dengan mengajak terlibat dalam program pemerintah pusat yakni percepatan perhutanan sosial.

Ia juga mengatakan sejak dulu program ini dicanangkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 1 ayat 14 menjelaskan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh Kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan pengelolaan Hutan Desa (HD), Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi, atau Hutan Konsevasi sesuai dengan fungsinya.

“STN juga yang termaksud sebagai Pendamping Perhutanan Sosial sejak tahun 2017 Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor: SK.23/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 yang secara legal diberi tugas terus melakukan pendampingan akses legal Perhutanan Sosial di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan kami sedang megajukan akses Perhutanan Sosial di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima,” ujar Irfan.

Irfan juga menegaskan bahwa esensi Program Pengelolaan Perhutanan Sosial ini adalah sasarannya Masyarakat Miskin di Lingkar Hutan yang sama sekali bergantung hidupnya dari hasil Hutan. Maka kami STN NTB secara tegas mengingatkan kepada Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Donggomasa untuk bertindak sesuai ketentuan dan cita-cita Program Perhutanan Sosial.

(Feby)

[post-views]