Serang, Berdikari Online-Koordinator Nasional Posko Pengaduan Mahasiswa LMND mengutuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh para mahasiswa UKM Kreasi terhadap anggota LMND Komisariat UNMA Banten. (20/05/2025).
Julfikar Hasan selaku koordinator nasional posko pengaduan mahasiswa menyampaikan bahwa telah terjadi pengeroyokan kepada anggota LMND di dalam kampus Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten oleh beberapa mahasiswa dari UKM KREASI dengan sangat brutal, bahkan hingga menggunakan sajam.
“Saya sangat tidak membenarkan perlakukan tersebut, Perlakuan tersebut merupakan tindakan premanisme yang berkonsekwensi hukum, dan lebih parah lagi, menggerus nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi di dalam Kampus,” ujar Julfikar.
Ia juga menyampaikan bahwa Kampus merupakan institusi ilmiah yang darinya tercipta ruang-ruang dialog yang paling demokratis dan terbuka. Kampus, seyogyanya menjadi pelopor kemajuan dalam segala bidang. Tetapi ini tidak terjadi di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten. Anggota kami inisial (SA), mendapat tindakan premanisme dengan cara dikeroyok dan dipukuli saat tengah berdiskusi, mereka terdesak.
Julfikar juga membeberkan kronologis pengeroyokan yang telah dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.
Jumat, 16 Mei 2025, Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi UNMA Banten mendirikan ‘Posko Pengaduan Mahasiswa’ dan sekaligus membuat diskusi publik. Posko ini akan dijadikan sebagai titik sentral pengadvokasian atas masalah-masalah mahasiswa di dalam kampus; UKT Mahal, Pemotongan KIP, Pelecehan & Kekerasan Seksual, korupsi birokrasi kampus, diskriminasi dan masalah-masalah lain yang terjadi di dalam kampus. Program pembangunan ‘Posko Pengaduan Mahasiswa’ adalah program yang digagas Eksekutif Nasional LMND yang diproyeksikan dibangun di seluruh kampus di Indonesia yang menjadi basis pengorganisasian LMND, dan sekaligus sebagai manifestasi konkret LMND melawan praktek Liberalisasi dan Komersialisasi pendidikan di dunia Kampus.
Usai membuat diskusi tentang maksud dan orientasi pembangunan ‘posko’ itu, (SA), yang merupakan Ketua Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi UNMA Banten langsung dihubungi via telepon oleh salah seorang mahasiswa dari UKM Kreasi kampus tersebut menanyakan izin pendiriannya dan meminta bertemu untuk mendiskusikannya.
Selasa, 20 Mei 2025, akhirnya SA mendatangi UKM Kreasi UNMA Banten untuk melakukan dialog sebagaimana yang diminta sebelumnya. Mereka mengajukan pertanyaan yang sama dengan menanyakan izin pendirian ‘Posko Pengaduan Mahasiswa’ tersebut. Dengan singkat inisial SA menjawab, tidak ada aturan yang mengharuskan pendirian posko harus izin. Merasa terdesak dan tidak menerima argumentasi SA, mereka yang berjumlah 7 orang langsung melakukan pengeroyokan dengan memukuli SA.
Salah satu diantara mereka bahkan memiting dengan keras leher SA, dan mendesak agar mau menandatangani pernyataan diatas matrai untuk bertarung hingga mati. Tak berhenti disitu, pelaku bahkan menodongkan sajam berniat membunuh SA.
Tindakan brutalitas dan premanisme mereka berlanjut. Mereka melakukan pemukulan di beberapa organ tubuh hingga berkali-kali, menjambak rambut, membenturkan kepala, menampar hingga meludahi korban. Karena terdesak dan diintimidasi, akhirnya SA menandatangani surat pernyataan tersebut. Setelahnya, akhirnya korban diperbolehkan pulang dengan membawa luka fisik dan traumatik yang sangat mendalam.
“Untuk diketahui, selain tindakan pengeroyokan yang terjadi di Kampus UNMA Banten, ‘Posko Pengaduan Mahasiswa’ kami juga dibubarkan secara sepihak di Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Aceh oleh pihak keamanan atas perintah langsung pihak rektorat,” ungkap Julfikar.
Terakhir Julfikar menegaskan Dari tindakan-tindakan brutalitas tersebut dan pembubaran Posko sebagaimana diatas, Kami Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengutuk tindakan tersebut dan mendesak:
- Tangkap dan adili 7 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami di UNMA Banten;
- Segera keluarkan 7 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami dari kampus secara tidak hormat;
- Jamin demokrasi sejati dan kebebasan berekspresi di dalam kampus dalam segala bentuk, termasuk ketika mendirikan ‘Posko Pengaduan Mahasiswa’ sebagai bentuk dijaminnya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara;
- Bangun dunia kampus yang ramah kekerasan & pelecehan seksual, demokratis, ilmiah, menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, dan kekerasan/premanisme dalam semua bentuknya.
(Feby)


