Surabaya, Berdikari Online-Tolak Survei Seismik 3D Sosialisasi Survei Seismik Tiga Dimensi (3D) yang dilakukan oleh SKK Migas bersama PT. KEI dimana kegiatan ini untuk eksplorasi dan eksploitasi Minya dan Gas (Migas) di wilayah perairan dangkal West Kangean atau Kangean Barat, menuai polemik bahkan terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat Kangean karena berbagai alasan.
Hal tersebut direspon oleh Ketua Kaukus Masyarakat Kangean Peduli Lingkungan (KMKPL) Zaino Arifin. Ia menyampaikan itu karena Kepualaun Kangean punya pengalaman yang memilukan, dimana eksplorasi Migas itu sudah terjadi sekitar Tahun 1985, di Desa Pagerungan Besar yang juga dikelola oleh PT. Kangean Energy Indonesi (KEI) yang berdampak negatif, baik soal Ekonomi, Sosial dan rusaknya ekosistem laut.
Hal itu terjadi, lanjut Zaino karena dari kegiatan eksplorasi Migas itu, justru memperkeruh keadaan wilayah tempat itu sendiri, dan ini juga bisa dianggap melanggar Hak asasi Manusia (HAM).
“ini tidak tegak lurus dengan tujuan kita berbangsa dan bernegara, karena kekayaan kita dikeruk habis, menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga setempat, khususnya para nelayan terganggu dan akhirnya banyak warga kita alih profesi jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) keluar negeri dan bahkan jadi penganguran”. Kata Zaino yang biasa dipanngil.
Zaino juga merinci hal yang sudah terjadi di Pagerungan Besar walau sesunguhnya sudah ada pedomannya, seperti dalam Pasal 33 UUD 1945, Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat, serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi.
Menurutnya ini bisa jadi disalah gunakan dan tidak dipatuhi, karena jelas mamfaat sosialnya tidak dirasakan seperti lapangan pekerjaan, sebagian besar tenaga kerja yang terlibat dalam operasional Migas ini bukan asli dari masyarakat lokal, dan yang tidak kalah pentingnya soal progra tanggug jawab sosial perusahaan (CSR) baik yang digelontorkan pada pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang tidak transparan kalau perlu tidak melibatkan masyarakat secara aktif baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya, sehingga masyarakat menganggap itu tidak ada.
“Sehingga awalnya masyarakat berharap dengan adanya eksplorasi Migas bisa hidup lebih sejahtera, namun malah menjalani hidup yang lebih sengsara, apakah ini tidak melanggar HAM? Ini bisa kita analogikan seperti Sapi Perah, dimana kekayaan kita dikeruk, habis itu kita dibiarkan, sehingga seolah wajib hukumnya menolak Survei Seismek diwilyah West Kangean itu, karena melihat sejarah yang ada saat ini dengan kata lain, sebagian besar yang menolak itu bukan tidak berdasar,” ujar Zaino.
Lanjut ia mengatakan apalagi dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas (KUHM) potensi pelanggaran itu ada, karena kadang para pelaku dan stakeholdernya tidak memahami masalah Hak Asasi Manusia secara koperhensif, atau memang pura-pura tidak memahami sehingga keuntungannya saja yang dipikirkan.
Padahal menurut Zaino regulasinya sudah dimuat oleh Peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang artinya arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementrian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan perlidungan dan pemulihan HAM.
Kita sudah tahu khusus usaha eksplorasi Migas, potensi pelanggaran HAM itu biasa terjadi, sehingga para simpul masyarakat soal Survei seismek menolak, itu sudah punya rujukan seperti di Pagerungan Besar. Karena perusahaan itu kadang yang dipikirkan hanyalah Profit Oriented, sehingga mengesampingkan dampak soisal dan ekonomi masyaraka dan hampir separuh warganaya pergi keluar daerah bahakan keluar Negeri untuk sekedar mencari nafkah, seperti ke Malaysia, arab Saudi, China dan lain-lain.
Lanjutnya Saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah jelas memiliki Misi Asta Cita dan ini perlu kita di dukung serta kita perlu mendesak para pelaku kegiatan usaha hulu Migas ini untuk merealisasikannya, dengan mengembalikan dan memulihkan hak-hak warga setempat.
Terakhir Zaino menegaskan Perlu diketahui bahwa survei seismikdiwilayah Kangean barat iniakan dilakukan oleh PT. Kagean energy Indonesia (KEI) yag juga anak perusahaan dari PT energi Mega Persada Tbk. atau KEI merupakan bagian dari Grup Bakrie. dimana perusahaan ini juga yang mengelola eksploitasi Migas Blok Kangean, tepatanya diwiyalah Pagerungan Besar.
(Amir)


