Kehidupan Di Penjara (1): Sekolah Kekerasan Dan Kejahatan

Dua orang lagi menghadap portir. Portir di sini bukan orang yang menawarkan jasa mengangkut barang seperti di bandara dan pelabuhan, melainkan pintu masuk ke penjara. Tiga orang petugas menginterogasi keduanya, Suadi dan La Badimu. Keduanya adalah tahanan baru di Lapas Bau-Bau, sore itu.

Suadi dan La Badimu dituduh melakukan pembunuhan. Belakangan diketahui bahwa keduanya adalah korban salah tangkap. Tapi sayang sekali, mereka sudah terlanjur masuk perangkap, dan dipaksa mengakui pembunuhan tersebut setelah mendapat siksaan berat saat penyidikan. Polres Buton dianggap merekayasa kasus ini.

Keduanya diperintah berjalan jongkok menuju “strapsel” kamar 19, yaitu ruang karantina bagi tahanan baru. Di sini, ada hukum tidak tertulis bagi setiap tahanana baru: pertama, mereka mesti berjalan dengan membungkuk. kedua, harus tahu cara berterima kasih. ketiga, jangan pernah berusaha menatap petugas, apalagi melontarkan kritik.

Selama proses peradilan berlangsung, keduanya telah menjalani hukuman hampir selama setahun dari tingkat penyidikan (november 2009) sampai dengan vonis pengadilan (juli 2010). Semula Jaksa Penuntut Umum, Hijran Safar, menuntunya 20 tahun penjara, tapi Majelis Hakim yang di pimpin Sutarno menjatuhkan vonis bebas. Akan tetapi, pihak JPU menuntut kasasi ke MA. Maka berlanjutlah penderitaan Suadi dan La Badimu hingga hari ini.

Dari kedua orang inilah aku mengambil banyak pelajaran: tentang bagaimana kekerasan dan kejahatan yang diproduksi oleh negara sendiri. Banyak orang tidak berdosa menjadi korban kekerasan “legal” tersebut. Karena buta huruf dan tidak tahu bahasa Indonesia, para korban itu begitu mudah diperdaya di depan hukum yang katanya memihak keadilan itu. Inilah secuil kisahku di dalam penjara yang bernama: Lembaga Pemasyarakatan Bau-Bau.

Lingkaran Kekerasan

Lapas Baubau adalah tempat ‘pembuangan’ tahanan dari empat kota: Baubau, Bombana, Buton, dan Wakatobi. Tidak diketahui secara pasti kapan Lapas ini berdiri, tetapi diperkirakan seusia dengan kedatangan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Dinding gedung tahanan mulai berwarna pucat kuning. Terlihat sunyi dan seram dari luar. Di tempat ini sekelumit kejahatan dan kekerasan atas nama hukum negara terlembaga dengan baik. Sedikitnya 500 orang tahanan “disiberiakan” di tempat ini.

Famplet dari kertas tertempel di dinding portir. Rupanya aturan mengenai segala bentuk kehidupan di lapas ini termaktub dalam kertas itu. Ada empat aturan yang disebutkan di situ: (1) tahanan dilarang membawa uang di atas Rp20 ribu. (2) belajar untuk menerima kesalahann dan hukuman dari petugas. (3) dilarang berkumpul, berdiskusi, membawa hand-phone, dst. (4) Petugaslah yang berkuasa untuk membina.

Sialnya, Jika anda mengalami kekerasan, maka anda akan kesulitan untuk melapor. Sebab, mereka yang melaporkan adanya pelanggaran akan mendapat perlakuan kasar dari pelaku. “Jika anda berani mengadu, maka tendangan, cambuk, pukulan, hingga karantina akan menjadi teman anda,” ujar pak tua di sel sebelahku.

Ketakutan terbesar para tahananan adalah dipanggil portir. “itu berarti anda mau dihukum,” kata pak tua menjelaskan kebiasaan di penjara ini. Jika anda sering menonton film tentang kekejaman NAZI, maka semua praktek kekerasan mereka pun ada dan terpelihara dengan baik di penjara ini.

Jika Karl Marx membagi kelas dalam masyarakat menjadi dua kelas: pengusaha dan proletar, maka dipenjara ini juga ada dua kelas: bapak piara dan anak piara. bapak piara adalah mereka yang suka membagi jatah rokok, memberi makanan dan uang, sedangkan anak piara adalah orang yang melayani bapak piara: mencuci piring, mencuci baju, membersihkan, dan kerja-kerja fisik lainnya.

Para koruptor, yang kehidupannya di luar penjara sudah sangat enak, di dalam penjara pun tetap enak. Para koruptor ini menjadi bapak piara di dalam penjara. Bahkan petugas penjara pun bisa diperintah olehnya. “benar-benar dunia sinting,” kata seorang tanahan yang lebih muda–tidak mungkin kusebutkan namanya di sini.

Jangan lupa! diskriminasi juga sangat akrab dalam kehidupan penjara ini. Golongan kaum kaya seperti pejabat, keluarga pejabat, dan koruptor, akan mendapat perlakuan istimewa dari petugas. Mereka bisa minta bon/izin keluar, cuti bersyarat, menggunakan HP dalam penjara, bebas dari kewajian bekerja, dan lain-lain. Sedangkan bagi orang miskin, kerja paksa dan penghinaan menjadi teman sejati mereka sepanjang kehidupan dalam penjara.

Kekerasan dan kejahatan yang diajarkan oleh negara

Siapa bilang penjara itu lembaga pemasyarakatan? jangan pula kau singgung istilah menyesatkan itu: pembinaan. omong kosong semua itu. Alih-alih mau memasyarakatkan dan membina kami, para tahanan, para petugas penjara justru mewariskan kejahatan baru kepada kami: cara memeras, cara mempermalukan dan menghina orang, cara menjilat kepada kaum kaya, dan lain-lain.

Ada banyak orang baik, yang karena rasa keadilan dipermaikan oleh tuan hakim dan para jaksa, harus mendekam di penjara ini dan dirusak mentalnya. “Apa itu rasa keadilan? tidak ada itu. Adanya di surga kali,” kata seorang teman selku.

Tidak mengherankan, penjara tidak membuat seorang bekas napi menjadi mengerti seperti apa menjadi manusia yang benar, melainkan membuat bekas napi semakin kehilangan nilai kemanusiaannya. Ini sangat menarik, dan tentu saja bukan kebetulan, bahwa sebagian besar penghuni lapas ini adalah “muka lama”.

Karena petugas dan sistim penjara gagal menciptakan cara-cara manusiawi di dalam penjara, maka penjara pun menjadi tempat berbagi ilmu: seorang pencopet akan belajar kepada perampok. Seorang perampok akan belajar kepada koruptor. pelaku penganiayaan akan belajar kepada pembunuh. begitulah seterusnya.

Di sini, para tahanan pun sudah tahu seluk-beluk kelemahan hukum di Indonesia: suap-menyuap, jual-beli perkara, dan lain sebagainya. Tidak heran, seorang koruptor akan dengan mudah faham bagaimana ia harus korupsi sebanyak-banyaknya, dan sebagian hasil korupsinya dipakai untuk menyuap hakim, jaksa, dan polisi agar hukumannya bisa diperpendek.

Seorang perampok, misalnya. Jika barang yang dicuri bernilai 10 juta, maka dia sudah tahu bahwa 3-4 juta harus dikeluarkan untuk menyuap jaksa dan hakim, sehingga dia bisa menjalani hukuman lebih pendek. Dengan begitu, dia akan terus menjalani profesinya.

Dan, penjara hanya tempat beristirahat sementara waktu. *****

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid
Tags: