Kehadiran Perusahaan Perkebunan Di Simalungun Kurang Menguntungkan

Keberadaan perusahaan perkebunan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum banyak berkontribusi secara positif.

Penilaian tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota DPRD Simalungun,  Manandus Sitanggang, saat menjadi pembicara dalam Seminar Hari Tani Nasional berjudul “Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat” yang digelar oleh LMND Pematangsiantar bekerjasama dengan BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) Universitas Simalungun, Selasa (24/9/2013).

Menurut Manandus, kehadiran perusahaan perkebunan itu belum memberikan kontribusi positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun. Ia mencontohkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perusahaan perkebunan di Simalungun hanya dihargai Rp 30 juta perhektarnya. “Di lokasi yang sama, NJOP-nya bisa melebihi Rp 30 juta,” ungkapnya.

Salah satu penyebabnya, kata Manandus, tanaman di lahan perusahaan perkebunan tidak dikenai pajak. Padahal, menurut dia, tanaman produktif di perusahaan perkebunan mestinya di samakan dengan bangunan di atas lahan.

Ia mengaku, usulannya agar tanaman produktif di atas lahan perusahaan perkebunan dikenai pajak pernah diusulkan ke Menteri Keuangan di Jakarta. Namun, usulnya itu langsung ditolak mentah-mentah.

Persoalan lain yang diungkap oleh Manandus adalah rusaknya infrastruktur jalan di Simalungun akibat  aktivitas kendaraan perusahaan yang melintasi jalan tersebut kelebihan beban. “Saat ini hampir 60 persen dari 250 hektar sarana jalan di sekitar lahan perkebunan rusak parah sehingga menghambat aktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, mengungkapkan inisiatif DPR saat ini menggodok Rancangan Undang Pertanahan di Indonesia. Ia yakin, RUU Pertanahan ini akan membantu penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan juga perjuangannya di DPR saat ini untuk mengamandemen UUD 1945  pasal 33, yakni ayat 4 dan 5 yang tidak sikron dengan pasal 1, 2, dan 3.

Terkait penyelesaian konflik agraria, Ia menyatakan bahwa dibutuhkan sebuah langkah politik hukum pertanahan. Sebab, dalam masalah pertanahan di Indonesia memiliki akar yang multidimensial. “Persoalan pertanahan tidak tunggal masalah hukum dan politik pertanahan semata, melainkan ada faktor lain yang dapat menimbulkan konflik agraria seperti faktor demografi dan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, pembicara yang mewakili Partai Rakyat Demokratik (PRD) Simalungun, Fransiskus Silalahi, menyoroti liberalisasi sektor agraria di Indonesia yang memicu banyaknya konflik agraria. Ia mencontohkan keberadaan PT Sipef yang telah merampas lahan milik warga.

Untuk mengatasi persoalan konflik agraria itu, Fransiskus mengusulkan dibentuknya semacam Panitia Penyelesaian Konflik Agraria, yang posisinya setingkat dengan institusi negara Komisi Nasional. “Panitia ini memiliki kewenangan penentuan kepemilikan berdasarkan fakta fakta hukum,” tandasnya.

Fransiskus juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang makin melenceng dari semangat konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945. Bicara agraria sejatinya bukan hanya menyangkut persoalan tentang pengelolaan maupun kepemilikan sebidang tanah yang kita injak setiap hari, melainkan juga menyangkut segala sumber daya lain seperti tambang minyak, batu bara dan gas alam. Jika kita jujur, pengelolaan segala sumber daya alam di Indonesia sudah sangat jauh melenceng dari amanah konstitusi Indonesia, khususnya pada pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Hugget Nugget

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid