Mahasiswa Samarinda Serukan UUPA 1960 Ditegakkan

Sedikitnya 40-an mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di Samarinda, Kalimantan Timur, menyerukan agar pemerintah segera melaksanakan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA 1960).

Seruan GERAM tersebut dikumandangkan saat menggelar aksi massa memperingati Hari Agraria Nasional di perempatan Mall Lembuswana, Samarinda, Selasa (24/9/2013).

Menurut Muhamad Jamil, salah seorang peserta aksi, menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang sangat pro investor asing. Ia mencontohkan, di Samarinda lebih 70% wilayahnya sudah dikuasai oleh perusahaan pertambangan.

Bagi Jamil, penguasaan aset dan kekayaan nasional oleh korporasi asing menyebabkan Indonesia tidak merdeka secara ekonomi. Ia menyebut penguasaan 80% ladang migas oleh perusahaan asing, perbankan 60%, telekomunikasi 70%,  kebun sawit 50%, dan pelayaran barang 94%.

Menurut Ketua LMND Samarinda ini, hal tersebut sudah bertolak-belakang dengan amanat konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dan UU pokok agraria (UUPA) 1960. “Kita bukan lagi bangsa yang berdaulat karena aset strategis kita sudah dikuasai asing,” kata Jamil.

Jamil mendesak agar pengelolaan kekayaan alam dikembalikan sesuai koridornya, yakni UUPA 1960, untuk menjamin kemakmuran seluruh rakyat. Ia juga mendesak agar semua konflik agraria diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA 1960.

Setelah berorasi beberapa jam di perempatan Mall Lembuswana, massa aksi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), BEM Fisip Universitas Mulawarman, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini melanjutkan aksinya ke RRI Samarinda dan kantor BPN Samarinda.

Di kedua tempat tersebut, GERAM juga menyerukan tuntutan yang sama.

Rahman 

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid