Indonesia Kaya Dengan SDA, Tapi Kok Rakyatnya Miskin…

Dalam hal kekayaan alam, Indonesia termasuk yang terkaya di dunia. Tetapi, dalam hal kemakmuran, pendapatan perkapita rakyat Indonesia masih tertinggal jauh di belakang.

Hal itu diungkapkan oleh staff Deputi Politik Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD), Alif Kamal, di Jakarta, Jumat (3/5/2013). Ia mengomentari pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, yang dimuat oleh Detik.com tanggal 3 Mei 2013.

Dalam pernyataannya, Harya membandingkan Indonesia dengan Singapura. “Singapura, yang tidak punya SDA, bisa maju dan pendapatan per kapita warganya mencapai US$ 48. 595 per orang per tahun. Sedangkan Indonesia, negeri yang kaya SDA, pendapatan per kapita warganya hanya US$ 3.452 per orang per tahun,” kata Harya.

Menurut Alif, apa yang diungkapkan Harya itu membuktikan ada yang tidak beres dalam pengelolaan SDA di Indonesia. “Menurut saya, perbandingan itu menyingkap fakta, bahwa ada yang salah dengan kebijakan ekonomi dan tata kelola SDA kita,” katanya.

Alif sendiri menyebut dua faktor penyebab kegagalan Indonesia mengelola SDA. Pertama, ekonomi Indonesia masih mengandalkan ekspor bahan mentah. Model ekonomi semacam itu, kata Alif, tidak menciptakan nilai-tambah dan tidak menyediakan basis untuk industrialisasi.

“Singapura memang minim SDA, tetapi mereka berhasil membangun industri. Industri itulah yang mengolah bahan mentah dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Jadi, Singapura yang mendapat nilai tambahnya dan penciptaan lapangan kerjanya,” kata Alif.

Kedua, pemerintah Indonesia tidak percaya pada kekuatan sendiri untuk mengolah SDA-nya, tetapi semuanya diserahkan kepada korporasi asing. Akibatnya, sebagian besar SDA di Indonesia sudah di bawah bendera asing.

“Ini membuat ekonomi Indonesia tidak pernah berdikari. Hal ini juga menyebabkan sebagian besar keuntungan dari pengelolaan SDA mengalir ke luar negeri melalui kantong-kantong perusahaan asing,” ujarnya.

Menurut Alif, Indonesia memang kaya raya dengan SDA, tetapi keuntungannya dinikmati oleh perusahaan asing. “Ini sebetulnya tidak berbeda jauh dengan praktek kolonialisme di masa lalu,” tegasnya.

Padahal, menurut Alif, Indonesia sudah punya konsep pengelolaan SDA sebagaimana diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Di situ ada penegasan mengenai kedaulatan negara terhadap SDA dan pengelolaannya harus mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid