GNP 33 UUD 1945 Sulsel: UU SJSN Dan BPJS Langgar Konstitusi!

Hujan deras yang mengguyur kota Makassar, Kamis (16/1/2014), tidak menyurutkan semangat seratusan rakyat miskin untuk menggelar aksi massa menolak UU SJSN dan UU BPJS.

Massa aksi mulai berkumpul sekitar pukul 11.00 WITA di depan kantor Pengadilan Tinggi Sulsel. Sembari membentangkan spanduk, sejumlah massa aksi menggelar orasi-orasi.

Tak lama kemudian, massa aksi yang bernaung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 1945) ini mulai berjalan kaki menuju sasaran aksinya, yakni kantor Walikota Makassar.

Dra Andi Asni, aktivis Serikat Rakyat Miskin yang menjadi juru bicara aksi, mengatakan, persoalan yang ditimbulkan oleh pemberlakuan UU SJSN dan UU BPJS bukan hanya soal kekacauan dalam pelayanan.

“Ada hal yang lebih mendasar di sini, yakni hilangnya tanggung-jawab negara dalam memberikan jaminan kesehatan pada rakyatnya,” kata Andi Asni.

Ia mengungkapkan, kerangka berpikir dari UU SJSN dan UU BPJS adalah pengalihan tanggung-jawab negara dalam urusan kesehatan rakyat menjadi urusan individu. Dengan mengharuskan peserta BPJS membayar iuran, kata Andi Asni, berarti negara telah membebankan tanggung-jawabnya kepada individu warga negara.

Hal lain yang disoroti oleh Andi Asni adalah adanya pembedaan pelayanan berbentuk klas-klas di rumah sakit yang disesuaikan dengan nilai kontribusi dari peserta BPJS. Bagi dia, hal tersebut merupakan bukti penggunaan prinsip liberalisme/kapitalisme yang mendiskriminasi rakyat miskin.

Ia juga menilai, skema Pemberian Bantuan Iuran (PBI) untuk warga miskin sangat potensial diselewengkan dan dikorupsi. Pasalnya, dengan jumlah PBI sebanyak 86,4 juta peserta dan dengan besaran Rp. 19.500,- per jiwa, seharusnya negara mengeluarkan anggaran minimal sebesar Rp 16 triliun setiap bulan atau sekitar Rp 180 triliun per tahun. Tapi dalam kenyataannya pemerintah hanya menganggarkan 16 triliun untuk satu tahun di 2014.

Di kantor Walikota Makassar, massa aksi menggelar mimbar bebas. Sejumlah perwakilan dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), menggelar orasi secara bergantian.

Tak lama kemudian, massa aksi bertemu dengan Humas Kantor Walikota Makassar, Andi Tenri Pallalo. Pihak Walikota Makassar untuk mengagendakan pertemuan dengan GNP 33 UUD 1945 untuk membahas soal BPJS ini.

Muhamad Makbul

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid