Puluhan rakyat miskin di Tuban, Jawa Timur, yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 1945), menggelar aksi massa di kantor Bupati Tuban, Kamis (16/1/2014). Mereka menolak proram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Massa aksi GNP-33 UUD 1945 memulai aksinya dari jalan KH Mustain Tuban. Mereka kemudian berjalan kaki sembari menyanyikan lagu-lagu perjuangan menuju kantor Bupati.
Menurut koordinator aksi, Agus Juang Pribadi, sistem JKN/BPJS bertentangan dengan semangat konstitusi. “JKN/BPJS ini mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhak hak kesehatan rakyat menjadi tanggung jawab individu,” ujarnya.
Agus pun menilai sistem JKN/BPJS membawa agenda liberalisasi layanan kesehatan di Indonesia. Indikasi liberalisasi itu, kata dia, sangat terlihat mekanisme layanan kesehatan berdasarkan iuran.
Agus menegaskan, jika mengacu pada UUD 1945, kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara seharusnya menyenggarakan sistem jaminan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.
“Itu hanya mungkin kalau pasal 33 UUD 1945, yang menjamin kontrol negara terhadap pemanfaatan kekayaan alam, bisa terlaksana,” tegas Agus.
Dalam aksi tersebut, perwakilan GNP 33 UUD 1945 melakukan dengar-pendapat dengan Pemkab Tuban dan jajarannya. Dalam dialog tersebut perwakilan GNP 33 UUD 1945 mendesak Pemkab Tuban dan dinas terkait menolak sistem JKN/BPJS.
Menanggapi tuntutan itu, pihak Pemkab yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Sisworo menyatakan pihaknya hanya pelaksana kebijakan yang diputuskan dari pusat. Namun demikian, ia siap memfasilitasi diskusi dengan berbagai Dinas/Instasi dan organisasi masyarakat di Tuban terkait JKN/BPJS.
Moch Zaenal Syafi’i
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid