Dukungan Terhadap Penyitaan Rp 11,8 Triliun

Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas keberhasilannya menyita dana sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan korporasi Wilmar Group. Penyitaan ini, yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, merupakan langkah monumental dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan rakyat, khususnya petani dan nelayan.

Kasus korupsi CPO periode 2021-2022 telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 6 triliun untuk keuangan negara dan Rp 12,3 triliun untuk perekonomian nasional. Dampaknya sangat dirasakan oleh petani kelapa sawit dan masyarakat kecil, yang harus menghadapi kelangkaan minyak goreng dan harga yang melambung tinggi. Tindakan tegas Kejagung ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada stabilitas pasar komoditas strategis seperti minyak goreng.

Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyitaan ini, yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap korporasi besar.

Menyerukan kepada semua pihak, termasuk korporasi lain yang terlibat, seperti Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, untuk mengikuti langkah Wilmar Group dengan mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Kami juga meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas strategis, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kedepannya bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Keberhasilan ini adalah kemenangan bersama untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Mari kita jaga momentum ini untuk membangun Indonesia yang bersih dari korupsi dan berpihak kepada rakyat kecil.

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah Massal untuk Pertaninan Kolektif.

Ahmad Rifai
Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN)

[post-views]